| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin Perubahan Tempat, Tanggal, Bulan Dan Tahun Kelahiran Pemohon Pada Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga Dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon terhadap Perkataan “ Nama Pemohon ARMAN, Tempat Tanggal Lahir Borong Loe Tengah, 31 Desember 1 981 ” dicoret dan sebagai gantinya ditulis “ Nama Pemohon ARMAN, Tempat Tanggal Lahir Bulukumba, 22 Mei 1 987” sebagaimana yang tertulis pada Surat Tanda Kelulusan Sekolah Dasar, Surat Permohonan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Desa Bontomacinna, Surat Keterangan Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Desa Bontomacinna, Surat Pernyataan Perubahan Elemen DataKependudukan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran Pemohon yang dilampirkan sebagai dasar permohonan;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|