| Petitum |
- Menerima/mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan objek sengketa sebidang tanah kebun seluas kurang lebih 90are kohir 187CI terletak di Dusun Galagang, Desa Paccarammengang, Kecamatan ujung Loe, Kabupaten Bulukumba dengan batas-batas sebagai:
- Utara dengan tanah kebun Bombong binti Bencong;
- Selatan dengan kebun Curo pende, kebun Sattimang;
- Timur dengan jalan tani di seberang jalan tani kebun Dekkong;
- Barat dengan dahulu tanah Sattiba sekarang Sunusi;
adalah milik penggugat yang di peroleh sebagai warisan dari ibunya bernama Inno;
- Menyatakan perbuatan ibu Tergugat I yang bernama Sukaenah binti Abd. Rasyid menerbitkan sertifikat No. 776 pada tahun 1988 tanpa seizin ibu penggugat yang bernama Inno adalah perbuatan melawan hukum dan melawan hak;
- Menyatakan perbuatan ibu Tergugat I yang bernama Sukaenah bin Abd. Rasyid menjaminkan objek sengketa kepada H. Muh. Yunus pada 1996 tanpa seizin ibu Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat III menjual sebagian objek sengketa kepada Tergugat I pada tahun 2025 tanpa seizin Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I memindahkan tangankan sebagian objek sengketa kepada Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan tergugat II untuk mengembalikan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari beban apapun juga
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|