Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
174/Pdt.P/2026/PN Blk Hardiyanti Mapsur Putri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 174/Pdt.P/2026/PN Blk
Tanggal Surat Selasa, 14 Jul. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Hardiyanti Mapsur Putri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Menetapkan nama TUTUT MAPSUR PUTRI sebagaimana yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran di ubah menjadi nama HARDIYANTI MAPSUR PUTRI sebagaimana yang tertulis pada KTP, KK, serta IJAZAH dan surat keterangan perubahan identitas;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kabupaten Bulukumba untuk melakukan perubahan nama di akta kelahiran Pemohon untuk dicatatkan dan didaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak