Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 06 Mar. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
1/Pdt.G.S/2025/PN Blk |
Tanggal Surat |
Selasa, 04 Mar. 2025 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
No | Nama | 1 | BACO.S Alias BASRI | 2 | PUTRI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Bakri, SH | BACO.S Alias BASRI | 2 | Bakri, SH | PUTRI | 3 | Baharuddin, S.H. | BACO.S Alias BASRI | 4 | Baharuddin, S.H. | PUTRI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | HJ.RAJA | 2 | ISMAIL | 3 | I M M A |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
100.000.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) yang di letakkan oleh Pengadilan Negeri Bulukumba adalah sah dan berharga .
- Menyatakan menurut hukum tindakan tergugat I dan menjanjikan membayar utangnya kepada para penggugat akan tetapi tergugat I tidak di penuhi membayar adalah perbuatan Ingkar Janji (wangprestasi )
- Menyatakan menurut hukum bahwa tergugat I berutang kepada para penggugat sejumlah Rp.85..000.000 ( delapan puluh lima juta rupiah ) di tambah dengan jasa /hasil 15.000.000 ( lma belas juta rupiah ) jadi total kerugian para penggugat Rp. 100.000.000. ( seratus juta rupiah ) dan apabila para tergugat tidak sanggup membayar secara Tunai maka harta milik tergugat I tersebut di jual lelang dan hasilnya di gunakan untuk melunasi utang tergugat I dan selebihnya hasil jual lelang diserahkan kepada para tergugat
- Menghukum para tergugat untuk membayar utang Pokok tertanggal tersebut kepada para penggugat sebesar Rp.85,000..000.( delapan puluh llima juta rupiah ) ditambah dengan Jasa /hasil Rp.15.000.000..
- Menghukum para tergugat untuk mentaati isi putusan dalam perkara ini setelah memperoleh kekutan hukum tetap.
- Menghukum para tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |