Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
216/Pdt.P/2024/PN Blk RONTENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 216/Pdt.P/2024/PN Blk
Tanggal Surat Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RONTENG
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ASBAR RASYID, SHRONTENG
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan demi hukum dan memberikan izin pemohon melakukan Penegasan Identitas Nama, Tempat lahir, dan Tahun lahir Pemohon pada PASPOR “RONTENG BIN BASSE, Bulukumba, 31 Desember 1960” dan nama di Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluaraga dan Akta Kelahiran atas nama “RONTENG, Kajang, 31 Desember 1957” adalah orang yang sama. Sebagaimana yang tertulis pada Kartu Tanda Penduduk Nomor: 7302063112570007, Kartu Keluarga Nomor: 7302060704070442, Surat Keterangan Pernah Nikah Nomor: KK.21.21.03/PW.01/406/VII2017, dan Surat keterangan Beda Nama Nomor: 69/SKBN/DPT/XI/2024, tertulis RONTENG, Kajang, 31 Desember 1957;
  3. Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor  Imigrasi Kelas I Makassar dalam waktu 30 (tiga puluh) hari  setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk menyamakan dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak