Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2021/PN Blk | ERIK | KANIT RESKRIM POLSEK BONTOBAHARI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Feb. 2021 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2021/PN Blk | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 16 Feb. 2021 | ||||
Nomor Surat | ..... | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Kepada Yth. KETUA PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA JL. Kenari No. 5 Kabupaten Bulukumba 92511
Perihal : Permohonan Praperadilan atas nama Erik Dengan Hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini : ERIK, yang beralamat di Dusun Tanetang, RT/RW 002/003 Desa Bira Kec. Bonto Bahari Kabupaten Bulukumba. No. Hp 085394536585 Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON _____________________M E L A W A N_______________________ KANIT RESKRIM POLSEK BONTOBAHARI yang berlamat di Jl. Bhayangkara No. 8 Tanaberu Kabupaten Bulukumba. Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON Untuk mengajukan permohonan Praperadilan terhadap laporan Pemohon yang tidak ditingkatkan menjadi laporan Polisi karena belum terpenuhinya barang bukti permulaan yang cukup sehubungan laporan pengaduan tertanggal 16 Januari 2021 tentang adanya dugaaan tindak pidana pengrusakan dan penyerobotan yang di lakukan oleh Sandi Bin Habo. Sebab, Pemohon selalu melaporkan dugaan tersebut namun tidak pernah diproses dan Sdr. Sandi Bin Habo selalu merusak pagar kebun milik Pemohon terhitung dari Tahun 2018 – Sekarang. Adapun yang menjadi alasan permohonan Pemohon adalah sebagai berikut : I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan : Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang: Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah: Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini. II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN 1. LAPORAN PEMOHON TIDAK PERNAH DIPERIKSA Bukti permulaan cukup itu diatur berdasarkan Keputusan Bersama Mahkamah Agung, Menteri Kehakiman, Kejaksaan Agung, dan Kapolri No. 08/KMA/1984, No. M.02-KP.10.06 Tahun 1984, No. KEP-076/J.A/3/1984, No. Pol KEP/04/III/1984 tentang Peningkatan Koordinasi dalam Penanganan Perkara Pidana (Mahkejapol) dan pada Peraturan Kapolri No. Pol. Skep/1205/IX/2000 tentang Pedoman Administrasi Penyidikan Tindak Pidana yang menyatakan bahwa bukti permulaan yang cukup merupakan alat bukti untuk menduga adanya suatu tindak pidana dengan mensyaratkan minimal satu laporan polisi ditambah dengan satu alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Alat bukti yang sah ialah: Keterangan Saksi; Pasal 1 angka 21 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yang menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan bukti permulaan itu sendiri adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 1 (satu) alat bukti yang sah, yang digunakan untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebagai dasar untuk dapat dilakukan penangkapan. Dengan demikian jelas tindakan Termohon dengan atau tanpa menindak lanjuti pengaduan Pemohon merupakan tindakan yang tidak sah oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo 2. PENGADUAN PEMOHON TIDAK DILANJUTKAN MENJADI LAPORAN POLISI MERUPAKAN TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak azasi manusia (HAM) sehingga negarapun telah menuangkan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM serta mesti terejawantahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut. Maka negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan. – ditetapkan oleh pejabat yang berwenang – dibuat sesuai prosedur; dan – substansi yang sesuai dengan objek Keputusan Bahwa sebagaiman telah Pemohon uraikan diatas, bahwa tidak dilanjutkannya pengaduan Pemohon dengan alasan belum terpenuhinya barang bukti yang cukup dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan-perundang undangan yang berlaku. Sehingga apabila sesuai dengan ulasan Pemohon dalam Permohonan A Quo sebagaimana diulas panjang lebar dalam alasan Permohonan Praperadilan ini dilakukan tidak menurut ketentuan hukum yang berlaku, maka seyogyanya menurut Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah sebagai berikut : “Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah” Berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya sebuah Keputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dengan menetapkan laporan Pemohon untuk tidak dapat ditingkatkan menjadi laporan Polisi karena belum terpenuhinya bukti permulaan yang cukup dilakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar, maka Majelis hakim Pengadilan Negeri Bulukumba yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan laporan Pemohon untuk tidak ditingkatkan menjadi laporan Polisi dapat dinyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum. III. PETITUM Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut : Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Bulukumba, 16 Februari 2021 Hormat Saya,
ERIK |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |