Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin perubahan Nama orang tua Ayah dan Ibu Pemohon pada Kartu Keluarga terhadap identitas yang semula “PATIONG BENG & LIMLAITING diubah dan sebagai gantinya ditulis “BENNI KURNIAWAN & LILY LIEM” Sebagaimana yang tertulis Blangko Perubahan Kartu Keluarga Nomor: 008/I/2025, Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Ujung Pandang Perdata Nomor: 903/Pen.Pdt.P./1989/Pn.Uj.Pdg. tanggal 25 November 1900, Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Ujung Pandang Perdata Nomor: 904/Pen.Pdt.P./1989/Pn.Uj.Pdg. tanggal 25 November 1900, Surat keterangan orang yang sama Nomor: 030/KL/I/2025, Surat keterangan orang yang sama Nomor: 030/KL/I/2025 dilampirkan sebagai dasar permohonan;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Bulukumba dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|