| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan demi hukum dan memberikan izin Perubahan Nama, Tempat Tanggal, Bulan dan Nama Orang Tua (Ayah) Pada Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon terhadap Perkataan “Nama Pemohon MUHTAR LUTFI, Tempat Tanggal Lahir Di Bajanga, 15 Februari 1977 dan Nama Orang Tua (Ayah) IHWAN”dicoret dan sebagai gantinya ditulis “Nama Pemohon MUCHTAR LUFFI, Tempat Tanggal Lahir Di Bajang, 12 Mei 1977 dan Nama Orang Tua (Ayah) RONTA” sebagaimana yang tertulis pada Surat Permohonan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Desa Bontokamase,Surat Keterangan Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Bontokamase, IjazahSekolahMenengah Nomor: 06 OB oe 0380387, SuratPernyataanTanggungJawabMutlak(SPTJM)Kebenaran PasanganSebagaiSuami Istri, SuratPernyataanTanggungJawabMutlak(SPTJM)Kebenaran Data Kelahiran, Surat Keterangan Beda Nama dari Kantor Desa Bontokamase Nomor:61/KB/XI/2025, Surat Keterangan Beda Nama dari Kantor Desa Bontokamase Nomor:61/KB/XI/2025, tertulis atas Nama Pemohon MUHTAR LUTFI, Tempat Tanggal Lahir Di Bajanga, 15 Februari 1977 dan Nama Pemohon MUCHTAR LUFFI, Tempat Tanggal Lahir Di Bajang, 12 Mei 1977 adalah Orang Yang Sama yang dikenal oleh masyarakat Desa Bontokamase dan Surat Keterangan Beda Nama dari Kantor Desa Bontokamase tertulis atas Nama Orang Tua (Ayah) Pemohon IHWAN dan Nama Orang Tua (Ayah) Pemohon RONTA adalah Orang Yang Sama yang dikenal oleh masyarakat Desa Bontokamase yang dilampirkan sebagai dasar permohonan;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah disampaikannya penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan salinan Resmi Penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|