| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Jual Beli, tanggal 2 Agustus 1976 Nomor : 145/DB/VII/1976, yang dibuat dihadapan PPATS kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
- Menyatakan Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah/sawah, sebagaimana dimaksud dalam Akta Jual Beli Nomor : 145/DB/VII/1976, tertanggal 2 Agustus 1976, Antara TJURA MAKKA dan AMBO ENRE, H.BEDDU. dengan luas kurang lebih ±5.000.m?2; terletak di persil No.28 d SII kohir No. 597 C I.
- Dengan batas – batas tanah / sawah adalah sebagai berikut ;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Tanah/Sawah Milik Tuto ;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Tanah/Sawah Milik H.
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Tanah/Sawah Milik (dahulu) Indaring sekarang Alimuddin Alias Muh. Ali ;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Pengairan Irigasi ;
- Menyatakan TERGUGAT I, yang telah menguasai dan menempati objek sengketa tanpa seizin Penggugat serta mengambil hasil dari sawah tersebut adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
- Menyatakan Penggugat berhak mendapatkan ganti rugi materil dan Inmateril sebagai akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, . Jika di taksir akibat perbuatan Tergugat I, maka kerugian Penggugat baik Materil dan immateril sebagai berikut ;
- Materil ; bahwa penilaian umum, penjualan objek tersebut, kurang lebih Rp. 400.000.000 (empat ratusjutarupiah), maka sangat jelas Penggugat dirugikan oleh Tergugat I.
- Immateril ; kerugian PENGGUGAT selama 36 tahun Total dari hasil penen sawah tersebut ;Rp 864.000.000 (delapan ratus, enam puluh empat juta rupiah). Sesuai dalil gugatanpenggugat
- Menyatakan sah dan berharga diletakannya Sita Jaminan terhadap objek sengketa Milik Penggugat (Revindicatoir beslag ) atas objek sengketa berupa tanah/Sawah, dengan luas kurang lebih ±5.000 m?2;. terletak di persil 28 d SII kohir No. 597 C I.
- Dengan batas – batas tanah / sawah adalah sebagai berikut ;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Tanah/Sawah Milik Tuto ;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Tanah/Sawah Milik H.
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Tanah/Sawah Milik (dahulu)
- sekarang Alimuddin Alias Muh. Ali;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Pengairan Irigasi ;
- Menghukum Tergugat I, ataupun siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah/Sawah tersengketa ;
- Menghukum Tergugat I, yang telah menguasai dan mengarab tanah/sawah objek sengketa dalam keadaan kosong tanpa kompensasi apapun kepada Penggugat, dan jika perlu dengan menggunakan bantuan aparat Kepolisian Negara ;
- Menghukum para turut Terggugat I, Turut Tergugat II dan Turut tergugat III untuk mematuhi isi putusan tersebut ;
- Menghukum Tergugat I, untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pengosongan atau keterlembatan penyerahan tanah/sawah objek sengketa kepada Penggugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, sekalipun ada upaya Banding, Verzet, Kasasi maupun upaya hukum lainnya dari Tergugat I ;
- Membebankan biaya Perkara yang timbul kepada Tergugat I ;
|