Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2026/PN Blk Drs. H. Ambo Enre, MM H. Made Ali Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2026/PN Blk
Tanggal Surat Rabu, 26 Agu. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Drs. H. Ambo Enre, MM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1QAMALUDIN ACHMAD SH.,MHDrs. H. Ambo Enre, MM
2Muh. Satria Agung, S.H.Drs. H. Ambo Enre, MM
Tergugat
NoNama
1H. Made Ali
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR CAMAT BULUKUMPA
2KANTOR CAMAT RILAU ALE
3KEPALA DESA BATU KAROPA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan  PENGGUGAT seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Jual Beli, tanggal 2 Agustus 1976 Nomor : 145/DB/VII/1976, yang dibuat dihadapan PPATS kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
  3. Menyatakan Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah/sawah, sebagaimana dimaksud dalam Akta Jual Beli Nomor : 145/DB/VII/1976, tertanggal 2 Agustus 1976, Antara TJURA MAKKA dan AMBO ENRE, H.BEDDU. dengan luas kurang lebih ±5.000.m?2; terletak di persil No.28 d SII kohir No. 597 C I.
  • Dengan batas – batas tanah / sawah adalah sebagai berikut ;
  • Sebelah Barat         : berbatasan dengan Tanah/Sawah Milik Tuto ;
  • Sebelah Timur        : berbatasan dengan Tanah/Sawah Milik H.
  • Sebelah Utara         : berbatasan dengan Tanah/Sawah Milik (dahulu) Indaring sekarang Alimuddin Alias Muh. Ali ;
  • Sebelah Selatan     : berbatasan dengan Pengairan Irigasi ;
  1. Menyatakan TERGUGAT I, yang telah menguasai dan menempati objek  sengketa tanpa seizin Penggugat serta  mengambil hasil dari sawah tersebut adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
  2. Menyatakan Penggugat berhak mendapatkan ganti rugi materil dan Inmateril sebagai akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I, . Jika di taksir akibat perbuatan Tergugat I, maka kerugian Penggugat baik Materil dan immateril sebagai berikut ;
  • Materil            ; bahwa penilaian umum, penjualan objek tersebut, kurang lebih Rp. 400.000.000 (empat ratusjutarupiah), maka sangat jelas Penggugat dirugikan oleh Tergugat I.
  • Immateril       ; kerugian  PENGGUGAT selama 36 tahun Total dari hasil penen sawah tersebut ;Rp 864.000.000 (delapan ratus, enam puluh empat juta rupiah). Sesuai dalil gugatanpenggugat
  1. Menyatakan sah dan berharga diletakannya Sita Jaminan terhadap objek sengketa Milik Penggugat (Revindicatoir beslag ) atas objek sengketa berupa tanah/Sawah, dengan luas kurang lebih ±5.000 m?2;. terletak di persil 28 d SII kohir No. 597 C I.
  • Dengan batas – batas tanah / sawah adalah sebagai berikut ;

 

  • Sebelah Barat         : berbatasan dengan Tanah/Sawah Milik Tuto ;
  • Sebelah Timur        : berbatasan dengan Tanah/Sawah Milik H.
  • Sebelah Utara         : berbatasan dengan Tanah/Sawah Milik (dahulu)
  • sekarang Alimuddin Alias Muh. Ali;
  • Sebelah Selatan     : berbatasan dengan Pengairan Irigasi ;
  1. Menghukum Tergugat I, ataupun siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah/Sawah tersengketa ;
  2. Menghukum Tergugat I, yang telah menguasai dan mengarab tanah/sawah objek sengketa dalam keadaan kosong tanpa kompensasi apapun kepada Penggugat, dan jika perlu dengan menggunakan bantuan aparat Kepolisian Negara ;
  3. Menghukum para turut Terggugat I, Turut Tergugat II dan Turut tergugat III untuk mematuhi isi putusan tersebut ;
  4. Menghukum Tergugat I, untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pengosongan atau keterlembatan penyerahan tanah/sawah objek sengketa kepada Penggugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
  5. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, sekalipun ada upaya Banding, Verzet, Kasasi maupun upaya hukum lainnya dari Tergugat I  ;
  6. Membebankan biaya Perkara yang timbul kepada Tergugat I ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak