| Dakwaan |
KESATU
Bahwa AMAL WAHYU LESMANA Bin ASWAN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada Hari Rabu tanggal 18 Maret 2026, sekitar pukul 23:30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Dusun Pabbontoang, Desa Somba Palioi, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba berwenang mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Perbuatan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa pada Hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 waktu sebelum kejadian, Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Mio bersama dengan Saksi FAUZIAH TUL IFFA dan Korban RESKY PRADIPTIYA yang berboncengan dengan kendaraan lain ke rumah Saksi FAUZIAN TUL IFFA di Desa Somba Palioi, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba. Setelah mengantar Saksi FAUZIAH TUL IFFA, Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Mio dengan membonceng Korban RESKY PRADIPTIYA bergerak dari arah Desa Somba palioi (Arah Barat) menuju ke arah Seppang (Arah Timur). Saat itu sepeda motor Yamaha Mio dikendarai dalam keadaan rem depan dan lampu depan kendaraan yang tidak berfungsi, sehingga Korban RESKY PRADIPTIYA menggunakan senter handphone untuk penerangan jalan, lalu pada Hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 sekitar pukul 23:30 WITA, Terdakwa dan Korban RESKY PRADIPTIYA akan melewati jalan tikungan menurun di Desa Somba Palioi, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, yang sebelumnya sudah beberapa kali dilewati oleh Terdakwa, namun pada saat itu, Terdakwa tidak berhati-hati dengan tetap melajukan kendaraanya dengan menggunakan lampu penerangan senter handphone sehingga saat tepat di tikungan, Terdakwa tidak melihat dengan baik padahal sudah tikungan, kemudian saat hendak mengentikan kendaraaan, rem belakang kendaraan Yamaha Mio tersebut tidak berfungsi juga, akhirnya Terdakwa dengan boncengannya Korban RESKY PRADIPTIYA terjatuh ke dalam sungai.
- Bahwa Terdakwa sudah kurang lebih 3 (tiga) bulan mengendarai sepeda motor tersebut tanpa mengunakan lampu kendaraan dan telah mahir mengendarai Kendaraan Roda dua sekitar 8 (delapan) tahun.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, berdasarkan hasil visum et repertum nomor : VER/900/295/PKMBTN-GT yang ditandatangani oleh dr. NURUL ARYA RAMADHANI terhadap Korban RESKY PRADIPTIYA dengan kesimpulan terdapat luka gores pada daerah belakang kepala dan luka robek pada daerah punggung kiria yang dapat disebabkan oleh persentuhan keras benda tumpul.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 400.7/22/1/356/PKMBTN-GT yang ditandatangani oleh dr. NURUL ARYA RAMADHANI, bahwa Korban RESKY PRADIPTYA telah meninggal dunia karena riwayat kecelakaan, luka gores pada kepala bagian belakang panjang kurang lebih 1 cm, luka robe pada punggung kaki kiri panjangnya kurang lebih 5 cm.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ATAU
KEDUA
Bahwa AMAL WAHYU LESMANA Bin ASWAN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada Hari Rabu tanggal 18 Maret 2026, sekitar pukul 23:30 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Dusun Pabbontoang, Desa Somba Palioi, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba berwenang mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. Perbuatan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa pada Hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 waktu sebelum kejadian, Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Mio bersama dengan Saksi FAUZIAH TUL IFFA dan Korban RESKY PRADIPTIYA yang berboncengan dengan kendaraan lain ke rumah Saksi FAUZIAN TUL IFFA di Desa Somba Palioi, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba. Setelah mengantar Saksi FAUZIAH TUL IFFA, Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Mio dengan membonceng Korban RESKY PRADIPTIYA bergerak dari arah Desa Somba palioi (Arah Barat) menuju ke arah Seppang (Arah Timur). Saat itu sepeda motor Yamaha Mio dikendarai dalam keadaan rem depan dan lampu depan kendaraan yang tidak berfungsi, sehingga Korban RESKY PRADIPTIYA menggunakan senter handphone untuk penerangan jalan, lalu pada Hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 sekitar pukul 23:30 WITA, Terdakwa dan Korban RESKY PRADIPTIYA akan melewati jalan tikungan menurun di Desa Somba Palioi, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, yang sebelumnya sudah beberapa kali dilewati oleh Terdakwa, namun pada saat itu, Terdakwa tidak berhati-hati dengan tetap melajukan kendaraanya dengan menggunakan lampu penerangan senter handphone sehingga saat tepat di tikungan, Terdakwa tidak melihat dengan baik padahal sudah tikungan, kemudian saat hendak mengentikan kendaraaan, rem belakang kendaraan Yamaha Mio tersebut tidak berfungsi juga, akhirnya Terdakwa dengan boncengannya Korban RESKY PRADIPTIYA terjatuh ke dalam sungai.
- Bahwa Terdakwa sudah kurang lebih 3 (tiga) bulan mengendarai sepeda motor tersebut tanpa mengunakan lampu kendaraan dan telah mahir mengendarai Kendaraan Roda dua sekitar 8 (delapan) tahun.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, berdasarkan hasil visum et repertum nomor : VER/900/295/PKMBTN-GT yang ditandatangani oleh dr. NURUL ARYA RAMADHANI terhadap Korban RESKY PRADIPTIYA dengan kesimpulan terdapat luka gores pada daerah belakang kepala dan luka robek pada daerah punggung kiria yang dapat disebabkan oleh persentuhan keras benda tumpul.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |