| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 140/Pid.B/2025/PN Blk | 1.MUHAMMAD ZAKI, S.H. 2.ARDIL ANZANI, S.H. 3.NUR FITRAH RAMADHAN, S.H. |
MUH RASKA ALI FHARENTA Alias RASKA Bin ALI TOPAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Nov. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||
| Nomor Perkara | 140/Pid.B/2025/PN Blk | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Nov. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3133/P.4.22/Eoh.2/11/2025 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa MUH RASKA ALI FHARENTA Alias RASKA Bin ALI TOPAN, pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WITA atau pada suatu waktu di bulan Agustus 2025 bertempat di Jl. Lanto Dg Pasewang Kel. Tanah Kongkong Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------ - Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 wita, terdakwa mencari Saksi Korban SOFIATUL QHOLBY Alias SOFI Binti SYAMSUL RIJAL. Kemudian pada hari yang di sore hari terdakwa menghubungi Saksi NURUL FAUZIYAH SALSABI Alias UCI Binti MUH. AGUS untuk menanyakan keberadaan saksi korban dan Saksi UCI menyampaikan kepada terdakwa jika saksi korban berada di rumah Saksi UCI yang beralamat di Jl. K. H. Ahmad Dahlan Kel Bentengnge Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba, setelah itu terdakwa pun datang dan masuk ke dalam rumah saksi UCI yang mana pada saat itu terdakwa langsung mengajak dan memaksa saksi korban untuk pergi bersama terdakwa. Selanjutnya pada pukul 16.00 wita saksi korban pergi bersama terdakwa yang dimana saksi korban berboncengan bersama terdakwa menggunakan sepeda motor. Kemudian sekitar pukul 17.00 wita di depan Cafe Riz yang terletak di Jl. Lanto Dg Pasewang Kel. Tanah Kongkong Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba terdakwa memukul saksi korban menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 2 kali yang mengenai kelopak mata kanan dan kelopak mata kiri saksi korban sehingga saksi korban pun langsung menangis, setelah itu saksi korban pun kembali dibonceng oleh terdakwa. Selanjutnya pada saat berada di JI. Cendana Kel. Caile Kec. Ujung Bulu Kab. Bulukumba terdakwa kembali memukul lengan tangan saksi korban menggunakan kepalan tangan sebanyak 1 kali dan terdakwa melengkungkan jari telunjuk tangan kiri saksi korban yang mengakibatkan rasa sakit dan bengkak pada telunjuk tangan kiri saksi korban, setelah itu terdakwa mengantar saksi korban pulang ke rumah saksi korban. - Bahwa akibat kejadian tersebut, saksi korban mengalami luka-luka yang bersesuaian dengan hasil Visum Et Repertum dari UPT RSUD H. ANDI SULTHAN DAENG RADJA Nomor :440/98/RSUD-BLK/2025 tertanggal 14 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter UPT RSUD H. ANDI SULTHAN DAENG RADJA dr. ANDI FITRIANI dengan hasil pemeriksaan: a. Daerah wajah: • Palpebra inferior dextra: bengkak dan kebiruan, ukuran panjang 3,5 cm dan lebar 1 cm • Palpebra inferior sinistra: bengkak dan kebiruan, ukuran panjang 2 cm dan lebar 1 cm b. Ekstremitas superior: Lengan kiri atas: berturut turut dari atas ke bawah • Bengkak dan kebiruan, ukuran panjang 5 cm dan lebar 4 cm • Bengkak dan kebiruan, ukuran panjang 1 cm dan lebar 1 cm • Bengkak dan kebiruan, ukuran panjang 1 cm dan lebar 0,5 cm c. Daerah Tangan: Jari ke 2 tangan kiri: bengkak dan nyeri -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
