Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2026/PN Blk Supriyadi, S.E. H. Supriadi H. Beddu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2026/PN Blk
Tanggal Surat Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Supriyadi, S.E.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Badai Anugrah, SH,.MHSupriyadi, S.E.
2M. KhaerulSupriyadi, S.E.
Tergugat
NoNama
1H. Supriadi H. Beddu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 425.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi.
  3. Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi materiil maupun immateriil kepada PENGGUGAT terhadap kerugian yang diderita selama 7 Tahun sebesar Rp. 425.000.000,- (Empat Ratus Dua Puluh Lima Rupiah);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwang Som) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)/Hari apabila tidak melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak