Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2020/PN Blk Abdul Wahid 1.Hildawati
2.Shurendra
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2020/PN Blk
Tanggal Surat Rabu, 01 Apr. 2020
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Abdul Wahid
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hildawati
2Shurendra
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 259.980.140,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Cidera Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutangnya pertanggal 12 Februari 2020 adalah sebesar Rp. 259.980.140,98 (dua ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh ribu seratus empat puluh rupiah koma sembilan puluh delapan sen) terhitung sejak gugatan ini didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bulukumba sampai dengan dibayar secara tunai dan sekaligus lunas;
  4. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan pengosongan atas tanah bangunan dengan bukti kepemilikan:
    Sertifikat Hak Milik dengan Nomor 01374 yang diterbitkan tanggal 16 September 2016 atas nama Hildawati (Tergugat I) yang terletak di Desa/Kelurahan Garanta, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten/Kota Bulukumba, Provinsi Sulawei Selatan berdasrkan Surat Ukur 197/Garanta/2016 tertanggal 27 Juli 2016 dengan luas 341 M2 berikut seluruh bangunan dan tanaman yang terletak di atasnya;
  5.   Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, upaya perlawanan hukum keberatan (uitvoerbaar bij voorraad);
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
    Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak