Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
305/Pdt.P/2025/PN Blk Suharna, A.Ma.Pd Binti Baharuddin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 305/Pdt.P/2025/PN Blk
Tanggal Surat Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Suharna, A.Ma.Pd Binti Baharuddin
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1IRMA ZAINUDDIN, S.H., M.H.Suharna, A.Ma.Pd Binti Baharuddin
2Ayu Fajri Karunia, S.H.Suharna, A.Ma.Pd Binti Baharuddin
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan demi hukum dan memberikan izin perubahan pada :
    1. Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 7302-LT-23012019-0024 atas nama Airin Adibah Putri lahir di Bulukumba yang semula tertulis lahir tanggal 24 November 2017 dicoret dan sebagai gantinya ditulis lahir tanggal 24 Mei 2017.
    2. Kartu Keluarga Pemohon No. 7302081009120022 atas nama Airin Adibah Putri lahir di Bulukumba yang semula tertulis lahir tanggal 24 November 2017 dicoret dan sebagai gantinya ditulis lahir tanggal 24 Mei 2017.Sebagaimana yang tertulis pada Surat Keterangan Tanda Tamat Belajar No. HRG/I.TK-M.06.2022/2023.
  3. Memerintahkan para pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Catatan Sipil Kabupaten Bulukumba dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya Penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak