Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | BAKRI, SH. | Hj. ANDI RAMSAH BINTI ANDI SYAMSUDDIN | 2 | BAKRI, SH. | ANDI MUSTAMIN HAMRAN BIN H. A. NAMBA | 3 | BAKRI, SH. | ANDI HASNAH BINTI H. A. NAMBA | 4 | BAKRI, SH. | ANDI AMRIN BIN H. A. NAMBA, SH. | 5 | BAKRI, SH. | Ir. ANDI FACHRIN BIN H. A. NAMBA, MM. | 6 | BAKRI, SH. | ANDI SYAHRIR BIN H. A. NAMBA | 7 | BAKRI, SH. | ANDI ERNAWATY BINTI H. A. NAMBA | 8 | BAKRI, SH. | ANDI SYAMSUL BAHRI BIN H.A.NAMBA.S.Kom. | 9 | BAKRI, SH. | ANDI MULIYADI BIN H. A. NAMBA | 10 | BAKRI, SH. | ANDI YURDIKA BIN H. A. NAMBA, S.Pd. M.Sn. |
|
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang di letakkan dalam perkara ini oleh Pengadilan Negeri Bulukumba
- Menyatakan H.Andi Namba telah meninggal dunia pada tahun 2004 di Desa Padang Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba
- Menyatakan ahli waris almarhun H.Andi Nambah adalah a. HJ.ANDI RAMSAH BINTI ANDI SYAMSUDDIN (isteri), b. ANDI MUSTAMIN HAMRAN BIN H.A.NAMBA. c. ANDI HASNAH BINTI H.A.NAMBA. d. ANDI AMRIN BIN H.A.NAMBA. SH. e. Ir.ANDI FACHRIN BIN H.A.NAMBA, MM. f. ANDI SYAHRIR BIN H.A.NAMBA. g. ANDI ERNAWATY BINTI H.A.NAMBA. h. ANDI SYAMSUL BAHRI BIN H.A.NAMBA.S.Kom. i. ANDI MULIYADI BIN H.A.NAMBA.
- Menyatakan menurut Hukum bahwa keterangan jual beli almarhun H.Andi Namba adalah sah terhadap yaitu : a. objek sengketa Nomor 1 .A sebidang sawah seluas Kurang lebih 1.85 Ha. adalah milik Almarhum H.Andi Namba yang di beli dari LAUDJENG berdasarkan Surat keterangan Jual beli yang di buat dihadapan pejabat yang berwenang pada tanggal 5 Nopember 1949 , tercatat dalam surat persil 115 terletak di lompo Batpakkae VI Kampung Sawere sekarang di Dusun Sawere Desa Bonto Raja Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba. b. objek sengketa Nomor 1 .B sebidang sawah seluas Kurang lebih 4.04 Ha. adalah milik Almarhum H.Andi Namba yang di beli dari ANDI AHMAD.M ,berdasarkan Surat keterangan Jual beli yang di buat dihadapan pejabat yang berwenang pada tanggal 5 April 1962 , Ha , tercatat dalam surat patuk D Nomor 666 CI persil 210 SIII terletak di Lompo Kunrappo, Kampung Sawere Desa Dauleng Kecamatan Gantarang Kindang Kabupaten Bulukumba. Sekarang Dusun Dusuru Desa Bonto Raja Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba
- Menyatakan menurut hokum bahwa : A. Sebidang tanah persawahan dengan luas Kurang lebih 1.85 Ha.yang terletak di Dusun Sawere Desa Bonto Raja Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba dengan batas-batas : Sebelah Utara dahulu denganPengairan / sawah Sdr.Radjdja sekarang; Sebelah Timur dahulu denganpengairan /kebun Sdr Madduriang sekarang dengan tanah kebun Hj.Rosmin dengan Drainace Jalan Raya; Sebelah Barat dahulu dengan sawah Laweang sekarang tanah kebun A. Baso. B. Dahulu sebidang tanah persawahan sekarang beruba menjadi Tanah kebun dengan luas Kurang lebih 4.04 Ha. Dahulu terletak terletak di Lompo Kunrappo, Kampung Sawere Desa Dauleng Kecamatan Gantarang Kindang sekarang di Dusun Dusuru Desa Bonto Raja Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba dengan batas-batas :Sebelah Utara dahulu dengan jalan raya sekarang Pengairan.Sebelah Timur dahulu dengan sawah Lelaki Guttu dan sekarang dengan Kantor Desa Bonto Raja, Rumah A.Himawati , Rumah Muh.Basri Kebun Cihan. Adalah Milik milik Almarhum H.Andi Namba
- Menyatakan menurut hukum bahwa objek sengketa I.A dan B tersebut beralih kepada para Penggugat /ahli waris dari warisan yang di peroleh sebagai warisan dari almarhum H.Andi Namba.
- Menyatakan menurut Hukum bahwa perbuatan A.Paccing menguasai dengan menanami padi dan mengalihkan tanah objek sengketa I,A kepada anaknya yaitu tergugat IV,V,Vi,VII tampaizindan tampa persetujuandengan almarhum H.Andi Namba maupun para Penggugat adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukumjuga perbuatan tergugatI,II ,IIImenguasaitanah objek sengketaI.BdenganmenanamiCoklat, cengkedan tanaman lainnyatampaizindan tampa persetujuan dengan almarhum H.Andi Namba maupun para Penggugat adalah perbuatan melawan hak dan melawan hokum
- Menghukum tergugat I,II,III, atau siapa saja memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah objek sengketa 1.B untuk diserahkan kepada Para Penggugat dalam keadaan utuh dan sempurna.
- Menghukum tergugat VI,V,VI,VII, atau siapa saja memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah objek sengketa 1.A untuk diserahkan kepada Para Penggugat dalam keadaan utuh dan sempurna.
- Menyatakan menurut hokum bahwa apabila para tergugat di tandai dengan adanya upaya merubah status pemilik objek sengketa secara melawan hak dan merugikan Almarhum H.Andi Namba maupun para penggugat serta menerbitkan alas hak tampa persetujuan yang sah dari Almarhum H.Andi Namba maupun para penggugat adalah tidak sah dan batal demi hukum dan atau setidak-tidaknya tidak mengikat karena semuanya berlangsung di luar prosedur hukum.
- Menghukum tergugat I,II, III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi atas kerugian Materiil yang ditimbulkan oleh perbuatan tergugat I,II,III menguasai Tanah sawah /objek sengketa 1.B dengan Kerugian para penggugat tersebut Mulai tahun 2004 sampai dengan tahun 2015 = 11 tahun x 240 karung /tahun = 2640 karung gabah maka Kerugian Para penggugat yaitu selama 11 tahun adalah 2640 karung gabah x Rp. 200.000 /karung = Rp.528.000.000. ( lima ratus dua puluh delapan juta rupiah )
- Menghukum tergugat IV,V,VI ,VII secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi atas kerugian Materiil yang ditimbulkan oleh perbuatan tergugat V,V,VI ,VII yaitu Kerugian para penggugat /objek sengketa 1.A tersebut Mulai tahun 2004 sampai dengan tahun 2015 = 11 tahun x 90 karung /tahun = 990 karung gabah maka Kerugian Para penggugat yaitu selama 11 tahun adalah 990 karung gabah x Rp. 200.000 /karung = Rp.198.000.000. (seratus Sembilan puluh delapan juta rupiah)
- Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada para Penggugat sebesar Rp. 5.000,000 / hari setiap ia lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek sengketa yang telah diletakkan Pengadilan Agama Bulukumba
- Menghukum para tergugat untuk mentaati isi putusan dalam perkara ini setelah memperoleh kekutan hukum tetap.
- Menghukum para tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|