Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
177/Pid.B/2024/PN Blk 1.DEDY CHAIDIRYANTO, SH., MH
2.Agusjayanto, S.H.,M.H.
3.DAMARYANTI FISIKO DEWI, S.H
1.Syuaib Bin Sadding
2.Asmar Alias Ato Bin Syuaib
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 177/Pid.B/2024/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1940/P.4.22/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEDY CHAIDIRYANTO, SH., MH
2Agusjayanto, S.H.,M.H.
3DAMARYANTI FISIKO DEWI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Syuaib Bin Sadding[Penahanan]
2Asmar Alias Ato Bin Syuaib[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1JusmianiSyuaib Bin Sadding
2JusmianiAsmar Alias Ato Bin Syuaib
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA -------------Bahwa terdakwa Syuaib Bin Sadding bersama-sama dan bersekutu dengan terdakwa Asmar Alias Ato Bin Syuaib pada hari Sabtu, tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 18.45 WITA bertempat di Dusun Lempongnge, Desa Karama, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------ -------------Bermula beberapa waktu sebelum kejadian, terjadi perselisihan antara terdakwa Syuaib dan anaknya, terdakwa Asmar, dengan korban. Menurut para terdakwa perselisihan ini berkaitan dengan penyelesaian utang antara terdakwa Syuaib kepada korban yang memberikan piutang. Persoalan tersebut tidak pernah menemui solusi sehingga ada ketidakharmonisan antara terdakwa Syuaib dan anaknya, terdakwa Asmar, dengan korban yang sering memicu terjadi perselisihan.- -------------Selang beberapa waktu kemudian pada hari Sabtu, tanggal 27 Juli 2024 terdakwa Asmar mengemudikan sepeda motor dan terdakwa Syuaib dalam posisi penumpang dalam perjalanan pulang dari kebun yang bertempat di Dusun Lempongnge, Desa Karama, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba berpapasan dengan korban yang sedang berdiri di pinggir jalan tani yang dilalui para 2 terdakwa. Karena sudah ada perselisihan tersebut sebelumnya, korban berteriak menantang para terdakwa untuk berkelahi menggunakan parang. Ajakan tersebut ditanggapi para terdakwa dan berhenti sehingga situasi memanas. Terdakwa Syuaib yang dibonceng lalu turun dari motor berjalan mendekati korban, namun karena korban sudah dalam posisi memegang parang yang terhunus langsung menebas bagian pipi kanan dan lengan bagian kanan terdakwa Syuaib. Pada waktu yang bersamaan, terdakwa Asmar turun dari motor dan menghampiri korban yang sudah memegang parang, sehingga terkena tebasan parang pada tangan kiri dan perutnya, dan kemudian menjauh dari korban.---------------------------------------------------------------- -------------Mengalami kejadian tersebut, para terdakwa menjadi sangat marah sehingga timbul niat para terdakwa merampas nyawa korban. Terdakwa Syuaib yang mendapat momentum secara cepat berbalik menendang betis korban, sedangkan terdakwa Asmar yang sudah memegang parang langsung menghampiri menebas bahu korban sehingga korban terjatuh. Setelah tidak berdaya dan tidak ada lagi perlawanan dari korban, tidak mengurungkan niat para terdakwa melakukan perbuatannya merampas nyawa korban, tetapi justru terdapat pelaksanaan perbuatan dengan kerja sama yang erat dimulai dari terdakwa Asmar merebut parang milik korban kemudian menggunakan parang tersebut menebas punggung korban satu kali, dilanjutkan oleh terdakwa Syuaib yang sebelumnya membawa badik menikam punggung korban berulang kali, padahal ketika korban sudah dalam keadaan tergeletak dengan posisi tengkurap, tidak ada lagi serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat kepada para terdakwa. Perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama karena adanya kesamaan kehendak diantara para terdakwa untuk merampas nyawa korban dan setelah perbuatan selesai para terdakwa baru berhenti menikam dan menebas korban, padahal sesungguhnya terdapat cara lain bagi para terdakwa untuk melindungi diri yaitu pada saat korban sudah dalam keadaan tidak berdaya dan tidak ada lagi perlawanan untuk pergi meninggalkan tempat kejadian, namun karena memang tujuan para terdakwa adalah merampas nyawa korban sehingga tetap memilih menikam dan menebas ketika korban sudah tergeletak tidak berdaya.------------------------------------------------------------------------------- 3 -------------Para terdakwa menyadari bahwa dengan sengaja menikam korban pada bagian vital tubuh dapat membuat menyebabkan kematian, namun mereka tetap berkehendak melaksanakan perbuatannya menikam dan menebas hingga korban terjatuh, tidak sadarkan diri, dan tidak bergerak. Atas perbuatan para terdakwa, korban meninggal dunia pada pada hari Sabtu, tanggal 27 Agustus 2024 di Dusun Lempongnge, Desa Karama, Kec. Rilau Ale, Kab. Bulukumba sesuai Surat Keterangan Kematian No. 401/DK/ VIII/2024 tanggal 27 Agustus 2024 a.n. Yunus karena mengalami luka luka sesuai Visum Et Repertum Nomor: 1000/PKM BTB/VER/VII/2024 tanggal 27 Juli 2024 a.n. Yunus pada pemeriksaan fisik:----------- a. Bagian Kepala: - Tampak satu luka robek pada kepala bagian samping kiri dengan tepi luka rata ukuran panjang enam belas koma tiga centimeter lebar dua koma delapan centimeter dan kedalaman satu centimeter. b. Bagian Punggung: - - Tampak Luka robek pada punggung sebelah kanan dengan tepi luka rata ukuran panjang tujuh belas koma tiga centimeter lebar empat koma dua centimeter dan kedalaman sembilan koma tujuh centimeter,tampak organ dalam di dasar luka... Tampak sepuluh luka robek dengan tepi rata pada punggung,masing masing dengan ukuran: - - - - - - - panjang tiga centimeter lebar satu koma satu centimeter kedalaman nol koma tujuh centimeter. Panjang tiga koma lima centimeter lebar satu koma dua centimeter kedalaman satu centimeter. Panjang dua koma delapan centimeter lebat satu koma tiga centimeter? Kedalaman nol koma delapan centimeter.. Panjang tiga koma tiga centimeter lebat satu koma empat centimeter kedalaman sat koma dua centimeter.. panjang dua koma lima centimeter lebar satu koma satu centimeter kedalaman satu koma dua centimeter.. panjang tiga koma dua centimeter lebar satu koma enam centimeter kedalaman satu koma satu centimeter. Panjang tiga koma empat centimeter lebar satu koma delapan centimeter kedalaman satu koma satu centimeter. 4 - panjang dua koma empat centimeter lebar satu koma lima centimeter kedalaman nol koma delapan centimeter. c. Bagian Dada: - Tampak tiga luka robek pada dada sebelah kanan dengan tepi rata masing masing ukuran: - - - Panjang Not koma delapan centimeter febarnol koma empat centimeter kedalaman nol koma sembilan centimeter... Panjang nol koma sembilan centimeter lebar not koma lima centimeter kedalaman nol koma sembilan centimeter. Panjang nol koma delapan centimeter lebar nol koma empar centimeter kedalaman nol koma delapan centimeter. d. Bagian Perut: - Tampak tiga luka robek pada perut bagian atas sebelah kanan dengan tepi rata masing masing dengan ukuran. - - - panjang dua koma enam centimeter lebar satu koma dua centimeter kedalaman satu kora satu centimeter. Panjang dua koma satu centimeter lebar nol koma sembilan centimeter kedalaman satu koma dua centimeter. Panjang satu koma delapan centimeter lebar nol koma tujuh centimeter kedalaman nol koma sembilan centimeter. e. Bagian Lengan: - Tampak Luka robek pada pergelangan tangan kiri tepi rata dengan bentuk melengkung ukuran panjang ukuran panajng delapan koma sembilan centimeter lebar satu koma tujuh centimeter kedalaman satu koma satu centimeter. Kesimpulan:----------------------------------------------------------------------------------------------- Perkiraan waktu kematian kurang dari tiga jam sebelum waktu pemeriksaan, ditemukan Luka robek dengan tepi rata pada kepala, punggung,dada, perut dan tangan. Luka tersebut sesuai di atas persentuhan benda tajam.---------------------------- -------------Perbuatan para terdakwa tersebut di atas adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------- 5 -----------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------- KEDUA -------------Bahwa terdakwa Syuaib Bin Sadding bersama-sama dan bersekutu dengan terdakwa Asmar Alias Ato Bin Syuaib pada hari Sabtu, tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 18.45 WITA bertempat di Dusun Lempongnge, Desa Karama, Kec. Rilau Ale, Kab. Bulukumba, Prov. Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana, yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan sengaja melukai berat orang lain, mengakibatkan kematian, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------- -------------Bermula beberapa waktu sebelum kejadian, terjadi perselisihan antara terdakwa Syuaib dan anaknya, terdakwa Asmar, dengan korban. Menurut para terdakwa perselisihan ini berkaitan dengan penyelesaian utang antara terdakwa Syuaib kepada korban yang memberikan piutang. Persoalan tersebut tidak pernah menemui solusi sehingga ada ketidakharmonisan antara terdakwa Syuaib dan anaknya, terdakwa Asmar, dengan korban yang sering memicu terjadi perselisihan.- -------------Pada hari Sabtu, tanggal 27 Juli 2024 ia bersama anaknya yaitu terdakwa Asmar sekira pukul 18.30 WITA berada di Dusun Lempongnge, Desa Karama, Kec. Rilau Ale, Kab. Bulukumba hendak pulang dari kebun mengendarai sepeda motor. Saat itu ada korban berdiri di tengah jalan tani sambil berteriak mengajak berkelahi dengan posisi mengacungkan parang. Terdakwa bersama terdakwa Syuaib lalu turun berjalan dari motor mendekati korban dan terdakwa Syuaib langsung diparangi oleh korban di bagian pipi kanan dan lengan bagian kanan. Kemudian terdakwa Asmar mendekati korban, namun korban mengatakan kalau sasaran berikutnya adalah terdakwa Asmar lalu mengayungkan parangnya ke arah terdakwa Asmar dan ditepis menggunakan tangan kiri. Korban kembali mengayungkan parang mengenai perut terdakwa Asmar sehingga melompat mundur dan terjatuh.--------------------------- 6 -------------Mendapatkan perlakuan seperti itu, para terdakwa sangat marah sehingga timbul niat untuk melukai berat korban. Pada saat ada momentum, terdakwa Syuaib langsung menendang betis korban dan menebas kepala bagian kiri korban satu kali menggunakan parang dengan tangan kanan, sedangkan terdakwa Asmar dengan cepat menghampiri memarangi bahu korban sehingga korban terjatuh. Dalam posisi tersebut terdakwa Syuaib langsung mengambil parang korban yang diselipkan di pinggang sebelah kiri korban yang selanjutnya digunakan terdakwa Asmar menebas punggung korban satu kali dan setelah itu mundur. Selanjutnya korban yang masih bergerak dalam keadaan tengkurap dihampiri terdakwa Syuaib menikam pinggang korban tiga kali menggunakan badik dengan tangan kanan. Kemudian terdakwa melihat korban masih bergerak dan segera meminta terdakwa Syuaib untuk pergi meinggalkan tempat kejadian.------------------------------------------------------------------------ -------------Bahwa para terdakwa mengetahui dengan menikam korban pada bagian tubuh yang vital dapat membuat korban merasa sakit yang berakibat meninggal dunia, namun para terdakwa tetap berkehendak membuat korban merasa sakit dengan menikam korban sampai terjatuh sehingga tidak sadarkan diri dan tidak bergerak. Setelah itu terdakwa yang juga dalam keadaan terluka pergi meninggalkan tempat kejadian dan menghubungi saksi Aswar Kurniawan agar diantar ke Puskesmas Bialo, Bulukumba untuk mendapat perawatan.---------------------------------- -------------Akibat perbuatan terdakwa, korban meninggal dunia pada Pada hari Sabtu, tanggal 27 Agustus 2024 di Dusun Lempongnge, Desa Karama, Kec. Rilau Ale, Kab. Bulukumba sesuai Visum Et Repertum Nomor: 1000/PKM-BTB/VER/VII/2024 tanggal 27 Juli 2024 a.n. Yunus dan Surat Keterangan Kematian No. 401/DK/ VIII/2024 tanggal 27 Agustus 2024 a.n. Yunus dengan luka-luka pada pemeriksaan fisik:--------------------------------------------------------------------------------------- f. Bagian Kepala: - Tampak satu luka robek pada kepala bagian samping kiri dengan tepi luka rata ukuran panjang enam belas koma tiga centimeter lebar dua koma delapan centimeter dan kedalaman satu centimeter... 7 g. Bagian Punggung: - - Tampak Luka robek pada punggung sebelah kanan dengan tepi luka rata ukuran panjang tujuh belas koma tiga centimeter lebar empat koma dua centimeter dan kedalaman sembilan koma tujuh centimeter,tampak organ dalam di dasar luka... Tampak sepuluh luka robek dengan tepi rata pada punggung,masing masing dengan ukuran: - - - - - - - - panjang tiga centimeter lebar satu koma satu centimeter kedalaman nol koma tujuh centimeter. Panjang tiga koma lima centimeter lebar satu koma dua centimeter kedalaman satu centimeter. Panjang dua koma delapan centimeter lebat satu koma tiga centimeter? Kedalaman nol koma delapan centimeter.. Panjang tiga koma tiga centimeter lebat satu koma empat centimeter kedalaman sat koma dua centimeter.. panjang dua koma lima centimeter lebar satu koma satu centimeter kedalaman satu koma dua centimeter.. panjang tiga koma dua centimeter lebar satu koma enam centimeter kedalaman satu koma satu centimeter. Panjang tiga koma empat centimeter lebar satu koma delapan centimeter kedalaman satu koma satu centimeter. panjang dua koma empat centimeter lebar satu koma lima centimeter kedalaman nol koma delapan centimeter. h. Bagian Dada: - i. Tampak tiga luka robek pada dada sebelah kanan dengan tepi rata masing masing ukuran: - - - Panjang Not koma delapan centimeter febarnol koma empat centimeter kedalaman nol koma sembilan centimeter... Panjang nol koma sembilan centimeter lebar not koma lima centimeter kedalaman nol koma sembilan centimeter. Panjang nol koma delapan centimeter lebar nol koma empar centimeter kedalaman nol koma delapan centimeter. Bagian Perut: - Tampak tiga luka robek pada perut bagian atas sebelah kanan dengan tepi rata masing masing dengan ukuran. - - panjang dua koma enam centimeter lebar satu koma dua centimeter kedalaman satu kora satu centimeter. Panjang dua koma satu centimeter lebar nol koma sembilan centimeter kedalaman satu koma dua centimeter. 8 - Panjang satu koma delapan centimeter lebar nol koma tujuh centimeter kedalaman nol koma sembilan centimeter. j. Bagian Lengan: - Tampak Luka robek pada pergelangan tangan kiri tepi rata dengan bentuk melengkung ukuran panjang ukuran panajng delapan koma sembilan centimetr lebar satu koma tujuh centimeter kedalaman satu koma satu centimeter. Kesimpulan:----------------------------------------------------------------------------------------------- Perkiraan waktu kematian kurang dari tiga jam sebelum waktu pemeriksaan, ditemukan Luka robek dengan tepi rata pada kepala, punggung,dada, perut dan tangan. Luka tersebut sesuai di atas persentuhan benda tajam.---------------------------- -------------Perbuatan para terdakwa tersebut di atas adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya