Bahwa Perbuatan dugaan tindak pidana penghinaan ringan yang di lakukan oleh Tersangka Sdri. EKA SURYANI Als. IKA BINTI SATTU terhadap korban Sdri. RISNA BINTI H. LAHO dengan cara tersangka mengucapkan dalam bahasa konjo dengan suara yang besar dihadapan korban dengan kalimat “Telannu Eja kau intu nuleleanji kalennu mange-mange nanu burukne” yang artinya “kelaminmu merah, kamu adalah wanita murahan yang menjajakan dirinya kemana-mana sehingga bisa bersuami” telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana penghinaan ringan dengan pertimbangan pada fakta penyelidikan dan keterangan saksi-saksi yang melihat dan mendengar secara langsung dugaan tindak pidana penghinaan tersebut.
Dengan demikian Tersangka Sdri. EKA SURYANI Als. IKA BINTI SATTU, Dapat di sangka melakukan perbuatan Tindak pidana Penghinaan Ringan Sehingga dapat di ajukan Ke Persidangan sebagaimana di maksud dalam Pasal 315 KUHPidana. |