Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2024/PN Blk ANDI NURLAILAH OENTOENG BA 1.JUFRI
2.FAJAR FITRIA, AS
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2024/PN Blk
Tanggal Surat Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ANDI NURLAILAH OENTOENG BA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAHARUDDIN MERU, S.H.ANDI NURLAILAH OENTOENG BA
2IRNA ISMAYANTI,S.H.ANDI NURLAILAH OENTOENG BA
3SANURUNG ANDI LOLO, SHANDI NURLAILAH OENTOENG BA
4ASBAR RASYID, SHANDI NURLAILAH OENTOENG BA
5MUH.NURUL HIDAYAT SUDIRMAN,S.H.ANDI NURLAILAH OENTOENG BA
Tergugat
NoNama
1JUFRI
2FAJAR FITRIA, AS
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Amiruddin Lannurung,S.H.,M.H.JUFRI
2Iryanti WahyuningsihJUFRI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;---------------------------
  2. Menyatakan menurut Hukum bahwa Sita Jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bulukumba terhadap Obyek Sengketa berupa tanah sawah/kebun  adalah Sah dan berharga;-------------------------------------------
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat Andi Nurlailah Oentoeng BA adalah pemilik Tanah sawah/kebun Obyek sengketa sebagai bagian warisan dari Orang Tuanya;
  4. Menyatakan menurut Hukum bahwa Tanah sawah/kebun yang terletak di Dusun Lonrong Desa Lonrong Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba seluas ±  2 Ha yang terletak di Dusun Lonrong Desa Lonrong Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan kebun H. Cari
  • Sebelah Timur berbatasan dengan kebun Samsul Arif
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan kebun Jalan Tani
  • Sebelah Barat berbatasan dengan kebun Andi Nurlailah

Adalah milik Penggugat Andi Nurlailah Oentoeng BA.

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Tanah Sawah/kebun Obyek sengketa merupakan satu kesatuan dengan Tanah sawah /kebun milik Penggugat seluas ± 66.515 m2 ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Jual Beli antara almarhum Andi Syafri Oentoeng Orang Tua Tergugat II  dengan Tergugat I atas tanah sawah/kebun Obyek sengketa adalah tidak sah dan cacat hukum karena dilandasi etikad tidak baik dan harus dibatalkan;---------------------------------
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan  Tergugat I  yang menguasai Tanah Sawah/kebun Obyek sengketa adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum;
  4. Menyatakan menurut Hukum bahwa segala penerbitan Alas Hak terhadap Tanah sawah/kebun Obyek Sengketa  adalah tidak Sah dan Tidak mengikat;------------------------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I,dan Tergugat ) atau orang yang mendapat Hak dari padanya untuk menyerahkan kembali Tanah Sawah/kebun Obyek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan Kosong;--------------------------------------------------------------------------------------
  6. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II, untuk membayar segala Biaya yang timbul dalam Perkara ini secara Tanggung Renteng;--------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak