Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
294/Pdt.P/2025/PN Blk Nima Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 294/Pdt.P/2025/PN Blk
Tanggal Surat Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Nima
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan demi hukum dan memberikan izin perubahan Nama Orang Tua (Ayah) pemohon pada Kartu Keluarga pemohon terhadap Perkataan “Nama GASSING” dicoret dan sebagai gantinya ditulis “Nama NERI’’ sebagaimana yang tertulis pada Surat Permohonan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Gattareng, Surat Keterangan Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Gattareng, Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan dari Kantor Desa Gattareng, Buku Nikah Pemohon Nomor: 0130/130/VII/2006, Kartu Tanda Penduduk Orang Tua (Ayah) pemohon dengan Nomor Induk Kependudukan dan   Surat Keterangan Beda Nama dari Kantor Desa Gattareng Nomor:214/DGT/XI/2025, tertulis Nama GASSING dan Nama NERI adalah orang yang berbeda yang dilampirkan sebagai dasar permohonan;
  3. Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak