| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 4/Pid.C/2026/PN Blk | AIPTU AGUS | 1.DESI Binti TAMRIN 2.RAHMAD B Als OLLENG Bin BACO |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jul. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Penghinaan | ||||
| Nomor Perkara | 4/Pid.C/2026/PN Blk | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Jul. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/01/VI/2026/Sat Sabhara | ||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Bahwa Pada Hari Rabu TanggaL 13 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 Wita, Yang bertempat komplek perumahan yang merupakan jalan menu ju kerumah Per. HJ. TUWO Binti PATANING dengan alamat di Lingkunghan daloba, Kel. Tanah jaya, kec. Kajang, Kab. Bulukumba ,telah terjadi tindak pidana penhinaan ringan sebangaimana dimaksud dalam Pasal 436 KUHPidana, yang dilakukan oleh Tersangka Per. DESI Binti TAMRIN bersama dengan suaminya Lel. RAHMAD. B ALS. OLLENG Bin BACOterhadap diri Korban Per.HJ. TUWO Binti PATANING, dengan Cara Kedua tersangka Tersebut mendatang depan rumah korban Per. HJ. TUWO Binti PASTANING dan kemudian kedua terlapor tersebut melontarkan atau mengeluarkan kata dengan menggunakan bahasa Bugis ““HAJI ASSU, LESSINU AJI “ yang arti dalam habasa indonesia “ HAJI ANJING, DAN MENYEBUT KELAMIN PEREMPUAN” dan atas perbuatan kedua pelaku dengan mengeluarkan kata –kata tersebut maka akibat yang ditimbulkan korban merasa malu Bahwa dalam keterangan saksi 1 Per. NURHALIJA Binti H. MUH. BASRI membenarkan bahwa ia saksi mendengar langsung kedua pelaku melakukan penghinaan terhadap diri korban yang dilakukan oleh kedua tersangka dengan menggunakan bahasa Bugis ““HAJI ASSU, LESSINU AJI “ yang arti dalam habasa indonesia “ HAJI ANJING, DAN MENYEBUT KELAMIN PEREMPUAN” demikian juga dengan keterngan saksi 2 Perempuan MARLINA Binti MAJID yang juga melihat dan mengdengar langsung kedua pelaku menghina korban dengan menggunakan bahasa Bugis ““HAJI ASSU, LESSINU AJI “ yang arti dalam habasa indonesia “ HAJI ANJING, DAN MENYEBUT KELAMIN PEREMPUAN"
Bahwa keterangan saksi 3 KAMALUDDIN BIN RAMPE yang dalam perkara ini ditunjuk oleh kedua pelaku sebagai saksi yang meringankan menerangkan bahwa ia saksi tidak mengetahui peristiwa penghinaan yang di laporkan oleh per. HJ. TUWO Binti PATANING melainkan ia saksi hanya mengetahui kalau yang melakukan penghinaan adalah per. HJ. TUWO binti PATANING terhadap per. DESI dan suaminya lelaki OLLENG dan kejadiannya menurunya pada hari rabu tanggal 13 MEI 2026 sekitar jam 07.00 Wita.
Bahwa dalam keterangan Tersangka perempuan DESI Binti TAMRIN dan suaminya Lelaki RAHMAD. B Alias OLLENG Bin BACO benar mengakui bahwa dirinya telah mengucapkan kata-kata dengan menggunakan bahasa Bugis ““HAJI ASSU, LESSINU AJI “ yang arti dalam habasa indonesia “ HAJI ANJING, DAN MENYEBUT KELAMIN PEREMPUAN” namun kedua pelaku menerangkan bahwa kata-kata tersbut tidak ditujukan kepada Per. HJ. TUWO karena menurutnya saat mengeluarkan kata-kata itu kedua pelaku tidak menyebut nama saat itu Bahwa kedua tersangka menerangkan bahwa adapun ia mengeluarkan kata-kata dengan menggunakan bahasa Bugis ““HAJI ASSU, LESSINU AJI “ yang arti dalam habasa indonesia “ HAJI ANJING, DAN MENYEBUT KELAMIN PEREMPUAN” karena menurutnya sebelum kejadian Per. HJ TUWO Bin PATANING yang lebih dulu datang didepan rumah pelaku melakukan penghinaan dengan mengatakan dalam bahasa Bugis “lessinu desi, lasonu olleng “ dalam bahasa Indonesia” menyebut kemaluan saya dan kemaluan suami saya” maka atas perbuatan tersangka Per.DESI Binti TAMRiN dan tersangka RAHMAD B ALS. OLLENG BIN BACO, patut di duga telah melakukan Penhinaan ringan senbagaimana dimaksud dalam pasal 436 KUHPidana. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
