Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2026/PN Blk 1.Hasna
2.Rosdiah
3.Tamsir
4.Tamrin
5.Hasriani
6.Abdul Jalil
7.Asmawanira, S.Pd
8.Wisna Ariyani
1.Suparmin
2.Syamsuddin Bin Ambo Tuwo
3.Jumriati Binti Ambo Tuwo
4.Jusmiati Binti Ambo Tuwo
5.Syamsul Alam Bin Ambo Tuwo
6.Syamsul Umar Bin Ambo Tuwo
7.Amiruddin
8.Rahmatiah, S.Ag
9.Haeruddin Bin Lamba
10.Ambo Nai Bin Katutu
11.Muhammad Idris Bin Ambo Nai
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2026/PN Blk
Tanggal Surat Kamis, 08 Jan. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Hasna
2Rosdiah
3Tamsir
4Tamrin
5Hasriani
6Abdul Jalil
7Asmawanira, S.Pd
8Wisna Ariyani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Achmad Hidayat M, S.H., M.H.Hasna
2Achmad Hidayat M, S.H., M.H.Rosdiah
3Achmad Hidayat M, S.H., M.H.Tamsir
4Achmad Hidayat M, S.H., M.H.Tamrin
5Achmad Hidayat M, S.H., M.H.Hasriani
6Achmad Hidayat M, S.H., M.H.Abdul Jalil
7Achmad Hidayat M, S.H., M.H.Asmawanira, S.Pd
8Achmad Hidayat M, S.H., M.H.Wisna Ariyani
9Rahmat Hidayat, S.H.Hasna
10Rahmat Hidayat, S.H.Rosdiah
11Rahmat Hidayat, S.H.Tamsir
12Rahmat Hidayat, S.H.Tamrin
13Rahmat Hidayat, S.H.Hasriani
14Rahmat Hidayat, S.H.Abdul Jalil
15Rahmat Hidayat, S.H.Asmawanira, S.Pd
16Rahmat Hidayat, S.H.Wisna Ariyani
17Achmad Nur Ilahi M, S.H.Hasna
18Achmad Nur Ilahi M, S.H.Rosdiah
19Achmad Nur Ilahi M, S.H.Tamsir
20Achmad Nur Ilahi M, S.H.Tamrin
21Achmad Nur Ilahi M, S.H.Hasriani
22Achmad Nur Ilahi M, S.H.Abdul Jalil
23Achmad Nur Ilahi M, S.H.Asmawanira, S.Pd
24Achmad Nur Ilahi M, S.H.Wisna Ariyani
Tergugat
NoNama
1Suparmin
2Syamsuddin Bin Ambo Tuwo
3Jumriati Binti Ambo Tuwo
4Jusmiati Binti Ambo Tuwo
5Syamsul Alam Bin Ambo Tuwo
6Syamsul Umar Bin Ambo Tuwo
7Amiruddin
8Rahmatiah, S.Ag
9Haeruddin Bin Lamba
10Ambo Nai Bin Katutu
11Muhammad Idris Bin Ambo Nai
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Baharuddin Meru, SHSuparmin
2Baharuddin Meru, SHSyamsuddin Bin Ambo Tuwo
3Baharuddin Meru, SHJumriati Binti Ambo Tuwo
4Baharuddin Meru, SHJusmiati Binti Ambo Tuwo
5Baharuddin Meru, SHSyamsul Alam Bin Ambo Tuwo
6Baharuddin Meru, SHSyamsul Umar Bin Ambo Tuwo
7Baharuddin Meru, SHAmiruddin
8Baharuddin Meru, SHRahmatiah, S.Ag
9Baharuddin Meru, SHHaeruddin Bin Lamba
10Baharuddin Meru, SHAmbo Nai Bin Katutu
11Baharuddin Meru, SHMuhammad Idris Bin Ambo Nai
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bulukumba
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1NUR HASANAH,SHBadan Pertanahan Nasional Kabupaten Bulukumba
2NURAFNI, S.SOSBadan Pertanahan Nasional Kabupaten Bulukumba
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. DALAM PROVISI
  1. Mengabulkan permohonan provisi Para Penggugat.
  2. Memerintahkan peletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah objek sengketa yang terletak di Dusun Appasarenge, Desa Dannuang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, dengan luas kurang lebih ± 57 are (± 5.700 m?2;), sebagaimana diuraikan secara lengkap dalam posita gugatan, guna menjamin agar objek sengketa tetap utuh dan tidak dialihkan selama pemeriksaan perkara berlangsung.
  3. Menetapkan bahwa selama sita jaminan berlangsung, Para Tergugat dilarang melakukan perbuatan hukum maupun perbuatan fisik apa pun yang dapat mengalihkan, memindahtangankan, membebani, menjual, menghibahkan, menukar, memecah bidang, atau dengan cara apa pun mengurangi nilai dan keutuhan tanah objek sengketa.
  4. Melarang Para Tergugat, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, melakukan pembangunan, perluasan bangunan, pematokan ulang, penguasaan baru, atau tindakan apa pun yang mengubah keadaan fisik maupun status hukum tanah objek sengketa selama perkara a quo masih dalam pemeriksaan.
  5. Memerintahkan Majelis Hakim melakukan pemeriksaan setempat (descente) terhadap tanah objek sengketa apabila Majelis Hakim memandang perlu, guna memastikan letak, batas umum, luas, dan penguasaan faktual tanah objek sengketa, sebagaimana diuraikan dalam posita gugatan.
  1. DALAM POKOK PERKARA (PRIMER)
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah pihak yang memiliki kepentingan hukum yang sah (legal standing) atas tanah objek sengketa sebagai ahli waris almarhumah Hapipa binti Makku, sehingga berhak memperoleh perlindungan hukum dari setiap bentuk penguasaan tanpa hak dan perbuatan melawan hukum atas tanah tersebut.
  3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI, selaku ahli waris almarhum Ambo Tuwo bin H. Wahid, yang menjual dan/atau menikmati hasil penjualan tanah objek sengketa tanpa hak melalui Akta Jual Beli Tahun 2008 dan Tahun 2009, merupakan perbuatan melawan hukum.
  4. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat VII dan Tergugat VIII yang membeli tanah objek sengketa dari pihak yang tidak berhak, dengan mengetahui atau patut mengetahui bahwa tanah tersebut telah diputus oleh pengadilan dan penjualnya bukan pemilik yang sah, merupakan perbuatan melawan hukum.
  5. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat IX, Tergugat X, dan Tergugat XI yang menguasai, menduduki, memanfaatkan, dan/atau mendirikan bangunan di atas tanah objek sengketa tanpa alas hak dan tanpa izin Para Penggugat, merupakan perbuatan melawan hukum.
  6. Menyatakan bahwa Akta Jual Beli Nomor 006/UL/I/PPAT/2008 tanggal 23 Januari 2008 dan Akta Jual Beli Nomor 121/UL/X/PPAT/2009 tanggal 09 Oktober 2009 tidak mempunyai kekuatan hukum, dan tidak menimbulkan akibat hukum terhadap Para Penggugat, karena dibuat oleh dan dengan pihak yang tidak memiliki kewenangan hukum atas tanah objek sengketa.
  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk menghentikan seluruh perbuatan melawan hukum atas tanah objek sengketa; dan tidak lagi melakukan penguasaan, pendudukan, pemanfaatan, maupun tindakan apa pun atas tanah objek sengketa.
  2. Menghukum Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, dan Tergugat XI, atau siapa pun yang memperoleh hak dari mereka, untuk mengosongkan tanah objek sengketa secara sukarela, bebas, dan tanpa syarat, serta menyerahkannya kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dan baik.
  3. Menghukum Para Tergugat untuk memulihkan keadaan tanah objek sengketa ke keadaan semula (restitutio in integrum), termasuk membongkar bangunan dan/atau sarana lain yang didirikan tanpa izin Para Penggugat, sepanjang bangunan tersebut berdiri di atas tanah objek sengketa.
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat kerugian materiil sebesar Rp 242.224.000,- (dua ratus empat puluh dua juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah); dan kerugian immateriil sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  1. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya dari Para Tergugat.
  2. Memerintahkan Turut Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Bulukumba) untuk tunduk dan melaksanakan putusan pengadilan ini, sepanjang berkaitan dengan aspek administratif pertanahan, sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa menjatuhkan hukuman apa pun kepada Turut Tergugat.
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo menurut hukum.
  1. SUBSIDER
  1. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak