Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.B/2026/PN Blk 1.ANDI MUTMAINNAH.,S.H
2.NUR FITRAH RAMADHAN, S.H.
NARESA AYU MASANDA Alias ECHA Binti SABDA HS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 90/Pid.B/2026/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1491/P.4.22/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI MUTMAINNAH.,S.H
2NUR FITRAH RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NARESA AYU MASANDA Alias ECHA Binti SABDA HS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa NARESA AYU MASANDA alias ECHA Binti SABDA HS,

pada hari 16 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu

waktu di bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026,

bertempat di Ling. Batuloe Kel. Dannuang Kec. Ujung Loe Kab. Bulukumba atau

setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum

Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara

yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu,

menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang

supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang,

atau menghapus piutang”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara

sebagai berikut : ------------------------------------------

- Bahwa berawal sekitar bulan Desember 2025, terdakwa membuat suatu usaha

investasi dengan nama “Invest By NAM” yang dikelola sendiri oleh terdakwa dengan

tujuan untuk menarik minat masyarakat, kemudian terdakwa mempromosikan

program investasi tersebut melalui unggahan status pada akun WhatsApp dan

Instagram milik terdakwa, sehingga dapat dilihat oleh orang lain dan mendorong

masyarakat untuk menanamkan modal atau berinvestasi kepada terdakwa, setelah

itu terdakwa membuat daftar dan rincian investasi yang berisi ketentuan dengan

skema keuntungan yang ditawarkan kepada para calon investor sebagai berikut:

List Invest By NAM durasi 10 hari:

Rp1.000.000,00 kembali Rp1.200.000,00

Rp2.000.000,00 kembali Rp2.400.000,00

Rp3.000.000,00 kembali Rp3.600.000,00

Rp4.000.000,00 kembali Rp4.800.000,00

Rp5.000.000,00 kembali Rp6.000.000,00

Rp10.000.000,00 kembali Rp12.000.000,00

List Invest By NAM durasi 12 hari:

Rp15.000.000,00 kembali Rp18.000.000,00

Rp20.000.000,00 kembali Rp25.000.000,00

Rp25.000.000,00 kembali Rp32.000.000,00

Rp30.000.000,00 kembali Rp38.000.000,00

Rp50.000.000,00 kembali Rp62.500.000,00

Rp100.000.000,00 kembali Rp125.000.000,00

List Invest By NAM durasi 14 hari:

Rp15.000.000,00 kembali Rp19.000.000,00

Rp20.000.000,00 kembali Rp26.000.000,00

Rp25.000.000,00 kembali Rp32.500.000,00

Rp30.000.000,00 kembali Rp39.000.000,00

Rp50.000.000,00 kembali Rp63.500.000,00

Rp100.000.000,00 kembali Rp127.500.000,00

- Bahwa pada tanggal 24 Januari 2026, Saksi NADYATUL UMRANA mengirim uang

kepada terdakwa sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) melalui transfer

- untuk di investasikan dalam usaha investasi yang dikelola oleh terdakwa dan dana

tersebut akan dikembalikan dalam jangka waktu 12 (dua belas) hari, yaitu pada

tanggal 05 Februari 2026 sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Selanjutnya pada tanggal 05 Februari 2026, Saksi NADYATUL UMRANA menerima

hasil investasi sebesar Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah), namun Saksi

NADYATUL UMRANA tidak mengambil dana tersebut karena Saksi NADYATUL

UMRANA ingin berinvestasi lagi sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah),

sehingga Saksi NADYATUL UMRANA mentransfer lagi ke rekening terdakwa

sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah) sebagai tambahan modal, kemudian

untuk investasi sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) Saksi NADYATUL

UMRANA memilih durasi waktu 14 (empat belas) hari, yaitu sampai dengan tanggal

19 Februari 2026 dengan total hasil yang akan diterima sebesar Rp26.000.000,00

(dua puluh enam juta rupiah). Selanjutnya pada tanggal 19 Februari 2026, Saksi

NADYATUL UMRANA menerima hasil investasi sebesar Rp26.000.000,00 (dua

puluh enam juta rupiah), namun Saksi NADYATUL UMRANA tidak mengambil dana

tersebut karena Saksi NADYATUL UMRANA ingin berinvestasi lagi sebesar

Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), sehingga Saksi NADYATUL UMRANA

mentransfer lagi ke rekening terdakwa sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) sebagai tambahan modal, kemudian untuk investasi sebesar Rp30.000.000,00 (tiga

puluh juta rupiah) Saksi NADYATUL UMRANA memilih durasi waktu 14 (empat

belas) hari, yaitu sampai dengan tanggal 05 Maret 2026. Selanjutnya pada tanggal

05 Maret 2026, Saksi NADYATUL UMRANA menerima hasil investasi sebesar

Rp39.000.000 (tiga puluh sembilan juta rupiah), namun terdakwa menanyakan

kepada Saksi NADYATUL UMRANA apakah dana hasil investasi tersebut akan

dicairkan atau ditambahkan untuk investasi kembali, kemudian Saksi NADYATUL

UMRANA mengatakan “tunggu dulu” dan Saksi NADYATUL UMRANA

mempertimbangkan untuk melakukan investasi sebesar Rp100.000.000,00 (seratus

juta rupiah) dengan durasi 10 (sepuluh) hari, kemudian Saksi NADYATUL UMRANA

menanyakan kepada terdakwa terkait besaran keuntungan yang akan diperoleh

apabila menginvestasikan dana sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

dalam durasi 10 (sepuluh) hari dan terdakwa mengirimkan daftar dan rincian

investasi yang memuat pilihan jangka waktu 10 (sepuluh) hari, 12 (dua belas) hari,

dan 14 (empat belas) hari, setelah Saksi NADYATUL UMRANA menerima daftar

tersebut, kemudian Saksi NADYATUL UMRANA memilih investasi dengan durasi 10

(sepuluh) hari karena dinilai memberikan keuntungan yang dapat diperoleh

sebanyak 3 (tiga) kali dalam satu bulan, namun terdakwa menyampaikan bahwa

investasi durasi 10 (sepuluh) hari sudah habis dan yang tersedia hanya durasi 12

(dua belas) hari dan 14 (empat belas) hari, sehingga Saksi NADYATUL UMRANA

tidak melanjutkan investasi dan meminta agar dana hasil investasinya dicairkan,

setelah itu terdakwa kembali menghubungi Saksi NADYATUL UMRANA dan

menyampaikan bahwa investasi dengan durasi 10 (sepuluh) hari masih tersedia

dengan keuntungan yang lebih tinggi, setara dengan keuntungan durasi 14 (empat

belas) hari, sehingga Saksi NADYATUL UMRANA tergiur dengan tawaran tersebut

dan kembali melakukan investasi pada tanggal 05 Maret 2026 dengan mentransfer

dana ke rekening terdakwa sebesar Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta

rupiah). Selanjutnya pada tanggal 06 Maret 2026, Saksi NADYATUL UMRANA

mentransfer sisa dana investasi sebesar Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah)

kepada terdakwa, sehingga total dana yang telah ditransfer oleh Saksi NADYATUL

UMRANA kepada terdakwa sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Selanjutnya pada tanggal 16 Maret 2026, Saksi NADYATUL UMRANA seharusnya

menerima dana investasi sebesar Rp127.500.000,00 (seratus dua puluh tujuh juta

lima ratus ribu rupiah), namun terdakwa tidak mengembalikan dan investasi tersebut

dan Saksi NADYATUL UMRANA menghubungi terdakwa untuk menanyakan

pencairan dana investasinya yang seharusnya telah dibayarkan dan terdakwa

menyampaikan kepada Saksi NADYATUL UMRANA bahwa dana investasi tersebut

akan dicairkan pada tanggal 18 Maret 2026, namun terdakwa belum mengembalikan

dana tersebut kepada Saksi NADYATUL UMRANA sampai saat ini.

- Bahwa selain Saksi NADYATUL UMRANA yang mengalami kerugian karena

berinvestasi di Invest By Nam, ada beberapa yang juga mengalami kerugian karena

berinvestasi di Invest By Nam, yaitu Saksi NUR NILAM SARI, Saksi NUR HIKMAH,

Saksi FAIQATUL IMRAN, dan Saksi WIDYA ANGRIANI Alias WIDYA.

- Bahwa akibat perbuatan terdakwa para saksi mengalami kerugian dengan total

sebesar ± Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal

492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab

Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA--------- Bahwa Terdakwa NARESA AYU MASANDA alias ECHA Binti SABDA HS,

pada hari 16 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu

waktu di bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026,

bertempat di Ling. Batuloe Kel. Dannuang Kec. Ujung Loe Kab. Bulukumba atau

setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum

Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara

yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau

seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak

Pidana”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---

- Bahwa berawal sekitar bulan Desember 2025, terdakwa membuat suatu usaha

investasi dengan nama “Invest By NAM” yang dikelola sendiri oleh terdakwa dan

terdakwa mempromosikan program investasi tersebut melalui unggahan status pada

akun WhatsApp dan Instagram milik terdakwa, sehingga dapat dilihat oleh orang lain

dan mendorong masyarakat untuk menanamkan modal atau berinvestasi kepada

terdakwa.

- Bahwa pada tanggal 24 Januari 2026, Saksi NADYATUL UMRANA mengirim uang

kepada terdakwa sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) melalui transfer

- untuk di investasikan dalam usaha investasi yang dikelola oleh terdakwa dan dana

tersebut akan dikembalikan dalam jangka waktu 12 (dua belas) hari, yaitu pada

tanggal 05 Februari 2026 sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Selanjutnya pada tanggal 05 Februari 2026, Saksi NADYATUL UMRANA menerima

hasil investasi sebesar Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah), namun Saksi

NADYATUL UMRANA tidak mengambil dana tersebut karena Saksi NADYATUL

UMRANA ingin berinvestasi lagi sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah),

sehingga Saksi NADYATUL UMRANA mentransfer lagi ke rekening terdakwa

sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah) sebagai tambahan modal, kemudian

untuk investasi sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) Saksi NADYATUL

UMRANA memilih durasi waktu 14 (empat belas) hari, yaitu sampai dengan tanggal

19 Februari 2026 dengan total hasil yang akan diterima sebesar Rp26.000.000,00

(dua puluh enam juta rupiah). Selanjutnya pada tanggal 19 Februari 2026, Saksi

NADYATUL UMRANA menerima hasil investasi sebesar Rp26.000.000,00 (dua

puluh enam juta rupiah), namun Saksi NADYATUL UMRANA tidak mengambil dana

tersebut karena Saksi NADYATUL UMRANA ingin berinvestasi lagi sebesar

Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), sehingga Saksi NADYATUL UMRANA

mentransfer lagi ke rekening terdakwa sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah)

sebagai tambahan modal, kemudian untuk investasi sebesar Rp30.000.000,00 (tiga

puluh juta rupiah) Saksi NADYATUL UMRANA memilih durasi waktu 14 (empat

belas) hari, yaitu sampai dengan tanggal 05 Maret 2026. Selanjutnya pada tanggal

05 Maret 2026, Saksi NADYATUL UMRANA menerima hasil investasi sebesar

Rp39.000.000 (tiga puluh sembilan juta rupiah), namun terdakwa menanyakan

kepada Saksi NADYATUL UMRANA apakah dana hasil investasi tersebut akan

dicairkan atau ditambahkan untuk investasi kembali, kemudian Saksi NADYATUL

UMRANA mengatakan “tunggu dulu” dan Saksi NADYATUL UMRANA

mempertimbangkan untuk melakukan investasi sebesar Rp100.000.000,00 (seratus

juta rupiah) dengan durasi 10 (sepuluh) hari, kemudian Saksi NADYATUL UMRANA

menanyakan kepada terdakwa terkait besaran keuntungan yang akan diperoleh

apabila menginvestasikan dana sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

dalam durasi 10 (sepuluh) hari dan terdakwa mengirimkan daftar dan rincian

investasi yang memuat pilihan jangka waktu 10 (sepuluh) hari, 12 (dua belas) hari,

dan 14 (empat belas) hari, setelah Saksi NADYATUL UMRANA menerima daftar

tersebut, kemudian Saksi NADYATUL UMRANA memilih investasi dengan durasi 10

(sepuluh) hari karena dinilai memberikan keuntungan yang dapat diperoleh

sebanyak 3 (tiga) kali dalam satu bulan, namun terdakwa menyampaikan bahwa

investasi durasi 10 (sepuluh) hari sudah habis dan yang tersedia hanya durasi 12 (dua belas) hari dan 14 (empat belas) hari, sehingga Saksi NADYATUL UMRANA

tidak melanjutkan investasi dan meminta agar dana hasil investasinya dicairkan,

setelah itu terdakwa kembali menghubungi Saksi NADYATUL UMRANA dan

menyampaikan bahwa investasi dengan durasi 10 (sepuluh) hari masih tersedia

dengan keuntungan yang lebih tinggi, setara dengan keuntungan durasi 14 (empat

belas) hari, sehingga Saksi NADYATUL UMRANA tergiur dengan tawaran tersebut

dan kembali melakukan investasi pada tanggal 05 Maret 2026 dengan mentransfer

dana ke rekening terdakwa sebesar Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta

rupiah). Selanjutnya pada tanggal 06 Maret 2026, Saksi NADYATUL UMRANA

mentransfer sisa dana investasi sebesar Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah)

kepada terdakwa, sehingga total dana yang telah ditransfer oleh Saksi NADYATUL

UMRANA kepada terdakwa sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Selanjutnya pada tanggal 16 Maret 2026, Saksi NADYATUL UMRANA seharusnya

menerima dana investasi sebesar Rp127.500.000,00 (seratus dua puluh tujuh juta

lima ratus ribu rupiah), namun terdakwa tidak mengembalikan dan investasi tersebut

dan Saksi NADYATUL UMRANA menghubungi terdakwa untuk menanyakan

pencairan dana investasinya yang seharusnya telah dibayarkan dan terdakwa

menyampaikan kepada Saksi NADYATUL UMRANA bahwa dana investasi tersebut

akan dicairkan pada tanggal 18 Maret 2026, namun terdakwa belum mengembalikan

dana tersebut kepada Saksi NADYATUL UMRANA sampai saat ini.

- Bahwa selain Saksi NADYATUL UMRANA yang mengalami kerugian karena

berinvestasi di Invest By Nam, ada beberapa yang juga mengalami kerugian karena

berinvestasi di Invest By Nam, yaitu Saksi NUR NILAM SARI, Saksi NUR HIKMAH,

Saksi FAIQATUL IMRAN, dan Saksi WIDYA ANGRIANI Alias WIDYA.

- Bahwa akibat perbuatan terdakwa para saksi mengalami kerugian dengan total

sebesar ± Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal

486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-

Pihak Dipublikasikan Ya