Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.Sus/2026/PN Blk 1.AHMAD JAFAR, S.H
2.MUHAMMAD RUSYDI ASHRI, S.H.
AKBAR Bin JAMALUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 135/Pid.Sus/2026/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2373/P.4.22/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD JAFAR, S.H
2MUHAMMAD RUSYDI ASHRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKBAR Bin JAMALUDDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa AKBAR BIN JAMALUDDIN Pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat di Jalan Panjaitan, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu  tempat lain dalam daerah Pengadilan Negeri Bulukumba. tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa ditelepon Sdr.DANDI (DPO) dan mengatakan “pergiko dulu cari sabu sabu baru samaki pakai teman, karena kalau saya tidak ada kutau penjual sabu “ setelah itu Terdakwa menerima uang dari Sdr. DANDI (DPO) sebnyak Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang dikirim melalui akun dana milik Terdakwa selanjutnya Terdakwa telepon Sdr. ANCA (DPO) yang tinggal di depan SMP Negeri 2 Kabupaten Bulukumba di Jalan Lanto  Dg. Pasewang dan bermaksud untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) saset selanjutnya Sdr. ANCA (DPO) juga mengatakan “kalau kau mau kirim mi uang sebnayak Rp200.000,- diakun dana milik saya”, setelah terdakwa kirim ke rekening dana milik Sdr. ANCA (DPO) terdakwa langsung bertemu di depan lorong atau sekitar rumah dari Sdr. ANCA (DPO) dan pada saat itu melakukan transaksi dengan menerima 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu kemudian berencana menemui Sdr. DANDI (DPO) untuk mengkomsumsi bersama di rumahnya namun pada saat perjalanan pulang terdakwa dihentikan oleh beberapa anggota kepolisian (Sat Narkoba Polres Bulukumba) yang sementara patroli di daerah Jl. Lanto Dg. Pasewang, adapun Terdakwa diberhentikan karena tidak pake helm namun pada saat digeledah ditemukan dalam penguasaan Terdakwa 1 (satu) sachet Narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa bersama anggota kepolisian menuju rumah Sdr. ANCA (DPO) namun pada saat berada di rumah Sdr. ANCA (DPO) sudah tidak ada di tempat selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang di temukan pada saat saya ditangkap dibawa ke kantor Sat Narkoba untuk diproses hukum.
  • Bahwa adapun pemilik barang bukti berupa : 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu dengan berat awal 0,0817 gram dan berat akhir (netto) 0,0312 gram, dan 1 (satu) Unit Handphone VIVO Merk warna merah dalam keadaan mati total, dalam penguasaan terdakwa AKBAR BIN JAMALUDDIN yang ditemukan di Jalan Panjaitan, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Labotatoris Kriminalistik No. Lab. : 2219/NNF/VI/2026 tanggal 08 Juni 2026, yang menerangkan sebagai berikut :
  1. 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,0817 gram. Diberi nomor barang bukti 5939/2026/NNF.
  2. 1 (satu) botol plastik berisi urine milik 1 (satu) botol plastik berisi urine milik AKBAR BIN JAMALUDDIN. Diberi nomor barang bukti 5940/2026/NNF.

Pemeriksaan tersebut diatas adalah Positif mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa AKBAR BIN JAMALUDDIN menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

------------ Perbuatan Terdakwa AKBAR BIN JAMALUDDIN tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 114 ayat (1) Lampiran II UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------

----------------------------------------------------------- A T A U ------------------------------------------------------------

KEDUA :

AKBAR BIN JAMALUDDIN Pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat di Jalan Panjaitan, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu  tempat lain dalam daerah Pengadilan Negeri Bulukumba. secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa ditelepon Sdr.DANDI (DPO) dan mengatakan “pergiko dulu cari sabu sabu baru samaki pakai teman, karena kalau saya tidak ada kutau penjual sabu “ setelah itu Terdakwa menerima uang dari Sdr. DANDI (DPO) sebnyak Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang dikirim melalui akun dana milik Terdakwa selanjutnya Terdakwa telepon Sdr. ANCA (DPO) yang tinggal di depan SMP Negeri 2 Kabupaten Bulukumba di Jalan Lanto  Dg. Pasewang dan bermaksud untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) saset selanjutnya Sdr. ANCA (DPO) juga mengatakan “kalau kau mau kirim mi uang sebnayak Rp200.000,- diakun dana milik saya”, setelah terdakwa kirim ke rekening dana milik Sdr. ANCA (DPO) terdakwa langsung bertemu di depan lorong atau sekitar rumah dari Sdr. ANCA (DPO) dan pada saat itu melakukan transaksi dengan menerima 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu kemudian berencana menemui Sdr. DANDI (DPO) untuk mengkomsumsi bersama di rumahnya namun pada saat perjalanan pulang terdakwa dihentikan oleh beberapa anggota kepolisian (Sat Narkoba Polres Bulukumba) yang sementara patroli di daerah Jl. Lanto Dg. Pasewang, adapun Terdakwa diberhentikan karena tidak pake helm namun pada saat digeledah ditemukan dalam penguasaan Terdakwa 1 (satu) sachet Narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa bersama anggota kepolisian menuju rumah Sdr. ANCA (DPO) namun pada saat  berada di rumah Sdr. ANCA (DPO) sudah tidak ada di tempat selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang di temukan pada saat saya ditangkap dibawa ke kantor Sat Narkoba untuk diproses hukum.
  • Bahwa adapun pemilik barang bukti berupa : 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu dengan berat awal 0,0817 gram dan berat akhir (netto) 0,0312 gram, dan 1 (satu) Unit Handphone VIVO Merk warna merah dalam keadaan mati total, dalam penguasaan terdakwa AKBAR BIN JAMALUDDIN yang ditemukan di Jalan Panjaitan, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Labotatoris Kriminalistik No. Lab. : 2219/NNF/VI/2026 tanggal 08 Juni 2026, yang menerangkan sebagai berikut :
  1. 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,0817 gram. Diberi nomor barang bukti 5939/2026/NNF.
  2. 1 (satu) botol plastik berisi urine milik 1 (satu) botol plastik berisi urine milik AKBAR BIN JAMALUDDIN. Diberi nomor barang bukti 5940/2026/NNF.

Pemeriksaan tersebut diatas adalah Positif mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa AKBAR BIN JAMALUDDIN menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang dan digunakan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

------------ Perbuatan Terdakwa AKBAR BIN JAMALUDDIN tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya