| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 121/Pid.Sus/2026/PN Blk | 1.AHMAD JAFAR, S.H 2.MUHAMMAD ZAKI, S.H. 3.MUHAMMAD RUSYDI ASHRI, S.H. |
AHMAD BAGAS alias BAGAS bin SAPO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Sep. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 121/Pid.Sus/2026/PN Blk | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 03 Sep. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2075/P.4.22/Enz.2/09/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat |
|
||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Pertama : Bahwa Terdakwa Ahmad Bagas Alias Bagas Bin Sapo secara bersama-sama dengan Saksi Muchlis Alias Muhlis Bin Ahmad Musafir (penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira pukul 14.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Poros Bantaeng - Bulukumba Kelurahan Jalanjang Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwewenang memeriksa dan mengadili, dengan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor Narkotika sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 42,9543 gram, dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Berawal pada sekitar satu minggu Sdr. Jokowi Alias Yuppi (DPO) menghubungi terdakwa melalui Sdr. Marcelo menyuruh terdakwa untuk mencari pembeli narkotika jenis shabu milik Sdr. Jokowi Alias Yuppi, sehingga pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 terdakwa ke rumah Sdr. Jokowi Alias Yuppi yang beralamat di Jl. Bate Balla Kabupaten Bantaeng, yang pada saat sampai di rumah Sdr. Jokowi Alias Yuppi, terdakwa langsung ditunjukkan kearah pipa pembuangan depan rumah Sdr. Jokowi Alias Yuppi tempat tempelan narkotika jenis shabu tersebut, selanjutya terdakwa langsung mengambil 1 (satu) kantong plastik warna hitam dan membawanya pergi menuju ke lapangan sepak bola Jl. Jambu kota Bulukumba dengan tujuan untuk menyembunyikan 1 (satu) kantong plastic warna hitam yang berisi narkotika jenis shabu di bawah pohon dekat rawa-rawa. - Pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira pukul 08.00 wita, terdakwa dihubungi oleh Saksi Muchlis Alias Muhlis Bin Ahmad Musafir (penuntutan terpisah), dimana Saksi Muchlis Alias Muhlis Bin Ahmad Musafir mendapatkan nomor whatsapp terdakwa dari Sdr. Oksa yang tak lain adalah ipar dari Saksi Muchlis Alias Muhlis bin Ahmad Musafir. Adapun maksud dan tujuan Saksi Muchlis Alias Muhlis Bin Ahmad Musafir menghubungi terdakwa adalah untuk membeli narkotika jenis shabu dengan mengatakan “ada temanku mau beli ini 1 (satu) bal, 45 dananya”, namun terdakwa saat itu tidak langsung menyetujui, akan tetapi mengatakan “tunggu saya Tanya dulu harganya”, dan sekitar 20 (dua puluh) menit kemudian Saksi Muchlis Alias Muhlis Bin Ahmad Musafir menelpon terdakwa dan saat itulah terdakwa mengatakan “langsung saja kesini cerita langsung”, sehingga mereka bertemu di belakang sekolah Al - Marif Kab. Bulukumba sekira pukul 12.30 wita. - Dari pertemuan tersebut Saksi Muchlis Alias Muhlis Bin Ahmad Musafir ingin memesan narkotika jenis shabu sebanyak ± 50 gram (kurang lebih lima puluh gram) dengan harga Rp45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), namun uang yang diperlihatkan adalah video jumlah uang dari teman Saksi Muchlis Alias Muhlis Bin Ahmad Musafir yang bernama Sdr. Andi Cadir (DPO) yang memesan narkotika jenis shabu tersebut. - Oleh karena terdakwa sudah yakin dengan jumlah dan nilai barang yang akan dibeli oleh teman Saksi Muchlis Alias Muhlis Bin Ahmad Musafir maka mereka sepakat dan menuju tempat Sdr. Andi Cadir di pinggir jalan poros Bulukumba- Bantaeng dan tiba sekira pukul 14.00 wita. - Setelah mereka bertemu dengan Sdr. Andi Cadir dan saat diteras rumah terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) tas kecil warna hitam yang berisi 5 (lima) sachet plastic klip berisi kristal bening narkotika jenis shabu pada Sdr. Andi Cadir, setelah itu mereka masuk ke dalam rumah dan Sdr. Andi Cadir meletakkan tas tersebut di atas meja, dimana saat itu juga petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda SulSel langsung melakukan penangkapan, namun Sdr. Andi Cadir melarikan diri lewat jendela. - Dalam penangkapan tersebut ditemukan 1 (satu) tas kecil warna hitam di atas meja yang didalamnya terdapat 5 (lima) sachet plastic klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, serta 2 (dua) batang sendok shabu yang terbuat dari potongan pipet plastic, dan setelah dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa dan Saksi Muchlis Alias Muhlis Bin Ahmad Musafir ditemukan 1 (satu) unit handphone Android merk oppo warna biru ditangan terdakwa, sedang pada Saksi Muchlis Alias Muhlis Bin Ahmad Musafir ditemukan 1 (satu) unit handphone Android merk Vivo warna merah hitam di kantong jaket sebelah kiri yang dipakai. - Setelah dilakukan interogasi oleh petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda SulSel, diketahui bahwa narkotika jenis shabu yang ada dalam tas kecil warna hitam itu adalah milik terdakwa yang akan dijual pada Sdr. Andi Cadir melalui Saksi Muchlis Alias Muhlis Bin Ahmad Musafir selaku perantara. - Bahwa terdakwa menjual narkotika jenis shabu tersebut seharga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per gram - Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1764/NNF/V/2026 tanggal 08 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si.M.Si., dan Apt Eka Agustiani, S. Si. Tim yang memeriksa barang bukti pada Pusat Laboratorium Forensik Polda SulSel, menyimpulkan: • 1 (satu) buah tas kecil warna hitam di dalamnya terdapat 5 (lima) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 42,9543 gram, diberi nomor barang bukti 4849/2026/NNF • 2 (dua) buah sendok dari pipet plastic, diberi nomor barang bukti 4850/2026/NNF Dimana kedua jenis barang bukti tersebut adalah milik terdakwa Ahmad Bagas Alias Bagas Bin Sapo dan Muchlis Alias Muhlis Bin Ahmad Musafir • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Ahmad Bagas Alias Bagas Bin Sapo diberi nomor barang bukti 4851/2026/NNF • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Muchlis Alias Muhlis Bin Ahmad Musafir diberi nomor barang bukti 4852/2026/NNF Kesimpulan : - - Barang bukti nomor 4849/2026/NNF, 4850/2026/NNF, dan 4851/2025/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotikadi dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Barang Bukti nomor 4852/2026/NNF tersebut diatas benar tidak ditemukan bahan narkotika - Bahwa terdakwa dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bertindak bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan teknologi serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Lampiran II UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU Kedua Bahwa terdakwa Ahmad Bagas Alias Bagas Bin Sapo secara bersama-sama dengan Saksi Muchlis Alias Muhlis Bin Ahmad Musafir (penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira pukul 14.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Poros Bantaeng- Bulukumba Kelurahan Jalanjang Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwewenang memeriksa dan mengadili, dengan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor Narkotika sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) huruf “a” tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 42,9543 gram, dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi, terdakwa dihubungi oleh Sdr. Oksa, yang telah mengetahui bahwa terdakwa dapat menyediakan narkotika jenis shabu yang diinginkan oleh Saksi Muchlis Alias Muhlis Bin Ahmad Musafir yang tak lain adalah ipar dari Sdr. Oksa, sehingga Sdr. Oksa memberikan no WA terdakwa pada Saksi Muchlis Alias Muhlis Bin Ahmad Musafir, dan pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira pukul 08.00 wita Saksi Muchlis Alias Muhlis Bin Ahmad Musafir menghubungi terdakwa dengan maksud untuk membeli narkotika jenis shabu dan mengatakan “ada temanku mau beli ini 1 (satu) bal, 45 dananya”, namun terdakwa tidak langsung mengatakan mempunyai narkotika jenis shabu yang diinginkan oleh Saksi Muchlis Alias Muhlis Bin Ahmad Musafir akan tetapi mengatakan “tunggu saya tanyakan dulu harganya”. Tidak lama kemudian sekira 20 (dua puluh) menit, Saksi Muchlis Alias Muhlis Bin Ahmad Musafir menghubungi terdakwa, dan saat itu terdakwa mengatakan “langsung saja kesini cerita langsung”, dan sekira pukul 12.30 wita terdakwa dan Saksi Muchlis Alias Muhlis Bin Ahmad Musafir bertemu di belakang sekolah Al-Marif Kab. Bulukumba. - Bahwa pada saat bertemu, Saksi Muchlis Alias Muhlis Bin Ahmad Musafir langsung mengtakan pada terdakwa akan membeli sebanyak ± 50 gram (kurang lebih lima puluh gram) dan memperlihatkan uang sebanyak Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) melalui video yang dikirim oleh Sdr. Andi Cadir (DPO) yang akan membeli narkotika jenis shabu dengan perantaraan Saksi Muchlis Alias Muhlis Bin Ahmad Musafir, selanjutnya mereka berdua menuju rumah Sdr. Andi Cadir di Jl. Poros Bulukumba-Bantaeng dan tiba sekira pukul 14.00 wita dan ditemui langsung oleh Sdr. Andi Cadir diteras rumahnya, selanjutnya terdakwa langsung memberikan 1 (satu) buah tas kecil warna hitam yang berisi 5 (lima) sachet plastic klip berisi Kristal bening narkotika jenis shabu pada Sdr. Andi Cadir, setelah itu mereka bertiga mmasuk dalam rumah Sdr. Andi Cadir, dan saat itu juga tas yang dipegang oleh Sdr. Andi Cadir diletakkan diatas meja dan diwaktu yng bersamaan petugas Kepolisian Ditresnakoba Polda Sulsel melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Saksi Muchlis Alias Muhlis Bin Ahmad Musafir, sedang Sdr. Andi Cadir melarikan diri melalui jendela - Dalam penangkapan tersebut ditemukan 1 (satu) tas kecil warna hitam di atas meja yang didalamnya terdapat 5 (lima) sachet plastic klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, serta 2 (dua) batang sendok shabu yang terbuat dari potongan pipet plastic, dan setelah dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa dan Saksi Muchlis Alias Muhlis Bin Ahmad Musafir ditemukan 1 (satu) unit handphone Android merk oppo warna biru ditangan terdakwa, sedang pada Saksi Muchlis Alias Muhlis Bin Ahmad Musafir ditemukan 1 (satu) unit handphone Android merk Vivo warna merah hitam di kantong jaket sebelah kiri yang dipakai. - Setelah dilakukan interogasi oleh petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda SulSel, diketahui bahwa narkotika jenis shabu yang ada dalam tas kecil warna hitam itu adalah milik terdakwa yang disediakan untuk Saksi Muchlis Alias Muhlis Bin Ahmad Musafir selaku perantara dari Sdr. Andi Cadir yang akan membeli narkotika jenis shabu tersebut, dimana sesuai dengan permintaan Saksi Muchlis Alias Muhlis Bin Ahmad Musafir sebanyak ± 50 gram dengan harga Rp45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dan terdakwa menjual narkotika jenis shabu tersebut dengan harga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per gram dan saat itu terdakwa belum menerima upah dari Saksi Muchlis Alias Muhlis Bin Ahmad Musafir sebagai pembeli. - Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1764/NNF/V/2026 tanggal 08 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si.M.Si., dan Apt Eka Agustiani, S. Si. Tim yang memeriksa barang bukti pada Pusat Laboratorium Forensik Polda SulSel, menyimpulkan: • 1 (satu) buah tas kecil warna hitam di dalamnya terdapat 5 (lima) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 42,9543 gram, diberi nomor barang bukti 4849/2026/NNF • 2 (dua) buah sendok dari pipet plastic, diberi nomor barang bukti 4850/2026/NNF Dimana kedua jenis barang bukti tersebut adalah milik terdakwa Ahmad Bagas Alias Bagas Bin Sapo dan Muchlis Alias Muhlis Bin Ahmad Musafir • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Ahmad Bagas Alias Bagas Bin Sapo diberi nomor barang bukti 4851/2026/NNF • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Muchlis Alias Muhlis Bin Ahmad Musafir diberi nomor barang bukti 4852/2026/NNF Kesimpulan : - Barang bukti nomor 4849/2026/NNF, 4850/2026/NNF, dan 4851/2025/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan - Republik Indonesia No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotikadi dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Barang Bukti nomor 4852/2026/NNF tersebut diatas benar tidak ditemukan bahan narkotika - Bahwa terdakwa dalam hal melakukan percobaan atau permufakatan untuk menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman bertindak bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan teknologi serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf ‘a” UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 609 ayat (2) huruf “a” UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
