Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2024/PN Blk Hj. Sry Erling Aris bin baco alias rabanai Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2024/PN Blk
Tanggal Surat Rabu, 13 Nov. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Hj. Sry Erling
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul Hakiem saleh Djou. SHHj. Sry Erling
Tergugat
NoNama
1Aris bin baco alias rabanai
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima   dan  mengabulkan  gugatan penggugat  untuk               seluruhnya
  2. Menyatakan  sah  dan  berharga  sita  jaminan  yang diletakkan atas  objek sengketa tersebut
  3. Menyatakan   penggugat  adalah  ahli  waris yang sah dari            Almarhum  Tallara bin Katutu.
  4. Menyatakan  penggugat   adalah  pemilik   sah   atas tanah objek Sengketa yang telah berdiri sebuah bangunan rumah dengan luas  + 10x30 meter persegi  dari Luas seluruhnya  ± 1, 70 Ha (17.000 Meter Persegi) atas nama Tallara bin Katutu terletak di Dusun Tanaeja, Desa Dannuang (Dahulu), Desa Manyampa (sekarang), Kecamatan Ujung Bulu (Dahulu), Kecamatan Ujung Loe (sekarang), Kabupaten Bulukumba,  Provinsi Sulawesi selatan.

adapun batas-batas tanah sengketa tersebut yaitu :

 - Sebelah Utara     : Tanah milik Tallara bin Makatutu

 - Sebelah Timur    : Jalan Poros  Bulukumba-Bira

 - Sebelah Selatan : Tanah milik  Tallara bin Makatutu

 - Sebelah Barat     : Tanah milik Tallara bin Makatutu

  1. Menyatakan Perbuatan Tergugat menguasai dan membangun rumah di atas tanah sengketa tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
  2. Menyatakan segala Surat-surat yang dimiliki Tergugat atas objek sengketa tersebut adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
  3. Menghukum Tergugat berikut siapa saja yang disuruh dan atau memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan, membongkar dan menyerahkan/mengembalikan objek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong, bebas dan tanpa beban apapun diatasnya.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) Perhari jika Tergugat Lalai atau tidak melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara iniMenghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak