| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon
- menetapkan demi Hukum dan memberikan izin perubahan nama pada Nama orang tua atau Suami pada Akte kelahiran Anak Pemohon yang bernama ANDI KEYLA MADANI RIZDA, yang semula tertulis nama ANDI MUH. RIZAL Dicoret dan sebagai gantinya ditulis MUHAMMAD RIZAL, Sebagaimana yang tertulis pada Nama orang tua di ijazahTK, SD,SMP, SMA.
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada kantor Dinas Catatan Sipil Kabupaten Bulukumba dan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulukumba dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang di peruntukkan untuk itu sesuaiĀ ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan resmi penetapan ini.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|