| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin perubahan Tempat Lahir, dan Tahun Kelahiran anak Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) Nomor: 7302041004170003 dan Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor: 7302-LT-26042017-0013, yang semula tertulis nama ENDANG MAGEVIRA, tempat tanggal lahir di MALUKU TENGAH, 30 Maret 2010 di CORET dan SEBAGAI GANTINYA adalah ENDANG MAGEVIRA, tempat tanggal lahir di MASOHI, 30 Maret 2009;
- Merintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Pejabat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bulukumba dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan resmi penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|