Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus/2026/PN Blk 1.REFAH KURNIAWAN, S.H.,M.H.
2.MUHAMMAD RUSYDI ASHRI, S.H.
3.KUKUH RIDWAN PERMADI, S.H.
1.RAHMAT Alias DEDI Bin AMIRUDDIN
2.JUSMAN Alias UMMANG Bin ENCI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 64/Pid.Sus/2026/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-954/P.4.22/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1REFAH KURNIAWAN, S.H.,M.H.
2MUHAMMAD RUSYDI ASHRI, S.H.
3KUKUH RIDWAN PERMADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT Alias DEDI Bin AMIRUDDIN[Penahanan]
2JUSMAN Alias UMMANG Bin ENCI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1IRMA ZAINUDDIN, S.H., M.HRAHMAT Alias DEDI Bin AMIRUDDIN
2IRMA ZAINUDDIN, S.H., M.HJUSMAN Alias UMMANG Bin ENCI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :                                                                    

Bahwa Terdakwa I RAHMAT ALIAS DEDI BIN AMIRUDDIN (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama sama dengan Terdakwa II JUSMAN ALIAS UMMANG BIN ENCI (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Rabu, tanggal 19 November 2025 sekira pukul 21.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Dusun Bulu Senni Desa Bonto Mangiring Kec. Bulukumpa Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mereka yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 10.00 wita, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II tiba di tempat adu ayam di Dusun Usa Kec. Kajang Kab. Bulukumba untuk melihat beberapa ayam yang bertarung, kemudian ketika Para Terdakwa hendak pulang sekira pukul 12.00 wita Para Terdakwa bertemu dengan Sdr. SAHARUDDIN (DPO) dan mengatakan kepada Para Terdakwa “mau ko ada sisa ini 1 bungkus“ sehingga pada saat itu Terdakwa I  mengatakan “mana pale berapa itu” dan Sdr. SAHARUDDIN (DPO) mengatakan Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan pada saat itu mereka melakukan transaksi di pinggir jalan di Dusun Usa Kec. Kajang Kab. Bulukumba dimana pada saat itu Terdakwa I dengan Terdakwa II urunan dengan cara masing masing membayar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per-orang dan setelah itu Para Terdakwa langsung kembali ke rumah Terdakwa II di daerah Lembang Desa Bontobiraeng Kec. Kajang Kab. Bulukumba dan pada saat itu Para Terdakwa mengkomsumsi sebagian dari 1 (satu) saset yang telah dibeli  dan menyisakan sebagian dari sisa pemakaian tersebut dalam 1 (satu) saset yang disimpan oleh Terdakwa I untuk digunakan keesokan harinya.
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 20.00 wita, setelah Para Terdakwa selesai mengkomsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut, Terdakwa I berencana pulang ke rumah akan tetapi Terdakwa I berteduh di pinggir jalan di depan kios di daerah Dusun Bulu Senni Desa Bonto Mangiring Kec. Bulukumpa Kab. Bulukumba karena hujan, kemudian Saksi IRDZAL JAMAL bersama dengan Saksi RISWANDI yang merupakan anggota opsnal sat narkoba Polres Bulukumba melakukan giat lidi di wilayah yang dianggap rawan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Terdakwa I melihat beberapa orang tersebut sehingga Terdakwa I panik dan melarikan diri sehingga dikejar oleh Saksi IRDZAL JAMAL dan Saksi RISWANDI dan menanyakan kenapa Terdakwa I lari, kemudian Saksi IRDZAL JAMAL dan SAKSI RISWANDI menggeledah Terdakwa I dan menemukan 1 (satu) saset Narkotika Golongan I jenis sabu di kantong celana Terdakwa I sehingga langsung diinterogasi dan Terdakwa I mengatakan mengatakan kalau 1 saset sabu tersebut milik Terdakwa I dan Terdakwa II, kemudian setelah hujan reda Terdakwa I bersama Saksi IRDZAL JAMAL dan SAKSI RISWANDI menuju rumah Terdakwa II yang kemudian juga ikut ditangkap oleh Saksi IRDZAL JAMAL dan SAKSI RISWANDI kemudian Para Saksi dan Para Terdakwa menuju rumah Sdr. SAHARUDDIN (DPO) yang beralamat di Dusun Usa Kec. Kajang Kab. Bulukumba akan tetapi Sdr. SAHARUDDIN (DPO) tidak ditemukan sehingga kemudian para Terdakwa dibawa ke kantor sat narkoba Polres Bulukumba guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi surat izin yang Sah dari Pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan R.I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan dengan No. LAB: 5382/NNF/XI/2025 tanggal 24 November 2025 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si. selaku Pemeriksa serta diketahui oleh ASMAWATI, S.H., M. Kes, selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa Terdakwa I RAHMAT ALIAS DEDI BIN AMIRUDDIN dan Terdakwa II JUSMAN ALIAS UMMANG BIN ENCI, dengan kesimpulan bahwa:
  • 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1223 gram diberi nomor barang bukti 12696/2025/NNF
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa I RAHMAT Alias DEDI Bin AMIRUDDIN diberi nomor barang bukti 12697/2025/NNF
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa II JUSMAN Alias UMMANG Bin ENCI diberi nomor barang bukti 12698/2025/NNF

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan menggunakan alat IK 7.2/01/NNF dan IK 7.2/04/NNF dengan hasil pemeriksaan:

Barang bukti nomor 12696/2025/NNF, 12697/2025/NNF dan 12698/2025/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina;

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

-----Perbuatan Terdakwa Terdakwa I RAHMAT ALIAS DEDI BIN AMIRUDDIN bersama sama dengan Terdakwa II JUSMAN ALIAS UMMANG BIN ENCI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

Bahwa Terdakwa I RAHMAT ALIAS DEDI BIN AMIRUDDIN (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama sama dengan Terdakwa II JUSMAN ALIAS UMMANG BIN ENCI (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Rabu, tanggal 19 November 2025 sekira pukul 21.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Dusun Bulu Senni Desa Bonto Mangiring Kec. Bulukumpa Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mereka yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 10.00 wita, Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II tiba di tempat adu ayam di Dusun Usa Kec. Kajang Kab. Bulukumba untuk melihat beberapa ayam yang bertarung, kemudian ketika Para Terdakwa hendak pulang sekira pukul 12.00 wita Para Terdakwa bertemu dengan Sdr. SAHARUDDIN (DPO) dan mengatakan kepada Para Terdakwa “mau ko ada sisa ini 1 bungkus“ sehingga pada saat itu Terdakwa I  mengatakan “mana pale berapa itu” dan Sdr. SAHARUDDIN (DPO) mengatakan Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan pada saat itu mereka melakukan transaksi di pinggir jalan di Dusun Usa Kec. Kajang Kab. Bulukumba dimana pada saat itu Terdakwa I dengan Terdakwa II urunan dengan cara masing masing membayar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per-orang dan setelah itu Para Terdakwa langsung kembali ke rumah Terdakwa II di daerah Lembang Desa Bontobiraeng Kec. Kajang Kab. Bulukumba dan pada saat itu Para Terdakwa mengkomsumsi sebagian dari 1 (satu) saset yang telah dibeli  dan menyisakan sebagian dari sisa pemakaian tersebut dalam 1 (satu) saset yang disimpan oleh Terdakwa I untuk digunakan keesokan harinya.
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 20.00 wita, setelah Para Terdakwa selesai mengkomsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut, Terdakwa I berencana pulang ke rumah akan tetapi Terdakwa I berteduh di pinggir jalan di depan kios di daerah Dusun Bulu Senni Desa Bonto Mangiring Kec. Bulukumpa Kab. Bulukumba karena hujan, kemudian Saksi IRDZAL JAMAL bersama dengan Saksi RISWANDI yang merupakan anggota opsnal sat narkoba Polres Bulukumba melakukan giat lidi di wilayah yang dianggap rawan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Terdakwa I melihat beberapa orang tersebut sehingga Terdakwa I panik dan melarikan diri sehingga dikejar oleh Saksi IRDZAL JAMAL dan Saksi RISWANDI dan menanyakan kenapa Terdakwa I lari, kemudian Saksi IRDZAL JAMAL dan SAKSI RISWANDI menggeledah Terdakwa I dan menemukan 1 (satu) saset Narkotika Golongan I jenis sabu di kantong celana Terdakwa I sehingga langsung diinterogasi dan Terdakwa I mengatakan mengatakan kalau 1 saset sabu tersebut milIk Terdakwa I dan Terdakwa II, kemudian setelah hujan reda Terdakwa I bersama Saksi IRDZAL JAMAL dan SAKSI RISWANDI menuju rumah Terdakwa II yang kemudian juga ikut ditangkap oleh Saksi IRDZAL JAMAL dan SAKSI RISWANDI kemudian para Terdakwa dibawa ke kantor sat narkoba Polres Bulukumba guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi surat izin yang Sah dari Pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan R.I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan dengan No. LAB: 5382/NNF/XI/2025 tanggal 24 November 2025 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si. selaku Pemeriksa serta diketahui oleh ASMAWATI, S.H., M. Kes, selaku Plt. Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa Terdakwa I RAHMAT ALIAS DEDI BIN AMIRUDDIN dan Terdakwa II JUSMAN ALIAS UMMANG BIN ENCI, dengan kesimpulan bahwa:
  • 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1223 gram diberi nomor barang bukti 12696/2025/NNF
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa I RAHMAT Alias DEDI Bin AMIRUDDIN diberi nomor barang bukti 12697/2025/NNF
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa II JUSMAN Alias UMMANG Bin ENCI diberi nomor barang bukti 12698/2025/NNF

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan menggunakan alat IK 7.2/01/NNF dan IK 7.2/04/NNF dengan hasil pemeriksaan:

Barang bukti nomor 12696/2025/NNF, 12697/2025/NNF dan 12698/2025/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina;

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

-----Perbuatan Terdakwa Terdakwa I RAHMAT ALIAS DEDI BIN AMIRUDDIN bersama sama dengan Terdakwa II JUSMAN ALIAS UMMANG BIN ENCI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya