| Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa TRISNO ARI W Bin HERY bersama-sama dengan Saksi IMAM RIANMICAS Bin AKBAR dan Saksi ASDAR Bin LA JUMA (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulukumba atau di Jl. Jenderal Ahmad Yani No.13, Desa Polewali, Kec. Gantarang, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba berwenang mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan. Perbuatan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa Saksi ASDAR Alias ASDAR Bin LA JUMA dan Terdakwa merupakan warga binaan di blok Straf Sel Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bulukumba, lalu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 pukul 09.00 wita, Saksi ASDAR diminta oleh Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) saset plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dari Saksi IMAM RIANMICAS yang juga merupakan warga binaan Lapas Kelas II A Bulukumba.
- Bahwa selanjutnya Saksi ASDAR keluar dari blok Starf Sel dan meminta ijin kepada Saksi SYAMSUL ALAM (anggota jaga regu III Lapas Kelas IIA Bulukumba) agar dapat keluar dari bloknya untuk pergi ke koperasi Lapas, lalu Saksi SYAMSUL ALAM mengizinkan Saksi ASDAR keluar blok ke koperasi Lapas, namun Saksi ASDAR tidak pergi ke koperasi Lapas sesuai dengan izinnya, akan tetapi pergi menemui Saksi IMAM RIANMICAS di Blok D Lapas Kelas IIA Bulukumba untuk mengambil paket sabu yang diminta Terdakwa.
- Bahwa pada saat Saksi ASDAR bertemu dengan Saksi IMAM RIANMICAS, Saksi ASDAR bertanya, “Ada anuta (shabu ta), na bilang TRISNO?”, kemudian Saksi IMAM RIANMICAS menjawab, “Ada ji sisa 1 (satu) gram mami” dan Saksi ASDAR bertanya, “Berapa harganya ini?”, lalu Saksi IMAM RIANMICAS menjawab, “Satu juta rupiah”. Saksi IMAM RIANMCIAS lalu menyerahkan sabu tersebut kepada Saksi ASDAR. Setelah itu, Saksi ASDAR meminta lakban kepada Saksi IMAM RIANMICAS dengan berkata, “Ada lakban ta mau ka Labkan ki saset sabu kah”, Saksi IMAM RIANMICAS pun berkata, “Ada di dalam di kamar saya di kotak – kotak”. Setelah itu, Saksi IMAM RIANMICAS pun keluar meninggalkan Saksi ASDAR menuju ke kamar lain, lalu Saksi ASDAR menempelkan shabu tersebut ke badannya dengan lakban milik Saksi IMAM RIANMICAS, kemudian Saksi ASDAR pergi keluar dari kamar Saksi IMAM RIANMICAS.
- Bahwa tak lama kemudian, Saksi SYAMSUL ALAM menemukan Saksi ASDAR sedang berada di Blok D Lapas Kelas II A Bulukumba, lalu Saksi SYAMSUL ALAM memerintahkan Saksi ASDAR untuk kembali ke Straf Sel, namun sebelum pergi ke Straf Sel, Saksi SYAMSUL ALAM melakukan penggecekan terhadap Saksi ASDAR, lalu ditemukan 1 (satu) sachet shabu yang ditempel di bagian dada Saksi ASDAR, sehingga Saksi SYAMSUL ALAM membawa Saksi ASDAR ke Pos Pengamanan. Sesampainya di Pos Pengamanan, Saksi SYAMSUL ALAM melaporkan kejadian tersebut ke Saksi SUKARDI (Wakil Kepala Regu Pengamanan Regu III), lalu kemudian Saksi ASDAR menjelaskan kepada Saksi SYAMSUL ALAM dan Saksi SUKARDI bahwa Saksi ASDAR diminta Terdakwa untuk mengambil paket shabu di Saksi IMAM RIANMICAS, sehingga kemudian Saksi SUKARDI melaporkan kejadian tersebut kepada Saksi H. MAPPASOMBA selaku Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Bulukumba, lalu Saksi H. MAPPASOMBA melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bulukumba.
- Bahwa Saksi tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminaslitik No.Lab : 1445/ NNF/ III/2025 tanggal 09 April 2025 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, SH, M.Kes selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel dengan kesimpulan hasil pemeriksaan berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,8739 gram, 1 botol plastik beirisi urine milik ASDAR Bin LA JUMA, 1 botol plastik beirisi urine milik TRISNO ARI W dan 1 botol plastik beirisi urine milik IMAM RIANMICAS Bin AKBAR adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan Saksi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana
----------------------------------------------------- A T A U : ---------------------------------------------------
KEDUA :
Bahwa Terdakwa TRISNO ARI W Bin HERY bersama-sama dengan Saksi IMAM RIANMICAS Bin AKBAR dan Saksi ASDAR Bin LA JUMA (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulukumba atau Jl. Jenderal Ahmad Yani No.13, Desa Polewali, Kec. Gantarang, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba berwenang mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan. Perbuatan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa Saksi ASDAR Alias ASDAR Bin LA JUMA dan Terdakwa merupakan warga binaan di blok Straf Sel Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bulukumba, lalu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 pukul 09.00 wita, Saksi ASDAR diminta oleh Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) saset plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dari Saksi IMAM RIANMICAS yang juga merupakan warga binaan Lapas Kelas II A Bulukumba.
- Bahwa selanjutnya Saksi ASDAR keluar dari blok Starf Sel dan meminta ijin kepada Saksi SYAMSUL ALAM (anggota jaga regu III Lapas Kelas IIA Bulukumba) agar dapat keluar dari bloknya untuk pergi ke koperasi Lapas, lalu Saksi SYAMSUL ALAM mengizinkan Saksi ASDAR keluar blok ke koperasi Lapas, namun Saksi ASDAR tidak pergi ke koperasi Lapas sesuai dengan izinnya, akan tetapi pergi menemui Saksi IMAM RIANMICAS di Blok D Lapas Kelas IIA Bulukumba untuk mengambil paket sabu yang diminta Terdakwa.
- Bahwa pada saat Saksi ASDAR bertemu dengan Saksi IMAM RIANMICAS, Saksi ASDAR bertanya, “Ada anuta (shabu ta), na bilang TRISNO?”, kemudian Saksi IMAM RIANMICAS menjawab, “Ada ji sisa 1 (satu) gram mami” dan Saksi ASDAR bertanya, “Berapa harganya ini?”, lalu Saksi IMAM RIANMICAS menjawab, “Satu juta rupiah”. Saksi IMAM RIANMCIAS lalu menyerahkan sabu tersebut kepada Saksi ASDAR. Setelah itu, Saksi ASDAR meminta lakban kepada Saksi IMAM RIANMICAS dengan berkata, “Ada lakban ta mau ka Labkan ki saset sabu kah”, Saksi IMAM RIANMICAS pun berkata, “Ada di dalam di kamar saya di kotak – kotak”. Setelah itu, Saksi IMAM RIANMICAS pun keluar meninggalkan Saksi ASDAR menuju ke kamar lain, lalu Saksi ASDAR menempelkan shabu tersebut ke badannya dengan lakban milik Saksi IMAM RIANMICAS, kemudian Saksi ASDAR pergi keluar dari kamar Saksi IMAM RIANMICAS.
- Bahwa tak lama kemudian, Saksi SYAMSUL ALAM menemukan Saksi ASDAR sedang berada di Blok D Lapas Kelas II A Bulukumba, lalu Saksi SYAMSUL ALAM memerintahkan Saksi ASDAR untuk kembali ke Straf Sel, namun sebelum pergi ke Straf Sel, Saksi SYAMSUL ALAM melakukan penggecekan terhadap Saksi ASDAR, lalu ditemukan 1 (satu) sachet shabu yang ditempel di bagian dada Saksi ASDAR, sehingga Saksi SYAMSUL ALAM membawa Saksi ASDAR ke Pos Pengamanan. Sesampainya di Pos Pengamanan, Saksi SYAMSUL ALAM melaporkan kejadian tersebut ke Saksi SUKARDI (Wakil Kepala Regu Pengamanan Regu III), lalu kemudian Saksi ASDAR menjelaskan kepada Saksi SYAMSUL ALAM dan Saksi SUKARDI bahwa Saksi ASDAR diminta Terdakwa untuk mengambil paket shabu di Saksi IMAM RIANMICAS, sehingga kemudian Saksi SUKARDI melaporkan kejadian tersebut kepada Saksi H. MAPPASOMBA selaku Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Bulukumba, lalu Saksi H. MAPPASOMBA melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bulukumba.
- Bahwa Saksi tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang Bahwa Saksi tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminaslitik No.Lab : 1445/ NNF/ III/2025 tanggal 09 April 2025 yang ditandatangani oleh ASMAWATI, SH, M.Kes selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel dengan kesimpulan hasil pemeriksaan berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,8739 gram, 1 botol plastik beirisi urine milik Saksi ASDAR Bin LA JUMA, 1 botol plastik beirisi urine milik TRISNO ARI W dan 1 botol plastik beirisi urine milik Saksi IMAM RIANMICAS Bin AKBAR adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan Saksi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana |