Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.P/2025/PN Blk KHOE HON TING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2025/PN Blk
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1KHOE HON TING
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1BAHARUDDIN MERU, S.H.KHOE HON TING
2ASBAR RASYID, SHKHOE HON TING
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan demi hukum dan memberikan izin perubahan Nama orang tua Ayah dan Ibu Pemohon pada Kartu Keluarga terhadap identitas yang semula “PATIONG BENG & LIMLAITING diubah dan sebagai gantinya ditulis “BENNI KURNIAWAN & LILY LIEM” Sebagaimana yang tertulis Blangko Perubahan Kartu Keluarga Nomor: 008/I/2025, Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Ujung Pandang Perdata Nomor: 903/Pen.Pdt.P./1989/Pn.Uj.Pdg. tanggal 25 November 1900, Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Ujung Pandang Perdata Nomor: 904/Pen.Pdt.P./1989/Pn.Uj.Pdg. tanggal 25 November 1900, Surat keterangan orang yang sama Nomor: 030/KL/I/2025, Surat keterangan orang yang sama Nomor: 030/KL/I/2025 dilampirkan sebagai dasar permohonan;
  3. Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Bulukumba dalam waktu 30 (tiga puluh) hari  setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak