Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Bth/2017/PN Blk Hj. ROSNIDAR, S.Pd. Binti SAPPE 1.PARANYAI Bin TUTO
2.JUHAEDAH Binti SAPPE
3.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BULUKUMBA
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 6/Pdt.Bth/2017/PN Blk
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. ROSNIDAR, S.Pd. Binti SAPPE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. ASBA HAMID, SH., MH.Hj. ROSNIDAR, S.Pd. Binti SAPPE
2ABDUL RAHMAN DALLE, SH.Hj. ROSNIDAR, S.Pd. Binti SAPPE
Tergugat
NoNama
1PARANYAI Bin TUTO
2JUHAEDAH Binti SAPPE
3KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BULUKUMBA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Bulukumba untuk menangguhkan pelaksaanaan eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 28 Agustus 2015 Nomor 3114.K/Pdt/2014, jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 22 Juli 2014 Nomor 152/PDT/2014/PT.Mks, jo Putusan Pengadilan Negeri Bulukumba tanggal 17 Desember 2013 Nomor 08/Pdt.G/2013/PN.BLK, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas perlawanan ini;

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah pelawan yang beritikad baik dan benar;
  3. Menyatakan bahwa tidak ada dalam amar Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 28 Agustus 2015 Nomor 3114.K/Pdt/2014, jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 22 Juli 2014 Nomor 152/PDT/2014/PT.Mks, jo Putusan Pengadilan Negeri Bulukumba tanggal 17 Desember 2013 Nomor 08/Pdt.G/2013/PN.BLK yang menghukum kepada Tergugat I/Pembanding/Pemohon kasasi/ Pelawan untuk mengosongkan tanah dengan luas dan batas-batas yang jelas; Oleh karena itu, putusan perkara a quo tidak dapat dieksekusi atas tanah yang dikuasai oleh Tergugat I/Pembanding/Pemohon kasasi/ Pelawan;
  4. Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak