Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Blk Ismaeni Rachman Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Resort Bulukumba Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Blk
Tanggal Surat Rabu, 08 Nov. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Ismaeni Rachman
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Resort Bulukumba
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Penyidik  Kepolisian Republik Indonesia Polres Bulukumba Sektor Ujung Bulu terhadap ISMAENI RACHMAN adalah tidak sah serta tidak berdasar hukum.
  2. Menyatakan surat ketetapan Penetapan Tersangka atas diri ISMAENI RACHMAN Nomor : S.TAP/ Res1.10/XI/2023 tanggal 03 November 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum .
  3. Memulihkan nama baik serta harkat dan Martabat ISMAENI RACHMAN dengan memberikan Ganti Rugi dan/ atau Rehabilitasi yang pantas menurut hukum.
  4. Membebankan biaya perkara kepada Termohon.
Pihak Dipublikasikan Ya