Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus/2026/PN Blk 1.MUHAMMAD ZAKI, S.H.
2.ADRIANA, S.H.
MUH. SUDIRMAN S. Alias BAGAS Bin SAADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2026/PN Blk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-655/P.4.22/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ZAKI, S.H.
2ADRIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. SUDIRMAN S. Alias BAGAS Bin SAADI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Andi Amrul Nur Risal,SHMUH. SUDIRMAN S. Alias BAGAS Bin SAADI
2Ahmad Kurnia Kadir, SHMUH. SUDIRMAN S. Alias BAGAS Bin SAADI
3Asrianto S.H, M.HMUH. SUDIRMAN S. Alias BAGAS Bin SAADI
4Takbiratul, S.HMUH. SUDIRMAN S. Alias BAGAS Bin SAADI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU: Bahwa Terdakwa MUH. SUDIRMAN S. Alias BAGAS Bin SAADI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 atau setidak-tidaknya bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Pasar Tua, Kelurahan Tanah Kong-Kong, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut : - - - - - Bahwa awalnya pada bulan Oktober 2025, Saksi ASKAR Alias H. COLLI Bin HUSAIN membeli sabu dari Saksi SUHARDIN di Dusun Kahu-Kahu Tengah, Desa Kahu-kahu, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar sebanyak 3 (tiga) bungkus dengan harga per bungkusnya sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dimana Saksi ASKAR Alias H. COLLI Bin HUSAIN hanya membayar 1 (satu) bungkus yang 2 (dua) bungkusnya, sehingga Terdakwa utang sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada Saksi SUHARDIN. Bahwa berlanjut pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 Wita, Terdakwa meminta sabu seharga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Saksi ASKAR Alias H. COLLI Bin HUSAIN dengan rincian pembayaran uang tunai Rp400.000,00 dan sisanya pembayarannya berupa sebuah handphone milikTerdakwa, lalu sekira pukul 23.00 Wita, Terdakwa menerima sabu tersebut dari Saksi ASKAR Alias H. COLLI Bin HUSAIN di Pasar Tua, Kelurahan Tanah Kong-Kong, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 01.00 Wita, Terdakwa membawa sabu yang telah dia peroleh ke rumah Saksi ANDI MUNAWIR Bin MUH. ANWAR di Jalan Garuda, Kelurahan Calie, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba lalu memberikan sebagian sabu kepada Saksi ANDI MUNAWIR dan mengkonsumsinya bersama, kemudian Terdakwa pulang dan Saksi ANDI MUNAWIR menyimpan sebagian sabu lainnya dari Terdakwa seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah). Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekitar jam 03.00 Wita di Jl. Garuda, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung bulu, Kab. Bulukumba, Saksi ANDI MUNAWIR didatangi oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bulukumba, termasuk diantaranya Saksi KARMAN dan Saksi RISWANDI, yang sebelumnya mendapatkan informasi penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut dan mereka menemukan Saksi ANDI MUNAWIR sedang menguasai narkotika golongan I (satu) jenis sabu dengan barang barang bukti yang saksi temukan 1 (satu) saset plastik bening berisi narkotika jenis sabu. Setelah itu dilakukan pengembangan dengan menanyakan kepada Saksi ANDI MUNAWIR dari mana dia memperoleh 1 (satu) saset plastik bening berisi narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Saksi ANDI MUNAWIR mengatakan bahwa barang 1 (satu) saset plastik bening berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat itu berasal dari Terdakwa yang beralamat di Dusun Annisia Desa Garuntungang Kec. Kindang Kab. Bulukumba. Setelah itu, tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba melakukan pengembangan dan mengamankan Terdakwa, kemudian dilakukan interogasi awal dengan menanyakan dari mana Terdakwa memperoleh sabu tersebut dimana Terdakwa mengatakan bahwa sabu tersebut dia peroleh dari Saksi ASKAR Als H. COLLI Bin HUSAIN yang beralamat di Dusun Kahu-kahu Tengah Desa Kahu-kahu Kec. Bontoharu Kab. Kep. Selayar. Bahwa setelah itu, Terdakwa dibawa ke kantor Polres Bulukumba Satuan Reserse Narkoba guna proses lebih lanjut. Bahwa Terdakwa yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan Tanaman tersebut tanpa dilengkapi surat izin yang Sah dari Pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan R.I. - - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan dengan No. LAB: 5117/NNF/XI/2025 tanggal 10 November 2025, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa ANDI MUNAWIR Bin MUH. ANWAR, dengan kesimpulan bahwa: • 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto awal 0,0923 gram dan berat akhir 0,0401 gram dengan nomor BB 12098/2025/NNF • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik ANDI MUNAWIR Bin MUH. ANWAR nomor BB 12099/2025/NNF. dengan hasil pemeriksaan: Barang bukti nomor 12098/2025/NNF dan 12099/2025/NNF tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan dengan NO. LAB: 5118/NNF/XI/2025 Tanggal 07 November 2025, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa MUH. SUDIRMAN S. Alias BAGAS Bin SAADI, dengan kesimpulan bahwa: • 1 (Satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa MUH. SUDIRMAN S. Alias BAGAS Bin SAADI, diberi nomor barang bukti 12100/2025/NNF dengan hasil pemeriksaan: Barang bukti nomor 12100/2025/NNF tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------

A T A U ------------------------------------------------ KEDUA: Bahwa Terdakwa MUH. SUDIRMAN S. Alias BAGAS Bin SAADI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 01.00 atau setidak-tidaknya bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Garuda, Kelurahan Calie, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bulukumba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut : - - - - - - Bahwa awalnya pada bulan Oktober 2025, Saksi ASKAR Alias H. COLLI Bin HUSAIN membeli sabu dari Saksi SUHARDIN di Dusun Kahu-Kahu Tengah, Desa Kahu-kahu, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar sebanyak 3 (tiga) bungkus dengan harga per bungkusnya sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dimana Saksi ASKAR Alias H. COLLI Bin HUSAIN hanya membayar 1 (satu) bungkus yang 2 (dua) bungkusnya, sehingga Terdakwa utang sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada Saksi SUHARDIN. Bahwa berlanjut pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 Wita, Terdakwa meminta sabu seharga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Saksi ASKAR Alias H. COLLI Bin HUSAIN dengan rincian pembayaran uang tunai Rp400.000,00 dan sisanya pembayarannya berupa sebuah handphone milikTerdakwa, lalu sekira pukul 23.00 Wita, Terdakwa menerima sabu tersebut dari Saksi ASKAR Alias H. COLLI Bin HUSAIN di Pasar Tua, Kelurahan Tanah Kong-Kong, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 01.00 Wita, Terdakwa membawa sabu yang telah dia peroleh ke rumah Saksi ANDI MUNAWIR Bin MUH. ANWAR di Jalan Garuda, Kelurahan Calie, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba lalu menyediakan sabu kepada Saksi ANDI MUNAWIR untuk dikonsumsi bersama, kemudian Terdakwa pulang dan Saksi ANDI MUNAWIR menyimpan sebagian sabu lainnya dari Terdakwa seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah). Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekitar jam 03.00 Wita di Jl. Garuda, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung bulu, Kab. Bulukumba, Saksi ANDI MUNAWIR didatangi oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bulukumba, termasuk diantaranya Saksi KARMAN dan Saksi RISWANDI, yang sebelumnya mendapatkan informasi penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut dan mereka menemukan Saksi ANDI MUNAWIR sedang menguasai narkotika golongan I (satu) jenis sabu dengan barang barang bukti yang saksi temukan 1 (satu) saset plastik bening berisi narkotika jenis sabu. Setelah itu dilakukan pengembangan dengan menanyakan kepada Saksi ANDI MUNAWIR dari mana dia memperoleh 1 (satu) saset plastik bening berisi narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Saksi ANDI MUNAWIR mengatakan bahwa barang 1 (satu) saset plastik bening berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat itu berasal dari Terdakwa yang beralamat di Dusun Annisia Desa Garuntungang Kec. Kindang Kab. Bulukumba. Setelah itu, tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba melakukan pengembangan dan mengamankan Terdakwa, kemudian dilakukan interogasi awal dengan menanyakan dari mana Terdakwa memperoleh sabu tersebut dimana Terdakwa mengatakan bahwa sabu tersebut dia peroleh dari Saksi ASKAR Als H. COLLI Bin HUSAIN yang beralamat di Dusun Kahu-kahu Tengah Desa Kahu-kahu Kec. Bontoharu Kab. Kep. Selayar. Bahwa setelah itu, Terdakwa dibawa ke kantor Polres Bulukumba Satuan Reserse Narkoba guna proses lebih lanjut. Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi surat izin yang Sah dari Pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan R.I. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan dengan No. LAB: 5117/NNF/XI/2025 tanggal 10 November 2025, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa ANDI MUNAWIR Bin MUH. ANWAR, dengan kesimpulan bahwa: • 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto awal 0,0923 gram dan berat akhir 0,0401 gram dengan nomor BB 12098/2025/NNF • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik ANDI MUNAWIR Bin MUH. ANWAR nomor BB 12099/2025/NNF. - dengan hasil pemeriksaan: Barang bukti nomor 12098/2025/NNF dan 12099/2025/NNF tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan dengan NO. LAB: 5118/NNF/XI/2025 Tanggal 07 November 2025, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa MUH. SUDIRMAN S. Alias BAGAS Bin SAADI, dengan kesimpulan bahwa: • 1 (Satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa MUH. SUDIRMAN S. Alias BAGAS Bin SAADI, diberi nomor barang bukti 12100/2025/NNF dengan hasil pemeriksaan: Barang bukti nomor 12100/2025/NNF tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya