| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin perubahan Nama, Tempat dan Tahun Kelahiran Pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon terhadap Perkataan “Nama ANI, Tempat Tanggal Lahir Butung I, 13 Januari 1993” dicoret dan sebagai gantinya ditulis “ANI BACO Tempat Tanggal Lahir Butung 13 Januari 1983’ sebagaimana yang tertulis pada pada PASPOR Yang di Keluarkan Oleh Kantor IMIGRASI Kelas II Pare-Pare, Surat Permohonan Kartu Keluarga, Surat Keterangan Kelahiran dan Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan sebagai dasar permohonan;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|