Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
304/Pdt.P/2025/PN Blk Nurmi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 304/Pdt.P/2025/PN Blk
Tanggal Surat Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Nurmi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan demi hukum dan memberikan izin perubahan Nama Orang Tua (Ayah) Cucu Pemohon pada Kartu Keluarga pemohon terhadap Perkataan “Nama SAMAD” dicoret dan sebagai gantinya ditulis “Nama FRANS’’ sebagaimana yang tertulis pada Surat Permohonan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Tanete, Surat Keterangan Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Tanete,  Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Tanete dan Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Tanete yang dilampirkan sebagai dasar permohonan;
  3. Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak