Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
206/Pdt.P/2024/PN Blk Annur Ramli Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 206/Pdt.P/2024/PN Blk
Tanggal Surat Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Annur Ramli
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Menetapkan demi hukum dan memberikan izin Perubahan Tempat Lahir Pada Kartu Tanda Penduduk NIK: 73020955112050002 Dan Perubahan Nama Ayah Pada Kartu Keluarga Nomor: 7302092910130005 dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 8032/IST/CS/2013 atas nama ANNUR RAMLI terhadap Perkataan ANNUR RAMLI tempat lahir di Pabbentengan yang tertulis di Kartu Tanda Penduduk dan Ayah Atas Nama RAMLI yang tertulis di Kartu Keluarga dan Ayah Atas Nama ALDAM DAMING yang tertulis di Kutipan Akta Kelahiran dicoret dan sebagai gantinya ditulis ANNUR RAMLI tempat lahir di Ribubonus dan Ayah Atas Nama RAMLI DAMINGsebagaimana yang tertulis pada Surat Keterangan Kelahiran dari Kantor Desa Garanta Nomor: 09/DG/XI/2024 tertanggal 05 November 2024, Surat Pengantar Kartu Keluarga dari Kantor Desa Desa Garanta tertanggal 05 November 2024, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran dari Kantor Desa Desa Garanta tertanggal 05 November 2024, Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan dari Kantor Desa Desa Garanta tertanggal 05 November 2024,Surat Keterangan Beda Nama Nomor: 04/DG/XI/2024, Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket A Tahun Pelajaran 2026/2027 Nomor: LN-02 PA 0000222, Ijazah Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2020/2021 Nomor: DN-19/D-SMP/K13/2680309 dan Ijazah Sekolah Menengah Atas Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial Tahun Ajaran 2023/2024 Nomor: DN-19/M-SMA/K13/24/0056349 yang tertulis atas nama ANNUR RAMLI tempat lahir di Ribubonus dan Ayah Atas Nama RAMLI DAMING;
  3. Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari  setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak