Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
235/Pdt.P/2026/PN Blk KASMINARTI Binti SAHI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 235/Pdt.P/2026/PN Blk
Tanggal Surat Jumat, 28 Agu. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1KASMINARTI Binti SAHI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Asrianto S.H, M.HKASMINARTI Binti SAHI
2Kamsina, SHKASMINARTI Binti SAHI
3Takbiratul, S.HKASMINARTI Binti SAHI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan demi hukum dan memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan Penegasan Nama, Tanggal Lahir, Bulan, dan Tahun Lahir Pemohon pada PASPOR Pemohon dengan nomor: P IDN AK 61667 yang telah hilang atau tercecer sebagaimana dalam Surat Keterangan Laporan Kehilangan dengan nomor: SKTL/1666/VIII/2026/SPKT/POLSEK UJUNG BULU/POLRES BULUKUMBA, sebagaimana semula tertulis KASMINARTI MUHAMMAD SAHID, lahir di Jeneponto tanggal 22 Februari 1982 adalah orang yang sama nama KASMINARTI, lahir di Jeneponto tanggal 13 November 1981, sebagaimana pada Kartu Tanda Penduduk  (KTP) dengan dengan Nomor Induk Kependudukan: 7302025311810005, Kartu Keluarga (KK) No. 7302022007220001, dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 7302-LT-03082022-0020 Pemohon.
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menggunakan identitas Pemohon sebagaimana dalam Kartu Tanda Penduduk  (KTP) dengan dengan Nomor Induk Kependudukan: 7302025311810005, Kartu Keluarga (KK) No. 7302022007220001, dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 7302-LT-03082022-0020 Pemohon.   
  4. Merintahkan Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan guna disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini kepada Pemohon;
  5. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak