Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
186/Pid.Sus/2024/PN Blk 1.Agusjayanto, S.H.,M.H.
2.Nur Nurahmat Ishak, S.H.
3.DAMARYANTI FISIKO DEWI, S.H
Fhydar Setiawan Alias Fhydar Bin Herman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 186/Pid.Sus/2024/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2240/P.4.22/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Agusjayanto, S.H.,M.H.
2Nur Nurahmat Ishak, S.H.
3DAMARYANTI FISIKO DEWI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Fhydar Setiawan Alias Fhydar Bin Herman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Irma Zainuddin,S.H.,M.H.Fhydar Setiawan Alias Fhydar Bin Herman
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa FHYDAR SETIAWAN Alias FHYDAR Bin HERMAN pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekitar Pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di BTN Bayu Perdana 10 Jalan Kusuma Bangsa Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada saat terdakwa FHYDAR menghubungi temannya saksi IAN yang merupakan salah satu warga binaan Rumah Tahanan Kelas II B Selayar melalui pesan Whatsapp (WA) pada awal bulan September 2024. Terdakwa FHYDAR menyampaikan kepada saksi IAN terkait cara memperoleh Narkotika jenis sabu untuk dijual kembali, saksi IAN lalu memberitahu terkait akun Instagram @circles tempat pengambilan Narkotika jenis sabu yang pembayarannya dapat dilakukan setelah Narkotika jenis sabu yang diambil terjual kepada terdakwa FHYDAR. lalu mereka pun bersepakat untuk melakukan penjualan narkotika jenis sabu. Kemudian saksi IAN mengirimkan terdakwa FHYDAR narkotika jenis sabu melalui orang suruhannya sebanyak 10 (sepuluh) gram seharga Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah) yang akan dibayarkan setelah laku dijual, narkotika jenis sabu tersebut lalu disimpan di samping Hotel Marlboro di Jalan Dato Tiro Kelurahan Ela-ela Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba;
  • Bahwa setelah mengambil narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa FHYDAR kemudian membawanya ke rumah kosong di BTN Bayu Perdana 10 di Jalan Kusuma Bangsa Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba untuk menyimpan sekaligus membagi atau membatriks narkotika jenis sabu tersebut kedalam sachet plastic yang lebih kecil;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 September 2024, terdakwa FHYDAR memberikan 5 (lima) sachet narkotika jenis sabu kepada NAWIR (DPO) untuk dijual seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) per sachetnya, dengan keuntungan terdakwa FHYDAR berikan yaitu 1 (satu) sachet untuk NAWIR (DPO) diantara 5 (lima) sachet narkotika jenis sabu yang diberikan. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 08 September 2024, terdakwa FHYDAR kembali memberikan 8 (delapan) sachet narkotika jenis sabu kepada NAWIR (DPO) untuk dijual dengan keuntungan 1 (satu) sachet diantara 8 (delapan) sachet tersebut. Sehingga total yang diperoleh terdakwa FHYDAR dari hasil penjualan narkotika jenis sabu NAWIR (DPO) ialah sebesar Rp. 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah). Terdakwa FHYDAR kemudian mengirimkan hasil penjual narkotika tersebut ke saksi IAN sebesar Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) melalui aplikasi DANA BRIlink, kemudian sisanya merupakan keuntungan yang diperoleh terdakwa FHYDAR sebanyak Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang kemudian terdawa FHYDAR gunakan untuk bermain judi online;
  • Bahwa selain melalui NAWIR (DPO), terdakwa FHYDAR juga telah menjual narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) sachet melalui akun whatsapp dan facebook seharga Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), yang kemudian terdakwa FHYDAR kirimkan hasil penjualan tersebut ke saksi IAN melalui akun DANA;
  • Bahwa selnajutnya pada hari Selasa tanggal 10 September 2024, NAWIR (DPO) menghubungi terdakwa FHYDAR untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) sachet, terdakwa FHYDAR lalu mengantarkan pesanan NAWIR (DPO) tersebut ke rumahnya di Jalan Garuda Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba. Namun terdakwa belum sempat mendapatkan hasil penjualan tersebut, karena terdakwa FHYDAR telah diamankan oleh pihak kepolisian;
  • Bahwa terdakwa FHYDAR tidak memiliki izin dalam hal dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 3967/NNF/IX/2024 tanggal 23 September 2024 yang ditandatangani oleh Asmawati, S.H.,M.Kes selaku Kepala Bidang Lapfor Polda Sulsel yang menyimpulkan sebagai berikut :
      • Barang bukti nomor 9598/2024/NNF berupa 14 (empat belas) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 7,3268 gram.
      • Barang bukti nomor 9599/2024/NNF berupa 1 (satu) botol plastic berisi urine milik FHYDAR SETIAWAN Alias FHYDAR Bin HERMAN.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina  yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------Perbuatan Terdakwa FHYDAR SETIAWAN Alias FHYDAR Bin HERMAN sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya