Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
189/Pid.B/2024/PN Blk 1.ACHMAD SYAUKI, S.H
2.NUR IBNU HAJAR, SH
Pado Bin Polleng Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 189/Pid.B/2024/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-246/P.4.22.6.2/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ACHMAD SYAUKI, S.H
2NUR IBNU HAJAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Pado Bin Polleng[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

-------- Bahwa Terdakwa PADO Bin POLLENG pada hari minggu tanggal 22 September 2024 sekira pukul 04:00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan september tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di dalam Kantor Pengadaian yang beralamat di Lingkungan kassi, kelurahan Tanah jaya, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba Provinsi sulawesi selatan, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan Tindak Pidana,” telah mengambil barang sesuatu yakni 1(satu) unit Handphone Merek IPHONE x Berwarna Hitam Nomor IMEI:356725083284341 dan MEID: 35672508328434 yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah ruangan tertutup atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang tidak dikehendaki oleh yang berhak” yang dilakukan terdakwa dengan cara cara antara lain sebagai berikut:

- Bahwa pada Hari Minggu tanggal 22 September 2024, sekitar pukul 04.00 WITA dini hari, tepatnya di dalam Kantor Pegadaian Lingkungan Kassi Kelurahan Tanah Jaya, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Terdakwa masuk ke dalam pekarangan Kantor Pengadaian dan masuk ke ruang pos security pada kantor pengadaian tersebut, kemudian terdakwa melihat handphone merek Iphone X berwarna Hitam dengan Nomor IMEI:356725083284341 dan MEID: 35672508328434 yang sedang dalam pengisian daya di meja yang terletak berdekatan dengan pemilik handphone yakni dari arah kaki Saksi SRI ANDRI FEBRIANSYAH yang sedang tertidur, kemudian terdakwa melihat situasi dan kondisi di sekitar dan melihat tidak ada orang selain Saksi SRI ANDRI FEBRIANSYAH yang sedang tertidur, setelah itu terdakwa langsung mencabut handphone tersebut dari colokan pengisian daya lalu memasukkan handphone tersebut ke dalam saku celana, setelah itu terdakwa keluar dari ruang security dan meninggalkan kantor pengadaian tersebut. Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kolom rumah seseorang yang mana terdakwa melihat ada mobil grandmax pickup berwarna hitam yang terparkir di kolom rumah tersebut, kemudian terdakwa membuka pintu mobil yang saat itu tidak terkunci, lalu terdakwa memeriksa mobil tersebut dan menemukan 1 (buah) dompet berwarna coklat yang berisikan 2 (dua) kartu Brizzi, 2 (dua) kartu Flazz, dan 1 (satu) buah kunci mobil, setelah itu terdakwa lansung mengambil dompet tersebut dan meninggalkan tempat tersebut, kemudian terdakwa berangkat pulang dengan berjalan kaki, lalu sekira pukul 07.00 WITA terdakwa didapati oleh seorang warga yakni Saksi WAHYUDI saat itu terdakwa sedang memperhatikan rumah walet milik saksi wahyudi, yang mana saat itu saksi WAHYUDI merasa curiga melihat gerak gerik terdakwa , kemudian mendatangi terdakwa lalu memeriksa terdakwa dan menemukan 1 (satu) unit Hanphone merek Iphone x berwarna Hitam dan 1 (satu) buah dompet berwarna coklat, lalu setelah itu saksi WAHYUDI mempertanyakan kepada terdakwa siapa pemilik dari barang-barang tersebut dan terdakwa mengakui barang tersebut bukan miliknya melainkan milik orang lain yang terdakwa ambil, setelah itu saksi WAHYUDI membawa terdakwa ke pihak berwajib yakni kantor polisi sektor Kajang. - -

- Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone Merek Iphone x warna hitam milik saksi SRI ANDRI FEBRIANSYAH di dalam pos security yang berada dalam pekarangan kantor pengadaian unit Kajang pada pukul 04.00 WITA dini hari yang mana di wilayah kabupaten bulukumba matahari terbit pukul 05:33 Wita, kemudian terdakwa mengambil saat saksi korban SRI ANDRI FEBRIANSYAH selaku security yang berjaga pada kantor tersebut sedang tertidur yang mana barang yang telah diambil oleh terdakwa tersebut sama sekali tidak dikehendaki oleh saksi korban SRI ANDRI FEBRIANSYAH selaku pemilik barang.

-Bahwa perbuatan terdakwa dengan sengaja mengambil 1 (satu) unit Handphone Merek Iphone x Berwarna Hitam Nomor IMEI:356725083284341 dan MEID: 35672508328434 tanpa sepengetahuan atau seizin kepada pemiliknya. Adapun maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone Merek Iphone x tersebut untuk pemakaian pribadi dikarenakan terdakwa ingin menggunakan Handphone merek Iphone,

-Akibat perbuatan terdakwa , saksi SRI ANDRI FEBRIANSYAH mengalami kerugian materil sekitar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah rupiah).

---------- bahwa Perbuatan Terdakwa PADO Bin POLLENG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke- 3 KUHP.------------------

SUBSIDAIR :

--------Bahwa Terdakwa PADO Bin POLLENG pada hari minggu tanggal 22 September 2024 sekira pukul 04:00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan september tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di dalam Kantor Pengadaian yang beralamat di Lingkungan kassi, kelurahan Tanah jaya, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba Provinsi sulawesi selatan, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan Tindak Pidana,” telah mengambil barang sesuatu yakni 1(satu) unit Handphone Merek IPHONE x Berwarna Hitam Nomor IMEI:356725083284341 dan MEID: 35672508328434 yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum“ yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: - - - Bahwa pada Hari Minggu tanggal 22 September 2024, sekitar pukul 04.00 WITA dini hari, tepatnya di dalam Kantor Pegadaian Lingkungan Kassi Kelurahan Tanah Jaya, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Terdakwa masuk ke dalam pekarangan Kantor Pengadaian dan masuk ke ruang pos security pada kantor pengadaian tersebut, kemudian terdakwa melihat handphone merek Iphone X berwarna Hitam dengan Nomor IMEI:356725083284341 dan MEID: 35672508328434 yang sedang dalam pengisian daya di meja yang terletak berdekatan dengan pemilik handphone yakni dari arah kaki Saksi SRI ANDRI FEBRIANSYAH yang sedang tertidur, kemudian terdakwa melihat situasi dan kondisi di sekitar dan melihat tidak ada orang selain Saksi SRI ANDRI FEBRIANSYAH yang sedang tertidur, setelah itu terdakwa langsung mencabut handphone tersebut dari colokan pengisian daya lalu memasukkan handphone tersebut ke dalam saku celana, setelah itu terdakwa keluar dari ruang security dan meninggalkan kantor pengadaian tersebut. Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kolom rumah seseorang yang mana terdakwa melihat ada mobil grandmax pickup berwarna hitam yang terparkir di kolom rumah tersebut, kemudian terdakwa membuka pintu mobil yang saat itu tidak terkunci, lalu terdakwa memeriksa mobil tersebut dan menemukan 1 (buah) dompet berwarna coklat yang berisikan 2 (dua) kartu Brizzi, 2 (dua) kartu Flazz, dan 1 (satu) buah kunci mobil, setelah itu terdakwa lansung mengambil dompet tersebut dan meninggalkan tempat tersebut, kemudian terdakwa berangkat pulang dengan berjalan kaki, lalu sekira pukul 07.00 WITA terdakwa didapati oleh seorang warga yakni Saksi WAHYUDI saat itu terdakwa sedang memperhatikan rumah walet milik saksi wahyudi, yang mana saat itu saksi WAHYUDI merasa curiga melihat gerak gerik terdakwa , kemudian mendatangi terdakwa lalu memeriksa terdakwa dan menemukan 1 (satu) unit Hanphone merek Iphone x berwarna Hitam dan 1 (satu) buah dompet berwarna coklat, lalu setelah itu saksi WAHYUDI mempertanyakan kepada terdakwa siapa pemilik dari barang-barang tersebut dan terdakwa mengakui barang tersebut bukan miliknya melainkan milik orang lain yang terdakwa ambil, setelah itu saksi WAHYUDI membawa terdakwa ke pihak berwajib yakni kantor polisi sektor Kajang. Bahwa perbuatan terdakwa dengan sengaja mengambil 1 (satu) unit Handphone Merek Iphone x Berwarna Hitam Nomor IMEI:356725083284341 dan MEID: 35672508328434 tanpa sepengetahuan atau seizin kepada pemiliknya. Adapun maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone Merek Iphone x tersebut untuk pemakaian pribadi dikarenakan terdakwa ingin menggunakan Handphone merek Iphone, Akibat perbuatan terdakwa , saksi SRI ANDRI FEBRIANSYAH mengalami kerugian materil sekitar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah rupiah).

---------- bahwa Perbuatan Terdakwa PADO Bin POLLENG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya