| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 93/Pid.B/2026/PN Blk | 1.DAMARYANTI FISIKO DEWI, S.H 2.MUHAMMAD RUSYDI ASHRI, S.H. |
JARRE Bin DONGKO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 93/Pid.B/2026/PN Blk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1606/P.4.22/Eoh.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA : Bahwa Terdakwa JARRE Bin DONGKO pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekitar jam 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jl. Poros Bulukumba-Bantaeng Kel. Mariorennu Kec. Gantarang Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu agar melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut: - Berawal pada hari jumat tanggal 13 Februari 2026, tepatnya pada pukul 19.00 wita, Dimana pada saat itu Sdr. SALDI (Dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. SAPRI (Dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. IKRAR (Dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. ANTO (Dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Sdr. KASMAN (Dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang berada di rumah milik Terdakwa - tepatnya di Tala-tala Desa Bontorita, Kec. Bisappu, Kab. Bantaeng yang pada waktu itu mereka sedang minum minuman keras jenis tuak, Terdakwa memberikan uang sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. SAPRI Saksi kemudian mengatakan “ini uang, yang jelas dapat jako barang sebentar”. Kemudian setelah selesai minum minuman keras jenis tuak, Sdr. SAPRI mengajak Sdr. SALDI (Dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. IKRAR (Dilakukan penuntutan secara terpisah), Sdr. ANTO (Dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Sdr. KASMAN (Dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang berada di rumah milik Terdakwa dengan mengatakan “ayo keluar deh pergi mencari pembeli rokok, dari pada disini jki tidak ada pembeli rokok”, lalu tepat di depan pertamina Lamaka Kel. Lembang, Kec. Bantaeng, Kab. Bantaeng, Sdr. SAPRI menyampaikan bahwa “ayo pergi curi motor” dengan menggunakan 1 unit mobil pick up Daihatsu Grandmax milik Sdr. IKRAR, Sdr. SALDI, Sdr. ANTO dan Sdr. KASMAN yang mana posisinya pada waktu itu mereka semua duduk di kursi depan dan Terdakwa I sebagai pengemudinya, kemudian di Jl. Poros Bantaeng Bulukumba tepatnya Dusun Lumpangan, Desa Lumpangan, Kec. Pajukukang, kemudian melihat seorang laki-laki dan seorang perempuan sedang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy berwarna abu-abu dari arah Bantaeng menuju ke arah Bulukumba, sehingga mengikuti motor tersebut, lalu tepatnya di depan pelelangan ikan birea Desa Pajukukang, Kec. Pajukukang, kemudian Sdr. IKRAR menambah kecepatan dan mendahului korban pada waktu itu, kemudian tepatnya di depan pertamina Pantai Marina Kab. Bantaeng, dan sempat menghentikan mobil miliknya yang mereka gunakan tersebut sambil menunggu korban lewat, lalu setelah korban lewat, Sdr. IKRAR pun langsung melanjutkan perjalanan dan mengikuti korban, kemudian tepatnya di Jl. Poros Bantaeng Bulukumba Kel. Mariorennu, Kec. Gantarang Kab. Bulukumba, setelah Melewati tikungan tajam, Sdr. SAPRI pun langsung mengatakan kepada Sdr. IKRAR “kesampingnako itu motor baru langsung hantam kiri karena kosongmi” sehingga Sdr. IKRAR pun langsung menambah kecepatan dan langsung menyambar motor yang dikendarai oleh korban, setelah korban terjatuh, Sdr. IKRAR langsung menghentikan mobil yang digunakan, lalu Sdr. SALDI, Sdr. ANTO serta Sdr. KASMAN langsung turun dari mobil kemudian berlari ke arah motor milik korban lalu Terdakwa I langsung menaiki motor yang posisinya terjatuh, lalu Sdr. ANTO dan Sdr. KASMAN pun ikut naik ke motor tersebut, setelah itu mereka memutar balik mobil menuju ke arah Kab. Bantaeng bersama dengan Sdr. SAPRI, Sdr. ANTO dan Sdr. KASMAN yang mengendarai 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor, dengan Merk HONDA SCOOPY dengan Nomor Rangka MH1JMH210SK672820, Nomor Mesin JMH2E 1673073, dan Nomor Polisi DD 2159 ZR, 2 (dua) Unit Handphone yaitu handphone merek TECNO 5 Pro 5G warna Silver Fantasy dan handphone merek OPPO A3x warna biru laut, dan 1 (satu) buah dompet milik Korban ALIF CAHYA GUNTORO yang berisikan KTP, SIM, Kartu ATM dan uang sekitar sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) dan 1 (satu) buah tas ransel berwarna hitam - Adapun Korban ALIF CAHYO GUNTORO mengalami luka di bagian wajah yaitu luka di bagian atas alis kanan, luka di bawah mata kanan, luka di bagian dahi, luka di bagian bawah hidung dan luka di punggung tangan kiri dan ia mengalami luka di bagian atas alis kanan dan luka dibagian bawah mata kanan akibat dikenai kaca helm karena terjatuh akibat sambaran mobil Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Ayat Jo. Pasal 20 Huruf d Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana. --------------------------------------------------------- A T A U : ---------------------------------------------------------- KEDUA : Bahwa Terdakwa JARRE Bin DONGKO pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekitar jam 05.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jl. Poros Bulukumba-Bantaeng Kel. Mariorennu Kec. Gantarang Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan suatu benda yang diketahui atau patut didugabahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut: - Berawal pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026, tepatnya pada pukul 19.00 wita, Dimana pada saat itu Sdr. SAPRI menyampaikan bahwa “ayo pergi curi motor” dengan menggunakan 1 unit mobil pick up Daihatsu Grandmax milik Sdr. IKRAR, Sdr. SALDI, Sdr. ANTO dan Sdr. KASMAN yang mana posisinya pada waktu itu mereka semua duduk di kursi depan dan Terdakwa I sebagai pengemudinya, kemudian di Jl. Poros Bantaeng Bulukumba tepatnya Dusun Lumpangan, Desa Lumpangan, Kec. Pajukukang, kemudian melihat seorang laki-laki dan seorang perempuan sedang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy berwarna abu-abu dari arah Bantaeng menuju ke arah Bulukumba, sehingga mengikuti motor tersebut, lalu tepatnya di depan pelelangan ikan birea Desa Pajukukang, Kec. Pajukukang, kemudian Sdr. IKRAR menambah kecepatan dan mendahului korban pada waktu itu, kemudian tepatnya di depan pertamina Pantai Marina Kab. Bantaeng, dan sempat menghentikan mobil miliknya yang mereka gunakan tersebut sambil menunggu korban lewat, lalu setelah korban lewat, Sdr. IKRAR pun langsung melanjutkan perjalanan dan mengikuti korban, kemudian tepatnya di Jl. Poros Bantaeng Bulukumba Kel. Mariorennu, Kec. Gantarang Kab. Bulukumba, setelah Melewati tikungan tajam, Sdr. SAPRI pun langsung mengatakan kepada Sdr. IKRAR “kesampingnako itu motor baru langsung hantam kiri karena kosongmi” sehingga Sdr. IKRAR pun langsung menambah kecepatan dan langsung menyambar motor yang dikendarai oleh korban, setelah korban terjatuh, Sdr. IKRAR langsung menghentikan mobil yang digunakan, lalu Sdr. SALDI, Sdr. ANTO serta Sdr. KASMAN langsung turun dari mobil kemudian berlari ke arah motor milik korban lalu Terdakwa I langsung menaiki motor yang posisinya terjatuh, lalu Sdr. ANTO dan Sdr. KASMAN pun ikut naik ke motor tersebut, setelah itu mereka memutar balik mobil menuju ke arah Kab. Bantaeng bersama dengan Sdr. SAPRI, Sdr. ANTO dan Sdr. KASMAN yang mengendarai 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor, dengan Merk HONDA SCOOPY dengan Nomor Rangka MH1JMH210SK672820, Nomor Mesin JMH2E-1673073, dan Nomor Polisi DD 2159 ZR, 2 (dua) Unit Handphone yaitu handphone merek TECNO 5 Pro 5G warna Silver Fantasy dan handphone merek OPPO A3x warna biru laut, dan 1 (satu) buah dompet milik Korban ALIF CAHYA GUNTORO yang berisikan KTP, SIM, Kartu ATM dan uang sekitar sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) dan 1 (satu) buah tas ransel berwarna hitam - Kemudian menarik keuntungan dari hasil gadai 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor, dengan Merk HONDA SCOOPY dengan Nomor Rangka MH1JMH210SK672820, Nomor Mesin JMH2E-1673073, dan Nomor Polisi DD 2159 ZR hasil curian tersebut yang dimana tersangka Lel. DG JARRE menggadai motor sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dan Terdakwa memberikan uang kepada Sdr. SALDI, Sdr. SAPRI, Sdr. IKRAR, Sdr. ANTO dan Sdr. KASMAN sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) yang dimana Terdakwa telah menarik keuntungan sebesar Rp1.000.000.,- (satu juta rupiah) Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 Huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
