Tanggal Pendaftaran |
Senin, 12 Des. 2022 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
36/Pdt.G/2022/PN Blk |
Tanggal Surat |
Selasa, 29 Nov. 2022 |
Nomor Surat |
- |
Penggugat |
No | Nama | 1 | FIRA MARLINDA, S.Si |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | YAYASAN LEMBAGA PENDIDIKAN PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA (YPLP-PGRI) DIKDASMEN KABUPATEN BULUKUMBA | 2 | CAMAT UJUNG BULU |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | RACHMAN KARTOLO, S.H. | YAYASAN LEMBAGA PENDIDIKAN PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA (YPLP-PGRI) DIKDASMEN KABUPATEN BULUKUMBA | 2 | RACHMAN KARTOLO, S.H. | CAMAT UJUNG BULU | 3 | BAHARUDDIN MERU SH | YAYASAN LEMBAGA PENDIDIKAN PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA (YPLP-PGRI) DIKDASMEN KABUPATEN BULUKUMBA | 4 | BAHARUDDIN MERU SH | CAMAT UJUNG BULU | 5 | ACO BAHAR, S.H., M.H. | YAYASAN LEMBAGA PENDIDIKAN PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA (YPLP-PGRI) DIKDASMEN KABUPATEN BULUKUMBA | 6 | ACO BAHAR, S.H., M.H. | CAMAT UJUNG BULU |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan tergugat II yang telah menerbitkan Akta Jual Beli dengan Nomor 471/UB/1981 tertanggal 21 Oktober 1981 dan Akta Jual Beli No. 429/XII/UB/1982 tertanggal 16 Desember 1982 di atas tanah milik Penggugat adalah perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 7.064m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 114/Caile tertanggal 19 Januari 1995 yang tercatat atas nama DRS. DAHLAN MUHAMMAD GAU sesuai Surat Ukur Nomor 930 tanggal 29 Desember 1994 yang terletak di Lingkungan caile, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba dengan batas-batas sebagai berikut:
Timur : Dengan tanah milik A. Takdir dan Yustina Yusuf.
Barat : Dengan tanah milik Prof. Ambo Endre
Utara : Dengan tanah milik Dullah, H. Suaib, Wardimang, Hj. Dewi dan Hj. Warna.
Selatan : Dengan tanah milik Muchtar, Rustan dan Marno
- Menyatakan Akta Jual Beli No. 471/UB/1981 tertanggal 21 Oktober 1981 yang dibeli dari H. Muhammad Dg. Toko seluas 4.645 m2 dan Akta Jual Beli No. 429/XII/UB/1982 tertanggal 16 Desember 1982 yang dibeli dari Mariama Bin Sehang seluas 3.900 m2 tidak sah dan tidak mengikat sepanjang menunjuk tanah milik Penggugat.
- Menyatakan putusan dalam perkara perdata dengan Nomor 27/Pdt.G/2012/PN.Blk Jo Nomor 278/Pdt/2013/PT.Mks Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 1844/K/Pdt/2014 Jo Putusan Peninjauan Kembali Nomor 194/PK/Pdt/2017 tidak dapat dijalankan (non-eksekutabel).
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding dan Kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad)
- Menghukum Tegugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |