Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2025/PN Blk Dr. Drs. H. Nurdin Nani, M.Pd Bin Nani 1.Diring
2.Bate
3.Saing Bin Diring
4.Muh. Yusuf Bin Diring
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2025/PN Blk
Tanggal Surat Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Dr. Drs. H. Nurdin Nani, M.Pd Bin Nani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rubaeni Pasigai, SHDr. Drs. H. Nurdin Nani, M.Pd Bin Nani
Tergugat
NoNama
1Diring
2Bate
3Saing Bin Diring
4Muh. Yusuf Bin Diring
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan.
  2. Menyatakan surat pemufakatan gadai No.18/tanggal 30 Juni 1969 dan surat keterangan persetujuan jual beli tanggal 16 Januari 1975 antara almarhum Ombo dengan almarhum Nani berkenaan objek sengketa seluas ± 1.30 are No. Persil 841 C I adalah sah dan mengikat secara hukum.
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah objek sengketa adalah milik almarhum Nani (orang tua Penggugat) seluas ± 1.30 are No. Persil 841 C I, No. SPPT:73.02.050.005.004-0224.0, seluas 10.850 m2, atas nama Nani Sinong terletak di Nyoro-nyoro, Dusun Bonto Sura, Desa Tugondeng, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba, dengan batas-batas:

 

  • Sebelah Utara         : Kebun Reho.
  • Sebelah Timur         : Kebun/sawah Callu.
  • Sebelah Selatan      : Jalanan Bua.
  • Sebelah Barat         : Ombo/Diring.

Sekarang:

  • Sebelah Utara         : Sarintang Umar.
  • Sebelah Timur         : Muh. Yusuf Diring
  • Sebelah Selatan      : Reho Madiase
  • Sebelah Barat         : Baharuddin Rumpe.
  1. Menyatakan tindakan Tergugat 1, 2, 3, 4 yang menghalangi Penggugat untuk menguasai objek sengketa dan sekaligus mengklaim sebagai milik mereka atau setidak-tidaknya sebagai milik Ombo adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
  2. Menyatakan seluruh surat-surat yang terbit diatas objek sengketa sepanjang mengatasnamakan diri Tergugat 1, 2, 3, 4 adalah tidak mengikat secara hukum.
  3. Menghukum Tergugat 1, 2, 3, 4 untuk menyerahkan objek sengketa atau setidak-tidaknya memberikan akses dan kebebasan kepada Penggugat sebagai anak (ahli waris) dari almarhum Nani untuk menguasai objek sengketa seperti semula.
  4. Menghukum Tergugat 1, 2, 3, 4 untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dihitung sejak putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
  5. Menghukum Tergugat 1, 2, 3, 4 untuk membayar biaya perkara.
  6. Dan/atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka dimohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak