Dakwaan |
PERTAMA : • ---------- Bahwa terdakwa ASHARI SETIAWAN Als ASHARI Bin SETIAWAN pada hari Senin , tanggal 07 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WITA atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Harue, Lingk. Ballasaraja, Kel. Balleanging, Kec. Bulukumpa, Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I; yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekitar pukul 19.00 WITA bertempat Rumah Saksi Usman di Jl. Harue, Lingk. Ballasaraja, Kel. Balleanging, Kec. Bulukumpa, Kab. Bulukumba. Terdakwa ASHARI SETIAWAN Als ASHARI menemui Rudi (DPO) didalam rumah saksi Usman , kemudian Saksi Rudi (DPO) mengatakan kepada Terdakwa ASHARI SETIAWAN "ada barangku 4 (empat) gram dengan harga Rp 6.000.000 (enam juta rupiah)" kemudian tersangka mengatakan "saya hanya memiliki uang cash sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) kalau mau Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) nya saya berikan dalam jangka waktu 6 (enam) hari ", kemudian Terdakwa ASHARI SETIAWAN memberikan uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Rudi (DPO), setelah itu Terdakwa kembali mengirimkan uang ke Rekening Bank BCA yang saat itu nomor rekeningnya dibacakan oleh ULLA (DPO) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) melalui akun dana milik Terdakwa ASHARI SETIAWAN , setelah itu Saksi Rudi (DPO) memberikan Tersangka 1 (satu) saset plastik bening besar berisikan Narkotika golongan I berupa sabu yang beratnya diperikirakan sebanyak 4 (empat) gram. Setelah itu Terdakwa kembali kerumah tersangka di Jl. Harue, Lingk. Ballasaraja, Kel. Balleanging, Kec. Bulukumpa, Kab. Bulukumba dan membagi 1 (satu) saset plastik bening besar berisikan narkotika golongan I berupa sabu yang beratnya diperkirakan sebanyak 4 (empat) gram tersebut menjadi 10 (sepuluh) saset plastik kecil. - Kemudian pada tanggal 07 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 wita datang saksi Nur Hikma Als Ima Binti bennu bersama dengan Saksi Muh. Yahya di rumah Terdakwa. Kemudian saat tiba di rumah Terdakwa , Saksi Nur Hikma Bersama Yahya memakan semangka, kemudian Saksi Yahya keluar dari Kamar sehingga yang berada di kamar hanya Terdakwa dan saksi Nur Hikma. Tidak lama kemudian datang petugas kepolsiian yang terdiri dari saksi Rahmat Hidayat dan saksi Muhammad Arul mengamankan Terdakwa Ashari bersama saksi Nur Hikma dan saksi Muh. Yahya . setelah diperiksa dan digeledah ditemukan 1 (satu) saset plastic klip bening kecil yang berisi narkotika golongan I jenis sabu didalam kamar, 1 (satu) unit Hp Android merk Samsung warna merah di atas Kasur serta uang tunia sebesar Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah) . Dimana saat introgasi bahwa uang tunai sebesar Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan sabu sebanyak 2 saset . kemudian Terdakwa Ashari Setiawan bersama saksi Nur Hikma dan saksi Muh. Yayat dibawa ke kantor kepolsian guna proses lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan Bidlabfor Sulsel No. Lab: 4349/NNF/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024 berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 10 (sepuluh) saset plastik berisikan kristal bening berat netto 1,7478 gram nomor 10439/2024/NNF dan barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik berisi urine an. Ashari Setiawan nomor 10440/2024/NNF, adalah positif metamfetamina. Dimana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; - Bahwa Terdakwa ASHARI SETIAWAN dalam melakukan menjual menerima narkotika jenis sabu tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dan bukan kepentingan pelayanan Kesehatan dan pengembangan ilmu teknologi. ---------- Perbuatan terdakwa ASHARI SETIAWAN Als ASHARI Bin SETIAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------ ATAU KEDUA : ----------Bahwa terdakwa ASHARI SETIAWAN Als ASHARI Bin SETIAWAN pada hari Senin , tanggal 07 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Harue, Lingk. Ballasaraja, Kel. Balleanging, Kec. Bulukumpa, Kab. Bulukuba atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------- - Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekitar pukul 19.00 WITA bertempat Rumah Saksi Usman di Jl. Harue, Lingk. Ballasaraja, Kel. Balleanging, Kec. Bulukumpa, Kab. Bulukumba. Terdakwa ASHARI SETIAWAN Als ASHARI menemui Rudi (DPO) didalam rumah, kemudian Saksi Rudi (DPO) mengatakan kepada Terdakwa ASHARI SETIAWAN "ada barangku 4 (empat) gram dengan harga Rp 6.000.000 (enam juta rupiah)" kemudian tersangka mengatakan "saya hanya memiliki uang cash sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) kalau mau Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) nya saya berikan dalam jangka waktu 6 (enam) hari ", kemudian Terdakwa ASHARI SETIAWAN memberikan uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Rudi (DPO), setelah itu Terdakwa kembali mengirimkan uang ke Rekening Bank BCA yang saat itu nomor rekeningnya dibacakan oleh ULLA (DPO) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) melalui akun dana milik Terdakwa ASHARI SETIAWAN , setelah itu Saksi Rudi (DPO) memberikan Tersangka 1 (satu) saset plastik bening besar berisikan Narkotika golongan I berupa sabu yang beratnya diperikirakan sebanyak 4 (empat) gram. Setelah itu Terdakwa kembali kerumah tersangka di Jl. Harue, Lingk. Ballasaraja, Kel. Balleanging, Kec. Bulukumpa, Kab. Bulukumba dan membagi 1 (satu) saset plastik bening besar berisikan narkotika golongan I berupa sabu yang beratnya diperkirakan sebanyak 4 (empat) gram tersebut menjadi 10 (sepuluh) saset plastik kecil. - Kemudian pada tanggal 07 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 wita datang saksi Nur Hikma Als Ima Binti bennu bersama dengan Saksi Muh. Yahya di rumah Terdakwa. Kemudian saat tiba di rumah Terdakwa , Saksi Nur Hikma Bersama Yahya memakan semangka, kemudian Saksi Yahya keluar dari Kamar sehingga yang berada di kamar hanya Terdakwa dan saksi Nur Hikma. Tidak lama kemudian datang petugas kepolsiian yang terdiri dari saksi Rahmat Hidayat dan saksi Muhammad Arul mengamankan Terdakwa Ashari bersama saksi Nur Hikma dan saksi Muh. Yahya . setelah diperiksa dan digeledah ditemukan 1 (satu) saset plastic klip bening kecil yang berisi narkotika golongan I jenis sabu didalam kamar, 1 (satu) unit Hp Android merk Samsung warna merah di atas Kasur serta uang tunia sebesar Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah) . Dimana saat introgasi bahwa uang tunai sebesar Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah) merupakan uang milik ASHARI SETIAWAN dan merupakan hasil penjualan sabu sebanyak 2 saset . kemudian Terdakwa Ashari Setiawan bersama saksi Nur Hikma dan saksi Muh. Yayat dibawa ke kantor kepolsian guna proses lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan Bidlabfor Sulsel No. Lab: 4349/NNF/X/2024 tanggal 15 Oktober 2024 berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 10 (sepuluh) saset plastik berisikan kristal bening berat netto 1,7478 gram nomor 10439/2024/NNF dan barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik berisi urine an. Ashari Setiawan nomor 10440/2024/NNF, adalah positif metamfetamina. Dimana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; - Bahwa Terdakwa ASHARI SETIAWAN dalam memiliki atau menguasai narkotika sabu tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dan bukan kepentingan pelayanan Kesehatan dan pengembangan ilmu teknologi. ---------- Perbuatan terdakwa ASHARI SETIAWAN Als ASHARI Bin SETIAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |