Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2025/PN Blk Nurhaedah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2025/PN Blk
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Nurhaedah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan demi hukum dan memberikan izin Perubahan Nama dan Tanggal Lahir Pemohon pada pasport   Pemohon yang semula tertulis NURHASIAM BINTI JOHAN  Tempat Tanggal Lahir Bulukumba, 24  MAY  1986 , dirubah menjadi NURHAEDAH  Tempat Tanggal Lahir Bulukumba 13 JULI 1976 , sebagaimana yang tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran No: 7302-LT-10092018-0002 Tertanggal 19 Agustus 2024, Surat Pengantar Permohonan Perbaikan Kartu Keluarga dari Kantor Desa Benteng Palioi, dan Paspor No: C4517970
  3. Menetapkan Pemohon untuk melaporkan Penetapan Pengadilan ini Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulukumba dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikan Penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukan sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan Pengadilan ini;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak