Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2026/PN Blk SALDAM AGUNG Als AGUNG Bin ABD. SALAM 1.Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Cq. Kepolisian Resor Bulukumba
2.Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Cq. Kejaksaan Negeri Bulukumba
3.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Keuangan Republik Indonesia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Blk
Tanggal Surat Kamis, 15 Okt. 2026
Nomor Surat PN BLK-6AD03FF7BAC76
Pemohon
NoNama
1SALDAM AGUNG Als AGUNG Bin ABD. SALAM
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Cq. Kepolisian Resor Bulukumba
2Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Cq. Kejaksaan Negeri Bulukumba
3Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Keuangan Republik Indonesia
Advokat
Petitum Permohonan

Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba C.q. Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan ini agar berkenan memberikan penetapan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan ganti rugi untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Pemohon berhak atas ganti rugi karena telah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum perkara aquo yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Nomor 72/Pid.sus/2026/ PN.Blk. tanggal 5 Agustus 2026 (putusan bebas) yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).
  3. Menetapkan nilai ganti rugi yang wajib dibayarkan oleh Negara melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia kepada Pemohon total  sebesar Rp197.500.000,- (Seratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) hasil dari jumlah rincian Rugi Materiil Rp   97.500.000,- (Sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ditambah Rugi Immateril Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah)
  4. Memerintahkan Termohon I (Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Cq. Kepolisian Resor Bulukumba) Termohon II (Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Cq. Kejaksaan Negeri Bulukumba) untuk tunduk dan patuh pada isi penetapan ini.
  5. Membebankan biaya perkara permohonan yang timbul kepada Negara.

Apabila Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya