Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2023/PN Blk NUSYIRWAN ANDI ASNIAR SALAM S,AG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2023/PN Blk
Tanggal Surat Rabu, 18 Okt. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1NUSYIRWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Widiyarto Amd.,AB.,SH.,MHNUSYIRWAN
2Abdillah, S.H., C.LeNUSYIRWAN
3Widiyarto, Amd, S.H,M.HNUSYIRWAN
Tergugat
NoNama
1ANDI ASNIAR SALAM S,AG
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1H.HAsbullah, S.Ag, M.TH.IANDI ASNIAR SALAM S,AG
Turut Tergugat
NoNama
1kepala kantor badan pertanahan nasional (BPN) Kab bulukumba
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I, dan turut tergugat adalah melakukan perbuatan melawan Hukum;
  3. Menyatakan secara  hukum perbuatan tergugat I  Yang menguasai dan menduduki objek sengketa adalah tidak sah dan melawan Hukum;
  4. Menyatakan secara hukum perbuatan tergugat I yang membuatkan atau menerbitkan sertifikat atau balik nama sertifkat objek sengketa kepada tergugat I tidak sah dan batal demi hukum ;
  5. Menyatakan secara hukum objek sengketa adalah sebahagian dari tanah IR.H.MUH.NAWIR MUSRAB yang di peroleh dari pembelian atau akta jual beli. kepada penggugat yang terletak  di kelurahan TANAH KONGKONG KECAMATAN UJUNG BULU KABUPATEN BULUKUMBA PROPINSI SULAWESI SELATAN dengan batas-batas

dahulu adalah sebagai berikut:

- Sebelah Utara:jalanan

- Sebelah Timur: masjid nurul jannah

- Sebelah Selatan: h syamsuddin

- Sebelah Barat: h.rizal

 

Dan batas -batas sekarang adalah sebagai berikut:

- Sebelah Utara:jalanan

- Sebelah Timur: masjid nurul jannah

- Sebelah Selatan: h syamsuddin

- Sebelah Barat: h.rizal

  1. tergugat I   seluas  + 224 m2 (Dua ratus dua puluh empat persegi). Dengan nomor identifikasi bidang tanah (NIB):20.23.02.01.00928: , yang terletak di kelurahan TANAH KONGKONG KECAMATAN UJUNG BULU KABUPATEN BULUKUMBA PROPINSI SULAWESI SELATAN dengan batas-batas sebagai berikut:

 

Dan batas -batas sekarang adalah sebagai berikut:

- Sebelah Utara:jalanan

- Sebelah Timur: masjid nurul jannah

- Sebelah Selatan: h syamsuddin

- Sebelah Barat: h.rizal

 

Adalah tanah milik penggugat yang merupakansebahagian dari tanah atas nama sertifikat atas nama IR .H. MUH NAWIR MUSRAB;

 

  1. Menyatakan semua alat bukti surat yang diajukan oleh penggugat mengikat secara hukum atas objek sengketa;
  2. Menyatakan seluruh bukti-bukti hak yang ada di atas objek sengketa yang di ajukan berdasarkan Permohonan tergugat I dan turut tergugat atas nama ANDI ASNIAR SALAM S,AG (tergugat I) yang di terbitkan oleh kantor badan pertanahan nasional kab Gowa adalah tidak sah dan tidak mengikat terhadap objek sengketa .
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslagg) yang di letakkan oleh pengadilan  negeri bulukumba  atas objek sengketa dalam perkara a quo;
  4. Menghukum tergugat 1 dan atau siapa saja yang  mendapatkan hak-hak dari padanya untuk segera mengosongkan objek sengketa , selanjutnya menyerahkan kepada penggugat secara utuh sempurna ,dan tanpa syarat apapun juga;
  5. Menyatakan secara hukum perbuatan turut tergugat ( kepala kantor pertanahan kab bulukumba ) yang telah menerbitkan sertifikat/balik nama   hak milik no.01518 /kelurahan tanah kongkong tanggal 6-juni-2017 dengan surat ukur no 777 tanggal 21-03-  2018 seluas +224 M2 (dua ratus dua puluh empat meter persegi) Tercatat atas nama NYONYA ANDI ASNIAR SALAM S.AG  adalah perbuatan melawan hukum;
  6.  Menyatakan secara hukum sertifikat hak milik no 01518 /kelurahan TANAH KONGKONG  tanggal 21-3-2018 dengan surat ukur no 9/400 B KAB-73 02/III/2018  tanggal 21 MARET  2018 seluas +224 M2 (dua ratus dua puluh empat meter persegi) Tercatat atas nama Nyonya andi asniar salam S,Ag  tidak mengikat secara hukum terhadap obyek sengketa ;
  7. Menyatakan putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij voorad) meskipun ada upaya hukum verzet , banding  maupun kasasi;
  8. Menghukum tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp.2000.000 ( dua jutah rupia) setiap hari bilamana  lalai  dalam menjalankan isi putusan ini terhitung sejak putusan dalam perkara ini memporoleh kekuatan hukum  tetap (in kracht van gewijsde);
  9. Membebankan  semua biaya yang timbul dalam perkara ini  kepada tergugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak