Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2026/PN Blk HAYATI RASID BINTI RASID 1.Liana Binti Muliyadi
2.Muhtar Bin Battu
3.Araman alias Alla Dg. Pamaling
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2026/PN Blk
Tanggal Surat Sabtu, 24 Jan. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1HAYATI RASID BINTI RASID
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ruslan Andi MallarangangHAYATI RASID BINTI RASID
Tergugat
NoNama
1Liana Binti Muliyadi
2Muhtar Bin Battu
3Araman alias Alla Dg. Pamaling
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Takbiratul, S.H.Liana Binti Muliyadi
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima/mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan objek sengketa sebidang tanah kebun seluas kurang lebih 90are kohir 187CI terletak di Dusun Galagang, Desa Paccarammengang, Kecamatan ujung Loe, Kabupaten Bulukumba dengan batas-batas sebagai:
  • Utara dengan tanah kebun Bombong binti Bencong;
  • Selatan dengan kebun Curo pende, kebun Sattimang;
  • Timur dengan jalan tani di seberang jalan tani kebun Dekkong;
  • Barat dengan dahulu tanah Sattiba sekarang Sunusi;

adalah milik penggugat yang di peroleh sebagai warisan dari ibunya bernama Inno;

  1. Menyatakan perbuatan ibu Tergugat I yang bernama Sukaenah binti Abd. Rasyid menerbitkan sertifikat No. 776 pada tahun 1988 tanpa seizin ibu penggugat yang bernama Inno adalah perbuatan melawan hukum dan melawan hak;
  2. Menyatakan perbuatan ibu Tergugat I yang bernama Sukaenah bin Abd. Rasyid menjaminkan objek sengketa kepada H. Muh. Yunus pada 1996 tanpa seizin ibu Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan Perbuatan Tergugat III menjual sebagian objek sengketa kepada Tergugat I pada tahun 2025 tanpa seizin Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat I memindahkan tangankan sebagian objek sengketa kepada Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum;
  5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan tergugat II untuk mengembalikan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari beban apapun juga
  6. Menghukum   Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak