Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/Pdt.P/2025/PN Blk Akbar Gasali, S.Pd Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 26/Pdt.P/2025/PN Blk
Tanggal Surat Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Akbar Gasali, S.Pd
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan demi hukum dan memberikan izin Perubahan Nama Anak Pemohon pada Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon terhadap Perkataan “nama anak pemohon ARUMI NASHA RAZETA dicoret dan sebagai gantinya ditulis “nama anak pemohon ARUMI RISQIANA SHAQIERA” sebagaimana yang tertulis pada urat Keterangan Kelahiran dari Kantor Desa Gattareng, Surat Pengantar Kartu Keluarga dari Kantor Desa Gattareng, Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran yang dilampirkan sebagai dasar permohonan;
  3. Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari  setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak