Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.Sus/2025/PN Blk 1.Nur Nurahmat Ishak, S.H.
2.MUHAMMAD RUSYDI ASHRI, S.H.
3.MUH. SAHIB, S.H.
HENRI GUNAWAN Alias HENRI Bin M. ARIF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 130/Pid.Sus/2025/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3080/P.4.22/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Nurahmat Ishak, S.H.
2MUHAMMAD RUSYDI ASHRI, S.H.
3MUH. SAHIB, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENRI GUNAWAN Alias HENRI Bin M. ARIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ARDI, S.H.HENRI GUNAWAN Alias HENRI Bin M. ARIF
Anak Korban
Dakwaan

    Pertama :

Bahwa  terdakwa  Henri Gunawan Alias Henri Bin M. Arif, pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025 sekira pukul 08.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau waktu lain dalam tahun 2025  bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Balleangin Desa Possitanah Kec. Kajang Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba   yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima  Narkotika Golongan I yang beratnya 5 (lima) gram atau lebih,  Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 17.00 wita Tim Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda SulSel yang sedang melakukan penyelidikan di Kab. Bulukumba menerima informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa salah satu rumah warga yang ada di Dusun Balleangin Desa Possitanah Kec. Kajang Kab. Bulukumba sering menjadi tempat transaksi penjualan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Sdr.  Henri Gunawan Alias Henri Bin M. Arif.

Berdasarkan informasi tersebut maka Tim Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda SulSel menuju tempat yang dimaksud oleh masyarakat dan melakukan pemantauan di lokasi yang dimaksud oleh masyarakat, setelah tim menganggap bahwa informasi masyarakat tersebut sudah benar maka pada hari senin tanggal 2 Juni 2025 sekira pukul 08.30 wita anggota tim mendekati rumah tersebut dan masuk dalam rumah dimana saat itu seorang laki-laki yang mana ciri-cirinya sama seperti yang diinfokan oleh masyarakat ingin melarikan diri melalui jendela, namun terlihat oleh anggota tim hingga dilakukan pengejaran dan berhasil mengamankan laki-laki tersebut, setelah dilakukan introgasi laki-laki tersebut bernama Henri Gunawan Alias Henri Bin M. Arif. Selanjutnya dilakukan pengeledahan terhadap diri dan rumah terdakwa, dimana dalam pengeledahan tersebut ditemukan di atas meja dalam kamar terdakwa 1 (satu) tas Salempang merk highmore warna hitam dan setelah dibuka ditemukan dalam tas salempang tersebut 1 (satu) sachet plastik klip sedang berisi narkotika jenis shabu dan 3 (tiga) sachet plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) sendok shabu yang terbuat dari potongan pipet plastik, 2 (dua) bungkus sachet plastik klip, 1 (satu) buah bekas kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam berisi 9 (sembilan) sachet plastik klip, dan ditemukan dalam kantong celana bagian belakang terdakwa berupa 1 (satu) lembar uang tunai nilai Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang tunai Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam tas salempang terdakwa adalah milik Sdr. Irfan Pansir (DPO) yang diterima oleh terdakwa pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 10.00 wita saat sedang nongkrong di rumah Sdr. Irfan Pansir (DPO) di Desa Lembang Lohe Kab. Bulukumba  sebanyak 5 (lima) gram dalam 1 (satu) sachet plastik klip senilai Rp6.000.000,- (enam juta rupiah), dimana Sdr. Irfan Pansir (DPO) menitipkan pada terdakwa untuk dijual dengan cara menempelkan pada tempat yang ditentukan oleh Sdr. Irfan Pansir (DPO).

Dimana terdakwa telah mengetahui bahwa yang dititip oleh Sdr. Irfan Pansir (DPO) tersebut adalah narkotika jenis shabu karena sudah 3 (tiga) kali terdakwa menerima titipan Sdr. Irfan Pansir (DPO) sejak bulan Mei 2025 pada minggu pertama sebanyak 1 (satu) gram dan habis terjual dengan hasil jual Rp1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapat upah sebanyak Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan mentransfer pada Sdr. Irfan Pansir (DPO) melalui akun DANA dengan nomor 085217061127 atas nama Irfan Pansir sebanyak Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Pada minggu ke dua kembali Sdr. Irfan Pansir (DPO) menitip narkotika jenis shabu pada terdakwa dan berhasil dijual dengan harga Rp2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) dimana uang tersebut langsung dikirim ke Sdr. Irfan Pansir (DPO) oleh pembelinya sehingga saat itu terdakwa tidak mendapat upah, dan pada minggu ketiga pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 10.00 wita  saat terdakwa sedang nongkrong di rumah Sdr. Irfan Pansir (DPO) dan menitipkan shabu sebanyak 5 (lima) gram dan sekira pukul 12.00 wita terdakwa pulang kerumahnya dan membagi shabu tersebut menjadi 7 (tujuh) sachet tanpa  mengunakan timbangan, dimana dari 7 (tujuh) sachet tersebut ada 1 (satu) sachet plastik yang terdakwa isi kurang lebih  1 (satu) gram karena pada saat terdakwa membagi shabu Sdr. Irfan Pansir (DPO) menelpon terdakwa yang mengatakan “ada pembeli yang meinginkan shabu kurang lebih 1 (satu) gram dan uang sudah dikirim langsung ke saya sebanyak Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan mengarahkan agar terdakwa meletakkan shabu tersebut di tengah jalan raya di kampung terdakwa, setelah itu foto”, agar mudah mengenali shabu tersebut maka terdakwa mengambil 1 (satu) pembungkus rokok merk Surya kecil lalu memasukkan shabu tersebut setelah itu terdakwa meletakkan ditempat yang ditentukan dan memfotonya lalu mengirimnya ke Sdr. Irfan Pansir (DPO) .

Sekira pukul 14.00 wita terdakwa menerima telpon dari pembeli atas arahan Sdr. Irfan Pansir (DPO), dimana pembeli tersebut ingin membeli shabu seharga Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) sachet, sehingga terdakwa menyuruh pembeli tersebut mentransfer uangnya ke akun dana terdakwa dengan nomor 085922987887 atas nama Jusni, setelah itu terdakwa yang mentransfer uang tersebut ke Sdr. Irfan Pansir (DPO) dengan mengunakan akun dana nomor 085217061227 atas nama Irfan Pansir, setelah itu terdakwa memasukkan  1 (satu) sachet shabu tersebut ke dalam pembungkus rokok surya kecil dan meletakkan di jalan raya kampung dan memfotonya serta mengirimkan ke Sdr. Irfan Pansir (DPO). Sekira pukul 14.30 wita kembali Sdr. Irfan Pansir menelpon terdakwa dan mengatakan “ada pembeli yang ingin shabu seharga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang akan melintas depan rumah terdakwa dengan mengendarai sepeda motor matic sporty warna hitam tunggui”, dan terdakwa menjawab “iye” setelah itu terdakwa keluar rumah dan berjalan sekitar rumah sambil meletakkan 1 (satu) sachet platik klip dipinggir jalan dekat batu merah yang tidak jauh dari rumah terdakwa, dan tidak lama kemudian terdakwa  melihat orang yang ciri-cirinya sama yang dikatakan oleh Sdr. Irfan Pansir (DPO) maka terdakwa mendekatinya dan mengatakan “ kamu orang suruhan Sdr. Irfan Pansir”, dan dijawab oleh orang tersebut dengan mengatakan “iya”, dan saat itu terdakwa langsung meminta uang Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pada orang tersebut dan sebaliknya orang itu menyerahkan uang pada terdakwa lalu terdakwa menyuruh orang tersebut mengambil narkotika jenis shabu sebagaimana terdakwa terangkan ciri-ciri tempatnya. Sekira pukul 15.00 wita kembali Sdr. Irfan Pansir menghubungi terdakwa dan mengatakan “ada pembeli paketan Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan uang sudah ditransfer ke saya, letakkan saja di sekitar rumahmu”, dan terdakwa menjawab “iya siap”, selanjutnya terdakwa meletakkan disekitar rumahnya dan memfoto tempat tersebut, lalu dikirim ke Sdr. Irfan Pansir (DPO).

Setelah itu tidak ada lagi komunikasi dengan Sdr. Irfan Pansir (DPO) maka pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 09.00 wita terdakwa akan ke kebun, dan sisa dari shabu yang telah didalam sachet tersebut dimasukkan ke dalam tas salempang miliknya dan membawanya ke kebun, dan pada saat dikebun terdakwa mengambil sedikit shabu tersebut lalu mengkonsumsinya setelah itu pulang kerumahnya untuk istirahat.

        Pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025 sekira pukul 08.30 wita saat terdakwa masih tidur dalam rumahnya tiba-tiba mendengar ada orang yang mengetuk pintu kamarnya dan setelah melihat lewat lubang kunci pintu kamar ada bebarapa orang yang berpakaian preman depan kamarnya sehingga terdakwa melarikan diri melalui jendela kamar, namun berhasil ditangkap oleh petugas yang memperkenalkan diri dengan mengatakan “saya petugas kepolisian dari ditresnarkoba polda sulsel”. Dan setelah itu terdakwa dibawa masuk kerumahnya dan dilakukan pengeledahan serta ditemukan barang bukti tersebut.   

Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwewenang untuk  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman (shabu)  dan bukan untuk ilmu pengetahuan dan pengobatan.

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 2531/NNF/VI/2025/Narkotika tanggal 10 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si.M.Si. dan Apt. Eka Agustiani, S.Si. diketahui oleh Kepala Bidang Labpor Polda SulSel, Plt. WAKA  Asmawati, SH.M.Kes. yang menyatakan bahwa:

  • 1 (satu)  sachet plastik sedang berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 7,6848 gram, dengan nomor barang bukti 5759/2025/NNF
  • 3 (tiga) sachet plastik kecil berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3392gram, dengan nomor barang bukti 5760/2025/NNF
  • 1 (satu) batang sendok dari potongan pipet plastik,diberi nomor barang bukti 5761/2025/NNF
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Henri Gunawan Alias henri Bin M. Arif , diberi nomor barang bukti 5762/2025/NNF

Kesimpulan :

Nomor barang bukti 5759/2025/NNF,  5760/2025/NNF, 5761/2025/NNF, dan 5762/2025/NNF  adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Perbuatan Terdakwa Henri Gunawan Alias Henri Bin M. Arif   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

---------------------------------------------------------  A T A U : ------------------------------------------

Kedua :

Bahwa  terdakwa  Henri Gunawan Alias Henri Bin M. Arif, pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025 sekira pukul 08.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau waktu lain dalam tahun 2025  bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Balleangin Desa Possitanah Kec. Kajang Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba   yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 17.00 wita Tim Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda SulSel yang sedang melakukan penyelidikan di Kab. Bulukumba menerima informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa salah satu rumah warga yang ada di Dusun Balleangin Desa Possitanah Kec. Kajang Kab. Bulukumba sering terjadi transaksi penjualan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Sdr.  Henri Gunawan Alias Henri Bin M. Arif, sehingga berdasarkan informasi tersebut maka Tim Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda SulSel menuju tempat yang dimaksud oleh masyarakat dan melakukan pemantauan di lokasi tersebut, setelah tim menganggap bahwa informasi masyarakat tersebut sudah benar maka pada hari senin tanggal 2 Juni 2025 sekira pukul 08.30 wita anggota tim mendekati rumah tersebut dan masuk dalam rumah dimana saat itu seorang laki-laki yang mana ciri-cirinya sama seperti yang diinfokan oleh masyarakat ingin melarikan diri melalui jendela, namun terlihat oleh anggota tim hingga dilakukan pengejaran dan mengamankan laki-laki tersebut, setelah dilakukan introgasi laki-laki tersebut bernama Henri Gunawan Alias Henri Bin M. Arif. Selanjutnya dilakukan pengeledahan terhadap diri dan rumah terdakwa, dimana dalam pengeledahan tersebut diteukan di atas meja dalam kamar terdakwa 1 (satu) tas Salempang merk highmore warna hitam dan setelah dibuka ditemukan dalam tas salempang tersebut 1 (satu) sachet plastik klip sedang berisi narkotika jenis shabu dan 3 (tiga) sachet plastik kecil berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) sebdok shabu yang terbuat dari potongan pipet plastik, 2 (dua) bungkus sachet plastik klip, 1 (satu) buah bekas kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam berisi 9 (sembilan) sachet plastik klip, dan ditemukan dalam kantong celana bagian belakang terdakwa berupa 1 (satu) lembar uang tunai nilai Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang tunai Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan dalam tas salempang terdakwa adalah milik Sdr. Irfan Pansir (DPO) yang diterima oleh terdakwa pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 10.00 wita saat sedang nongkrong dirumah Sdr. Irfan Pansir (DPO) di Desa Lembang Lohe Kab. Bulukumba  sebanyak 5 (lima) gram dalam 1 (satu) sachet plastik klip senilai Rp6.000.000,- (enam juta rupiah), dimana Sdr. Irfan Pansir(DPO) menitipkan pada terdakwa untuk dijual dengan cara menempelkan pada tempat yang ditentukan oleh Sdr. Irfan Pansir (DPO).

Dimana terdakwa telah mengetahui bahwa yang dititip oleh Sdr. Irfan Pansir (DPO) tersebut adalah narkotika jenis shabu karena sudah 3 (tiga) kali terdakwa menerima titipan Sdr. Irfan Pansir (DPO) sejak bulan Mei 2025 pada minggu pertama sebanyak 1 (satu) gram dan habis terjual dengan hasil jual Rp1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapat upah sebanyak Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan mentransfer pada Sdr. Irfan Pansir sisanya melalui akun dana dengan nomor 085217061127 atas nama Irfan Pansir sebanyak Rp1.200.000,- (satu jutaa dua ratus ribu rupiah). Pada minggu ke dua kembali Sdr. Irfan Pansir (DPO) menitip narkotika jenis shabu pada terdakwa dan berhasil dijual dengan harga Rp2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) diman uang tersebut langsung dikirim ke Sdr. Irfan Pansir (DPO) oleh pembelinya sehingga pada saat itu terdakwa tidak mendapat upah, dan pada minggu ketiga pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 10.00 wita  saat terdakwa sedang nongkrong di rumah Irfan Pansir (DPO) dan menitipkan shabu sebanyak 5 (lima) gram pada terdakwa dan sekira pukul 12.00 wita terdakwa pulang kerumahnya dan membagi shabu tersebut menjadi 7 (tujuh) sachet tanpa  mengunakan timbangan, dimana dari 7 (tujuh) sachet tersebut ada 1 (satu) sachet plastik yang terdakwa isi kurang lebih  1 (satu) gram karena pada saat terdakwa membagi shabu Sdr. Irfan Pansir (DPO) menelpon terdakwa yang mengatakan “ada pembeli yang meninginkan shabu kurang lebih 1 (satu) gram dan uang sudah dikirim langsung saya sebanyak Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan mengarahkan agar terdakwa meletakkan shabu tersebut ditengah jalan raya dikampung terdakwa, setelah itu foto”, agar mudah mengenali shabu tersebut maka terdakwa mengambil 1 (satu) pembungkus rokok merk Surya kecil lalu memasukkan shabu tersebut setelah itu terdakwa foto dan mengirimkan ke Sdr. Irfan Pansir (DPO). 

Sekira pukul 14.00 wita terdakwa menerima telpon dari pembeli atas arahan Sdr. Irfan Pansir (DPO), dimana pembeli tersebut ingin membeli shabu seharga Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) sachet, sehingga terdakwa menyuruh pembeli tersebut mentransfer uangnya ke akun dana terdakwa dengan nomor 085922987887 atas nama Jusni, setelah itu terdakwa yang mentransfer uang tersebut ke Sdr. Irfan Pansir (DPO) dengan mengunakan akun dana nomor 085217061227 atas nama Irfan Pansir, setelah itu terdakwa memasukkan  1 (satu) sachet shabu tersebut ke dalam pembungkus rokok surya kecil dan meletakkan di jalan raya kampung dan memfotonya serta mengirimkan ke Sdr. Irfan Pansir (DPO).  Sekira pukul 14.30 wita kembali Sdr. Irfan Pansir menelpon terdakwa dan mengatakan “ada pembeli yang ingin shabu seharga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang akan melintas depan rumah terdakwa dengan mengendarai sepeda motor matic sporty warna hitam tunggui”, dan terdakwa menjawab “iye” setelah itu terdakwa keluar rumah dan berjalan sekitar rumah sambil meletakkan 1 (satu) sachet platik klip dipinggir jalan dekat batu merah yang tidak jauh dari rumah terdakwa, dan setelah melihat orang yang ciri-cirinya sama yang dikatakan oleh Sdr. Irfan Pansir (DPO) maka terdakwa mendekatinya dan mengatakan “ kamu orang suruhan Sdr. Irfan Pansir”, dan dijawab oleh orang tersebut dengan mengatakan “iya”, dan saat itu terdakwa langsung meminta uang Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pada orang tersebut dan sebaliknya orang itu menyerahkan uang pada terdakwa lalu terdakwa menyuruh orang tersebut mengambil narkotika jenis shabu sebagaimana terdakwa terangkan ciri-ciri tempatnya. Sekira pukul 15.00 wita kembali Sdr. Irfan Pansir menghubungi terdakwa dan mengatakan “ada pembeli paketan Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan uang sudah ditransfer ke saya, letakkan saja di sekitar rumahmu”, dan terdakwa menjawab “iya siap”, selanjutnya terdakwa meletakkan disekitar rumahnya dan memfoto tempat tersebut, lalu dikirim ke Sdr. Irfan Pansir (DPO). Setelah itu tidak ada lagi komunikasi dengan Sdr. Irfan Pansir (DPO) maka pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 09.00 wita terdakwa akan ke kebun, dan sisa dari shabu yang telah didalam sachet tersebut dimasukkan ke dalam tas salempang miliknya dan membawanya ke kebun, dan pada saat dikebun terdakwa mengambil sedikit shabu tersebut lalu mengkonsumsinya setelah itu pulang kerumahnya untuk istirahat.

        Pada hari Senin tanggal 2 Juni 2025 sekira pukul 08.30 wita saat terdakwa masih tidur dalam rumahnya tiba-tiba mendengar ada orang yang mengetuk pintu kamarnya dan setelah melihat lewat lubang kunci pintu kamar ada bebarapa orang yang berpakaian preman depan kamarnya sehingga terdakwa melarikan diri melalui jendela kamar, namun berhasil ditangkap oleh petugas yang memperkenalkan diri dengan mengatakan “saya petugas kepolisian dari ditresnarkoba polda sulsel”. Dan setelah itu terdakwa dibawa masuk kerumahnya dan dilakukan pengeledahan serta ditemukan barang bukti tersebut.   

Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwewenang untuk  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan narkotika jenis sabu tersebut tidak dipergunakan untuk pengobatan .

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 2531/NNF/VI/2025/Narkotika tanggal 10 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si.M.Si. dan Apt. Eka Agustiani, S.Si. diketahui oleh Kepala Bidang Labpor Polda SulSel, Plt. WAKA  Asmawati, SH.M.Kes. yang menyatakan bahwa:

  • 1 (satu)  sachet plastik sedang berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 7,6848 gram, dengan nomor barang bukti 5759/2025/NNF
  • 3 (tiga) sachet plastik kecil berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3392gram, dengan nomor barang bukti 5760/2025/NNF
  • 1 (satu) batang sendok dari potongan pipet plastik,diberi nomor barang bukti 5761/2025/NNF
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Henri Gunawan Alias henri Bin M. Arif , diberi nomor barang bukti 5762/2025/NNF

Kesimpulan :

Nomor barang bukti 5759/2025/NNF,  5760/2025/NNF, 5761/2025/NNF, dan 5762/2025/NNF  adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa Henri Gunawan Alias Henri Bin M. Arif   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya