| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin Perubahan Nama Pemohon Pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Atas Nama AFKAR NURDIANSYAH PRADIPTA terhadap Perkataan “Nama SAMSUL ADI” dicoret dan sebagai gantinya ditulis “Nama SYAMSUL ADI” sebagaimana yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 7302042309950003, Kartu Keluarga Nomor:7302042009180003, Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 7302-LT-02112015-0066, Surat Keterangan Tamat Belajar Anak Pemohon atas Nama AFKAR NURDIANSYAH PRADIPTA, Ijazah sekolah Menengah Atas Pemohon Nomor:DN-19 Ma 0028666, Surat Permohonan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Desa Bontomarannu, Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan dan Surat Keterangan Nomor: 380/DBM/XI/2025 yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Desa Bontomarannu, tertulis atas Nama Pemohon SAMSUL ADI dan SYAMSUL ADI adalah orang yang sama yang dilampirkan sebagai dasar permohonan;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|