| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 76/Pid.Sus/2026/PN Blk | 1.MUHAMMAD ZAKI, S.H. 2.YULIANA D. KAMBU, S.H. |
SYARIFUDDIN Bin DUDDING | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 76/Pid.Sus/2026/PN Blk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1341/P.4.22/Enz.2/06/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR --------- Bahwa terdakwa SYARIFUDDIN BIN DUDDING pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekitar pukul 00.10 WITA atau pada suatu waktu di bulan Januari 2026 bertempat di Dusun Latamba, Desa Padang Loang, Kec. Ujung Loe, Kab. Bulukumba, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada Hari Selasa, pada tanggal 27 Januari 2026 terdakwa membeli paket sabu pada sdr. FAJRI untuk dikonsumsi oleh terdakwa pada saat lembur melakukan pembakaran batu bata/batu merah di tempat kerja terdakwa. - Bahwa terdakwa menuju Kasimpureng untuk bertemu dengan sdr. FAJRI dan menanyakan “ada dijual sabu?” kepada sdr. FAJRI, yang kemudian dijawab oleh sdr. FAJRI “ie ada, mauki berapa ?’, kemudian dijawab kembali oleh terdakwa “mauka 1 gram tapi disaset-sasetkan memang meka kah mauka pakai untuk begadang bakar batu bata/batu merah”. Kemudian terdakwa menunggu beberapa menit yang selanjutnya sdr. FAJRI datang menyerahkan paket sabu yang telah dipesan oleh terdakwa menggunakan tangan kanannya dan terdakwa menerima paket sabu tersebut dengan menggunakan tangan kanan dan menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) - Bahwa kemudian terdakwa pulang menuju ke tempat pembakaran batu bata/batu merah sekitar pukul 23.00 Wita, kemudian mengeluarkan paket sabu tersebut dan alat hisap sabu serta kaca pirex untuk digunakan dalam mengonsumsi sabu tersebut. - Bahwa kemudian terdakwa mengonsumsi sabu tersebut menggunakan alat hisap sabu dan kaca pirex yang dikeluarkan oleh terdakwa, kemudian pada Hari Rabu, tanggal 28 Januari 2026 sekitar 00.10 Wita tepatnya di Dusun Latamba, Desa Padang Loang, Kec. Ujung Loe, Kab. Bulukumba terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba dengan penemuan 8 (delapan) sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu, 1 (satu) buah kaca Pirex, 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong. - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan No. Lab: 0465/NNF/I/2026 pada tanggal 30 Januari 2026 dengan barang bukti : • 8 (Delapan) sachet plastik bening yang diduga berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,8168 gram diberi nomor barang bukti 1052/2026/NNF • 1 (Satu) botol plastik berisi urine milik SYARIFUDDIN BIN DUDDING diberi nomor barang bukti 1053/2026/NNF Dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti nomor 1052/2026/NNF dan barang bukti nomor 1053/2026/NNF benar mengandung Positif Narkotika dan Positif Metamfetamina. -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana jo. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana..--------------------------------------------------------- --------------- SUBSIDAIR --------- Bahwa terdakwa SYARIFUDDIN BIN DUDDING pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WITA atau pada suatu waktu di bulan Januari 2026 bertempat di Dusun Latamba, Desa Padang Loang, Kec. Ujung Loe, Kab. Bulukumba, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada Hari Selasa, pada tanggal 27 Januari 2026 terdakwa membeli paket sabu pada sdr. FAJRI untuk dikonsumsi oleh terdakwa pada saat lembur melakukan pembakaran batu bata/batu merah di tempat kerja terdakwa. - Bahwa terdakwa menuju Kasimpureng untuk bertemu dengan sdr. FAJRI dan menanyakan “ada dijual sabu?” kepada sdr. FAJRI, yang kemudian dijawab oleh sdr. FAJRI “ie ada, mauki berapa ?’, kemudian dijawab kembali oleh terdakwa “mauka 1 gram tapi disaset-sasetkan memang meka kah mauka pakai untuk begadang bakar batu bata/batu merah”. Kemudian terdakwa menunggu beberapa menit yang selanjutnya sdr. FAJRI datang menyerahkan paket sabu yang telah dipesan oleh terdakwa menggunakan tangan kanannya dan terdakwa menerima paket sabu tersebut dengan menggunakan tangan kanan dan menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) - Bahwa kemudian terdakwa pulang menuju ke tempat pembakaran batu bata/batu merah sekitar pukul 23.00 Wita, kemudian mengeluarkan paket sabu tersebut dan alat hisap sabu serta kaca pirex untuk digunakan dalam mengonsumsi sabu tersebut. - Bahwa kemudian terdakwa mengonsumsi sabu tersebut menggunakan alat hisap sabu dan kaca pirex yang dikeluarkan oleh terdakwa, kemudian pada Hari Rabu, tanggal 28 Januari 2026 sekitar 00.10 Wita tepatnya di Dusun Latamba, Desa Padang Loang, Kec. Ujung Loe, Kab. Bulukumba terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba dengan penemuan 8 (delapan) sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu, 1 (satu) buah kaca Pirex, 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong. - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan No. Lab: 0465/NNF/I/2026 pada tanggal 30 Januari 2026 dengan barang bukti : • 8 (Delapan) sachet plastik bening yang diduga berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,8168 gram diberi nomor barang bukti 1052/2026/NNF • 1 (Satu) botol plastik berisi urine milik SYARIFUDDIN BIN DUDDING diberi nomor barang bukti 1053/2026/NNF Dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti nomor 1052/2026/NNF dan barang bukti nomor 1053/2026/NNF benar mengandung Positif Narkotika dan Positif Metamfetamina. ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
