Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Blk Muh Ansar Bin Amir PT.Adira Dinamika Multi Finance Cq PT.Adira Dinamika Multi Finance Cabang Bulukumba Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Blk
Tanggal Surat Selasa, 09 Mei 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Muh Ansar Bin Amir
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lukman, S.HMuh Ansar Bin Amir
Tergugat
NoNama
1PT.Adira Dinamika Multi Finance Cq PT.Adira Dinamika Multi Finance Cabang Bulukumba
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menggudangkan mobil kendaraan Daihatsu –GRANMAX 1.3 M/T STD Nomor Rangka MHKP3BA1JMK166945 Nomor Mesin : K3MH99696 Nomor Polisi DD8182HO yang masih proses Angsuran;
  3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan mobil kendaraan Daihatsu –GRANMAX 1.3 M/T STD Nomor Rangka MHKP3BA1JMK166945 Nomor Mesin : K3MH99696 Nomor Polisi DD8182HO yang telah digudangkan oleh Tergugat kepada Penggugat untuk dilanjutkan angsurannya sebagaimana perjanjian yang telah disepakati dan yang telah dituangkan sebelumnyatanpa syarat apapun;
  4. Menghukum Tergugat untuk  mentaati isi putusan ini.
  5. Menghukum Tergugat untuk tidak melakukan Pelelangan atas  mobil  Daihatsu –GRANMAX 1.3 M/T STD Nomor Rangka MHKP3BA1JMK166945 Nomor Mesin : K3MH99696 Nomor Polisi DD8182HO yang telah digudangkan oleh Tergugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak